Connect with us

Lampung Timur

Panja DPRD Lamtim Sampaikan Rekomendasi LHP BPK-RI Tentang LKPJ Bupati Anggaran 2017

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Lampung atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2017 di sampaikan panitia kerja DPRD Kabupaten Lamtim dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2017 dan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Lampung Timur terhadap LHP BPK RI perwakilan provinsi Lampung tahun 2017.

Dalam penyampaiannya, sebanyak lima rekomendasi yang di jelaskan oleh panitia kerja DPRD Lamtim terkait hasil audit keuangan yang menjadi temuan BPK. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Lamtim, Senin (23/07/2018).

Dalam laporan Panja DPRD Lamtim yang dibacakan Ermada Gunawan, bahwa dari hasil pembahasan secara umum yang dilakukan atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait anggaran Kabuputen Lampung Timur tahun 2017 yaitu bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih banyak yang tidak cermat dalam penganggaran, kurangnya pemahaman terkait aturan yang masih ada, masih sangat minim dalam pengawasan dilapangan dan peran Inspektorat sebagai pembinaan dan Auditor Internal juga belum maksimal.

Sehingga hal ini menimbulkan temuan yang bersifat Administratif, manajemen, dan juga temuan secara individu, dan juga temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Seperti pada di Dinas Kesehatan Lamtim, temuan hasil pemeriksaan BPK di Dinas Kesehatan sebesar 42.866.000 akibat beberapa Puskesmas tidak memedomani peraturan bupati tentang retribusi pelayanan kesehatan sehingga terjadi beberapa puskesmas tidak menyetor hasil retribusinya ke Dinas Kesehatan.

Terkait hal itu Dinas Kesehatan Lamtim telah mengirimkan surat ke puskesmas terkait dan sudah direalisasikan maka persoalan ini di anggap selesai.

Sedangkan pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan ada kesalahan penganggaran belanja barang BOS serta bendahara dan rekening belum ditetapkan dalam keputusan kepala daerah, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis antuan operasional sekolah.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamtim, belum tertibnya dinas pemberdayaan masyarakat desa dalam melaksanakan pemantauan atas laporan keuangan dan dana desa (DD). Hasil pencatatan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan permasalah.

Dinas pemberdayaan masyarakat desa tidak menyusun dokumen atau daftar yang diperlukan untuk memantau ADD dan DD, Dinas PMD hanya menitikberatkan pada masalah dan pencairan dari kecamatan serta kurangnya pemantauan terhadap pertanggungjawaban dari desa.

Pengawasan dan evaluasi penggunaan ADD dan DD belum dilaksanakan secara optimal tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sedangkan Badan Pendapatan Daerah, berkaitan dengan temuan pajak atas bea perolehan hak atas tanah kurang ditetapkan sebesar Rp. 135.000.000, Hal ini diakibatkan persepsi yang berbeda antara OPD dan lembaga terkait.

Kemudian pada Dinas Pekerjaan Umum Lamtim, ada pun temuan BPK yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 2.844.428.702,22 telah ditindaklanjuti dan disetor ke kas daerah sebesar Rp. 1.685.517.816,89 sehingga yang belum terselesaikan sebesar Rp. 1.158.910.888,33.
Untuk Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, terkait kesulitan mengatasi persoalan aset di Kabupaten Lamipung Timur.

Masih dikatakannya, maka dari hasil pembahasan Panitia Kerja menyampaikan Rekomendasi sebagai berikut, Perlunya DPRD membentuk Pansus keterkaitan mengenai Aset Daerah, Bupati Lampung Timur untuk mempertimbangkan pembentukan OPD Aset terkait temuan yang berkaitan dengan pihak ketiga agar segera ada tindakan yang membuat efek jera terhadap rekanan yang belum memenuhi kewajibannya.

Selanjutnya, Memerintahkan kepada pengolelola barang Milik Daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas Barang Milik Daerah, Memerintahkan untuk seluruh OPD agar lebih cermat dalam perencanaan Penganggaran dan Pengawasan pelaksanaan kegiatan dilapangan.

“Karena permasalahan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merupakan aset yang tertinggi. Maka Panitia Kerja meminta pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera membentuk Panitia Khusus Validasi Aset Kabupaten Lampung Timur agar dapat membantu Pemerintah Daerah Persoalan Aset yang dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai,”ucap Ermada dalam rapat paripurna.

Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Hadiri HUT Ke-18 SPORC, Kasrem 043/Gatam Mengharapkan SPORC Bekerja Secara Profesional, Peka Dan Responsif Dalam Menghadapi Semua Ancaman Kejahatan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri upacara peringatan HUT satuan polisi kehutanan reaksi cepat atau SPORC yang ke-18 tahun 2024, bertempat di Lapangan Plang Hijau Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Desa Labuhan Ratu IX Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Kamis (18/1/2024)

Di kesempatan tersebut Kasrem 043/Gatam, mengucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-18, semoga satuan polisi kehutanan reaksi cepat semakin Profesional, Peka dan Responsif dalam menghadapi semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada di Provinsi lampung, selain itu di momen kali ini juga diharapkan jadi pendorong semangat anggota SPORC dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“ Peningkatan kemampuan dan kualitas juga tak ketinggalan, guna mendukung pelaksanaan tugas kearah yang lebih baik, untuk itu pihak balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Provinsi Lampung hendaknya terus berinovasi agar dapat terwujudnya kinerja yang lebih baik, “

“ Teruslah berupaya menyelamatkan lingkungan hidup dan hutan karena peranan SPORC sangatlah penting. Untuk itu tingkatkan kualitas SPORC dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan, dan sekali lagi saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-18, semoga kedepan SPORC semakin sukses, “pungkasnya.

Upacara peringatan HUT SPORC yang ke-18 juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs. Alue Dohong, M.Sc., Ph.D., Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Edi Murbowo, S.I.K., M.Si., Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Dandim 0429/Lamtim, Kapolres Lampung Timur, Kajari Lampung Timur, Kadis BPBD Kab. Lampung Timur, Plt. Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas dan tamu undangan lainnya.

Continue Reading

Lampung Timur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

“Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” terangnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, diwilayah Kecamatan Pekalongan.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending