Connect with us

Lampung Timur

Sidang Ke-Empat Agenda Keterangan Saksi Chusnunia Vs LP3-RI Ditunda

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Sidang soal putusan Bupati Lampung Timur Chusnunia dengan LSM Lembaga Pengawasan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3-RI) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lamtim, Selasa (28/08/2018).

Sidang yang di mulai sekitar pukul 16:00 WIB ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor dan juga di hadiri langsung oleh Chusnunia.

Dalam persidangan ke empat ini, Chusnunia sebagai saksi sekaligus pelapor mengatakan bahwa dirinya merasa di rugikan atas pertanyaan pada saat orasi beberapa waktu silam yang di lakukan oleh pihak lembaga swadaya masyarakat LP3-RI Provinsi Lampung yang mempertanyakan status dirinya.

Saat di ajukan pertanyaan oleh pihak kuasa hukum LP3-RI hanya sedikit yang mampu di jawab oleh Chusnunia, namun selebihnya Chusnunia tidak dapat memberikan jawaban dengan alasan bahwa semu telah ia tuangkan dalam BAP saat di lakukan proses pemeriksaan selaku pelapor.

“Semua sudah saya tuangkankan ke BAP,”jelas Chununia.

Tak puas atas jawaban tersebut kuasa hukum LP3-RI kembali menegaskan kepada saksi sekaligus korban, bahwa dalam fakta hukum keterangan saksi dipersidangan yang akan dijadikan dasar dalam memutus perkara, bukan keterangan saksi yang ada di BAP.

“Dan BAP hanya sebagai dasar atau pedoman bagi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi-saksi untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya (bukti materil),”tegas Panca Kusuma SH dalam jalannya persidangan.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman SH, MH juga sempat mengajukan pertanyaan kepada Chusnunia. Hakim ketua menanyakan, bila terlapor (para terdakwa) meminta maaf atas kasus tersebut apakah Chusnunia selaku pelapor (korban) bersedia memberikan maafnya.

Dari pertanyaan itu, Chusnunia menuturkan dirinya siap memberi maaf kepada para terdakwa.

“Akan tetapi, karena saya seorang ibu, tentu hak atas anak akan tetap saya perjuangkan,”ucapnya.

Akibat keterbatasan waktu, saksi lainnya belum di mintai keterangan sehingga sidang kali ini hanya mendengarkan penjelasan dari satu saksi sekaligus korban. Sidang kembali di tunda dan akan di gelar kembali pada hari Senin 3 September 2018 mendatang.

Untuk di ketahui, ketiga saksi atas nama Tarmizi (Asisten I) Ahmad Badrullah (kasat pol.pp) dan Sahrul Syah (Kadis PMD) duduk berdampingan dengan Chusnunia saat sidang berlangsung, sementara saksi lainnya duduk berada di barisan bangku belakang ruang sidang.

Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Hadiri HUT Ke-18 SPORC, Kasrem 043/Gatam Mengharapkan SPORC Bekerja Secara Profesional, Peka Dan Responsif Dalam Menghadapi Semua Ancaman Kejahatan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri upacara peringatan HUT satuan polisi kehutanan reaksi cepat atau SPORC yang ke-18 tahun 2024, bertempat di Lapangan Plang Hijau Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Desa Labuhan Ratu IX Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Kamis (18/1/2024)

Di kesempatan tersebut Kasrem 043/Gatam, mengucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-18, semoga satuan polisi kehutanan reaksi cepat semakin Profesional, Peka dan Responsif dalam menghadapi semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada di Provinsi lampung, selain itu di momen kali ini juga diharapkan jadi pendorong semangat anggota SPORC dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“ Peningkatan kemampuan dan kualitas juga tak ketinggalan, guna mendukung pelaksanaan tugas kearah yang lebih baik, untuk itu pihak balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Provinsi Lampung hendaknya terus berinovasi agar dapat terwujudnya kinerja yang lebih baik, “

“ Teruslah berupaya menyelamatkan lingkungan hidup dan hutan karena peranan SPORC sangatlah penting. Untuk itu tingkatkan kualitas SPORC dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan, dan sekali lagi saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-18, semoga kedepan SPORC semakin sukses, “pungkasnya.

Upacara peringatan HUT SPORC yang ke-18 juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs. Alue Dohong, M.Sc., Ph.D., Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Edi Murbowo, S.I.K., M.Si., Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Dandim 0429/Lamtim, Kapolres Lampung Timur, Kajari Lampung Timur, Kadis BPBD Kab. Lampung Timur, Plt. Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas dan tamu undangan lainnya.

Continue Reading

Lampung Timur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

“Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” terangnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, diwilayah Kecamatan Pekalongan.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending