Connect with us

Lampung Timur

Datangi Kejari Sukadana, LSM GMBI Pertanyajan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rajabasa Lama

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Lampung Timur kembali datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk mempertanyakan kembali laporan terkait dugaan korupsi pembangunan pasar Rakyat Rajabasa Lama. Kedatangan LSM GMBI Lamtim ke Kejari Setempat pada Selasa (24/07/2018).

Namun kedatangan GMBI Lamtim di kantor Kejari Lamtim tidak membuahkan hasil, di karenakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim beserta sejumlah bawahannya sedang berada di luar daerah Lamtim.

Ketua LSM GMBI distrik Lamtim Burhanudin mengatakan, tujuan dari kedatangan pihaknya ke Kejari untuk menanyakan tidak lanjut dari hasil laporan yang telah di sampaikan oleh pihaknya.

Dikatakannya, berkas laporan adanya indikasi korupsi ini sudah lama mengendap di tangan pihak Kejari Lamtim tanpa ada penanganan yang serius, kendati pihaknya beberapa pekan lalu telah menggelar aksi di depan kantor Kejari Lamtim menuntut jawaban dari kasus tersebut.

Burhan meminta supaya pihak Kejari Lamtim dapat menangani kasus tersebut dengan serius, agar permasalahan ini dapat segera terungkap. Lanjutnya, jika pihak kejari Lamtim tidak serius untuk menangani permasalahan ini, maka pihaknya akan meneruskan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bila pihak kejari Lamtim tidak sanggup atau tidak mampu menangani kasus yang di duga sarat akan tindak pidana korupsi ini maka secepatnya kami akan lanjutkan ke KPK,”tegas Burhan.

Pemberitaan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Gerakan Masyrakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur bersama masyrakat Lamtim melakukan aksi Demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sukadana Lamtim, Kamis (05/07/2018).

Kedatangan GMBI bersama Masyarakat Lamtim ke Kejari Lamtim ini bertujuan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Adapun tuntutan yang di sampaikan pihak GMBI tersebut perihal peninjauan kembali proyek pembangunan pasar rakyat Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lamtim yang di menangkan oleh PT. Tiga Jaya Kencana, Mengkaji ulang surat jawaban Kejari yang di tunjukan kepada LSM GMBI yang membenarkan dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Rajabasa Lama.

Ketua GMBI Distrik Lamtim Burhanudin mengatakan, Sebelumnya laporan tersebut telah masuk pada tanggal 26 Maret 2018 dengan nomor surat:021/LSM-GMBI/DLT/XIII/2018 perihal pembanguan pasar rakyat Rajabasa Lama yang di menangkan oleh PT. Tiga Jaya Kencana dengan nilai Rp 5.676.003.132,00 (lima milyar enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ribu seratus tiga puluh dua rupiah) yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 yang di duga syarat dengan korupsi.

“Kami sebelumnya telah menerima surat jawaban dari kejari Sukadana Lamtim dengan nomor surat : B-15/N.8.17/Dek.3/04/2018,”ucapnya.

Adapun pekerjaan yang berkurang yang dilakukan Contract Change Order (CCO) sebagai berikut, tiang pancang dengan nilai Rp 56.010.000,00, Rumah potong hewan senilai Rp 163.113.743,84, armatur (rumah) lampu senilai Rp 36.940.000,00, keramik dinding meja los Rp 8.018.608,00 serta keramik dinding sekat antar los Rp 19.026.657,89, dengan total Rp 283.109.009,73.

“Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 87 ayat 1 perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,”jelasnya.

Ia menegaskan, Apabila kejari Lamtim tidak mampu dan tidak mau untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk).

“Maka dari surat jawaban yang kami terima dari kejari Lamtim di duga kejari Lamtim sudah bekerjasama dengan perusahaan pemenang lelang untuk melakukan tindak pidana korupsi, bila hal ini masih di biarkan dan tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kejari Lamtim, kami akan melanjutkan masalah ini ke KPK,”tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Sukadana Lamtim Sahril Harahab menyambut langsung kedatangan rombongan GMBI Lamtim. Sahril sendiri menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman surat yang di laporkan oleh pihak GMBI.

“Akan kita pelajari terlebih dahulu isi surat dari pihak GMBI,”singkatnya

Reporter : Mandra

Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Hadiri HUT Ke-18 SPORC, Kasrem 043/Gatam Mengharapkan SPORC Bekerja Secara Profesional, Peka Dan Responsif Dalam Menghadapi Semua Ancaman Kejahatan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri upacara peringatan HUT satuan polisi kehutanan reaksi cepat atau SPORC yang ke-18 tahun 2024, bertempat di Lapangan Plang Hijau Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Desa Labuhan Ratu IX Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Kamis (18/1/2024)

Di kesempatan tersebut Kasrem 043/Gatam, mengucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-18, semoga satuan polisi kehutanan reaksi cepat semakin Profesional, Peka dan Responsif dalam menghadapi semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada di Provinsi lampung, selain itu di momen kali ini juga diharapkan jadi pendorong semangat anggota SPORC dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“ Peningkatan kemampuan dan kualitas juga tak ketinggalan, guna mendukung pelaksanaan tugas kearah yang lebih baik, untuk itu pihak balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Provinsi Lampung hendaknya terus berinovasi agar dapat terwujudnya kinerja yang lebih baik, “

“ Teruslah berupaya menyelamatkan lingkungan hidup dan hutan karena peranan SPORC sangatlah penting. Untuk itu tingkatkan kualitas SPORC dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan, dan sekali lagi saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-18, semoga kedepan SPORC semakin sukses, “pungkasnya.

Upacara peringatan HUT SPORC yang ke-18 juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs. Alue Dohong, M.Sc., Ph.D., Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Edi Murbowo, S.I.K., M.Si., Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Dandim 0429/Lamtim, Kapolres Lampung Timur, Kajari Lampung Timur, Kadis BPBD Kab. Lampung Timur, Plt. Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas dan tamu undangan lainnya.

Continue Reading

Lampung Timur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

“Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” terangnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, diwilayah Kecamatan Pekalongan.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending