Connect with us

Tak Berkategori

Stepfox Basic demo used for layout setup2

Avatar

Published

on

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis a felis mollis, fringilla ipsum sit amet, pretium tellus. Donec dignissim augue non diam iaculis fringilla id nec ipsum. Praesent sollicitudin suscipit lectus, ut hendrerit nisi semper eu. Duis ut elementum ex, eget posuere libero. Proin eu faucibus risus. Fusce eu massa dui. Quisque sit amet sem sed eros scelerisque placerat eget vel sem. In ac dignissim massa, eu elementum lorem. Curabitur dapibus vestibulum placerat. Aliquam lacinia vel est quis euismod.

Pellentesque rutrum vestibulum porta. Sed tempor, leo a tristique iaculis, eros eros accumsan libero, eu interdum ligula neque ac diam. Aenean non ligula eu elit pellentesque feugiat. Phasellus elementum vel lorem sed fermentum. Aliquam dignissim efficitur orci quis bibendum. Donec in tempor lectus. Curabitur ac placerat nulla, id scelerisque risus. Ut in nisi accumsan, maximus lacus vel, congue ante. Fusce porttitor nunc quis facilisis tristique. Ut vitae euismod sem. Donec facilisis condimentum lorem in convallis.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Tak Berkategori

Diduga Arogan dan Mengancam, Seorang Pengacara Laporkan Oknum Polisi ke Polda Lampung

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Diduga arogan dan mengancam, oknum Polisi dilaporkan ke Propam Polda Lampung oleh seorang pengacara muda

Karena merasa diintimidasi dan diancam M. Rian Ali Akbar S.H seorang pengacara muda yang juga Sekretaris LBH SMSI Pusat bersama tim advokatnya datang ke Polda Lampung Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur, pada Selasa (30/01/24)

M. Rian Ali Akbar S.H, didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung melaporkan Oknum Polisi terkait dugaan arogansi dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh AKP. (S) dengan menyebutkan kalimat yang tidak pantas terucap via pesan singkat Whastapp

“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo di Mana sekarang,” kata Rian membahasakan salah satu isi pesan singkat Oknum polisi yang dilaporkannya

Rian menjelaskan, tindakan tersebut berawal karena pihaknya mempunyai eks kliennya (Y) yang mempunyai urusan dengan Oknum polisi yang dilaporkannya, kemudian ia memberitahukan kepadanya bahwa bukan lagi penasehat hukumnya Y lagi.

“Karna keterbatasan pergerakan, saya bukan lagi menjadi penasehat hukum Y. Persoalan antara Y dan AKP. S tidak bisa di bantu secara maksimal.” Jelas Rian

Kemudian saat itulah, lanjut Rian, oknum tersebut marah dan melontarkan kata yang tidak pantas di ucapkan melalui pesan whatsapp.

“Laporan ini saya buat karena didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, dampak psikologis keluarga saya sampai ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” lanjut Rian

“Saya yang jelas-jelas advokat dalam arti penegak hukum juga berani di intimidasi dan di ancam, saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam.” Imbuh Rian

Rian berharap, laporan ini ditegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran bagi kita semua

“Agar kedepannya Oknum-oknum tersebut tidak merasa punya jabatan di Jajaran Polri bisa seenak nya mengintimidasi dan mengancam orang lain.”Harapnya

Akibat merasa diancaman dan diintimidasi tersebut, Rian Ali yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandarlampung membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan No : 043/LP/FDP/LPG/MRAA/I/2024 ke Propam Polda Lampung tertanggal 30 Januari 2024.

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, soal laporan pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H ke Propam Polda Lampung akan dilakukan peninjauan terkait jenis perkara.

“Sudah diterima oleh Kabid Propam Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi pada Rabu (30/01/24)

Kabid Humas menegaskan, akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum polisi di Lampung Timur setelah dilakukannya peninjauan.

“Kita akan tinjau dan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, Polda Lampung akan selalu terbuka untuk menerima setiap laporan yang masuk.

“Intinya jika ada laporan, Polda Lampung pasti akan menerima laporan tersebut.” Terangnya. (*)

Continue Reading

Tak Berkategori

Jaga Kamtibmas, Polda Gandeng HSNI

Redaksi LT

Published

on

Lampung Timur, Untuk menciptakan stuasi yang aman dan kondusif, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan di wilayah hukum Polda Lampung.

Polda Lampung menggelar silahturahmi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provins Lampung dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.

Acara sendiri berlangsung di sekretariat DPC HNSI Lampung Timur Jln. Raya Kuala Muara Gading Mas Kecamatan Labuan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Ketua HNSI Kabupaten Lmtim Hi. Nur Ali mengapresiasi puhak Polda Lampung karena sudah mau turun langsung ke daerah khususnya masyarakat nelayan dan menyampaikan bahwa sampai saat ini para nelayan masih kesusahan untuk melaut atau mencari ikan, karena susah dalam mencari bahan bakar yaitu solar.

“Saya selaku ketua HNSI Kab. Lampung Timur tidak bosan bosannya menghimbau kepada para nelayan untuk tidak memakai bahan peledak (Bom ikan) dalam mencari ikan,” kata Nur Ali

Sementara Ketua Umum HNSI Provinsi Lampung menyampaikan bahwa terkait masalah alat tangkap, HNSI sudah berusaha menjadi pendamping dengan mengandeng semua pihak terkait dengan rembuk nelayan yang kita adakan di lapangan depan kantor DPC Lampung Timur karna itu juga salah satu cara efektif untuk membuat masyarakat kondusif.

Terkait masalah BBM ,HNSI minta semua pihak memikirkan masalah agar ada solusi yang solutif, karna masalah ini jika dibiarkan larut larut, akan menjadi bom waktu bersamaan dengan musim ikan, jdi harapannya semoga bisa diambil langkah cepat dan tepat dengan membolehkan nelayan membeli solar dan menyodorkan surat rekomendasi dari perikanan dan HNSI

Dalam Sambutan Polda Lampung menyampaikan kepada para nelayan bahwa alat peledak sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, dan menghimbau bahwa jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh disebagian wilayah perairan lampung bahwa terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dalam hal tersebut, telah jelas bahwa penyalahgunaan bahan peledak dapat melanggar pasal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Ekosistem yang tidak dapat mendukung keberlanjutan hidup ikan tentunya akan berdampak negatif pula bagi komunitas nelayan yang penghasilannya bergantung pada hasil perikanan. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dalam menjelang pemilu 2024 HNSI Kab. LAMPUNG Timur siap dalam menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur, karena kami nelayan masih saudara semua walaupun pilihan kita berbeda-beda.

Continue Reading

Bandar Lampung

Warga Jati Baru I Tolak Rencana Pemasangan Tiang Listrik Milik Bos Bakso Sony

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung : Rencanya pemasangan beberapa tiang listrik PLN oleh Bos Bakso Son Haji Sony Bandar Lampung di Jati Baru I Kelurahan Durian Payung Tanjung Karang Pusat menuai kontroversi dari masyarakat.

Salah satu warga Durian Payung yang di wawancara mengaku keberatan dan tidak mengijinkan pemasangan tiang listrik PLN milik Bos Bakso Son Haji Sony.

Alasannya, pemasangan tiang PLN oleh H. Sony (Pemilik Bakso Son Haji Sony) mengganggu keindahan lingkungan dan sudah terlalu banyak tiang tertanam liar tanpa izin di Jari Baru I.

“Cari aja tempat laen di sini udah banyak tiang kalondinpasang tiang lagi tambah ruet. Coba aja liat banyak bener tiang tiang nggaknkaruan tanpanizin yang bikin lingkungan terkesan kumum.”. Ujar salah saru warga.

Razian Ketua RT 11 yang di wawancara mengaku sampai saat ini baik pihak ketiga PLN dan pengawas proyek tidak pernah berdiskusi dan meminta izin resmi kepada warga.

“Inget bos sampe sekarang mereka nggak pernah izin dan kalau samapai ada yang bilang sudah izin itu bohong”. Tegas Razian

Ketua RT 09 Iman Gustiawan SE, yang di wawancara wartawan secara tegas menolak rencana pemasangan tiang listrik oleh H.Sony selaku pemilik usaha Bakso Son Haji Sony.

Putra asli Durian Payaung ini menyebut kampjngya sudah terlalu banyak kabel melintang di tengah jalan dan tiang-tiang yang sangat mengganggu.

“Pokoknya nggak bakal saya kasih izin”. Tegas Ketua RT 9 Jati Baru I

Terpisah Joni salah satu pengawas proyek pembangunan rumah H.Sony menyebut pemasangan tiang listrik sejati ya tidak perlu izin warga, alasannya yang memasang tiang listrik adalah PLN melalui rekanan yang di tunjuk PLN.

Setelah beberapa detik Joni pun menegaskan bahwa pemasangan tiang listrik harus mendapat izin dari warga bukan dari RT.

Selanjutnya pemasangan tiang listrik dilakukan untuk penerangan rumah baru bos Bakso Son Haji Soni.

Dari pemasangan tiang itu nantinya warga mendapatkan efek diamana warga bisa memanfaatkan tiang yang terpasang untuk pemasangan arus listrik baru dan ia memastikan H.Sony tidak akan keberatan jika tiang miliknya di gunakan untuk warga.

“. Masang tiang listrik mah nggak perlu izin kan yang pasang rekanan PLN kecuali masangya di garasi rumah orang dan halaman orang baru itu salah”. Ujar Joni. ( Arek Adhitiya / Red ).

Continue Reading

Trending