Connect with us

Apa Kabar Lampung

Perihatin : Sekda Lamtim Segera Panggil Oknum Kepsek SMAN 1 Raman Utara

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Soal penahanan ijazah milik siswa-siswi yang kurang mampu yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kespek) SMAN 1 Raman Utara langsung mendapat perhatian dari Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Syahrudin Putera.

Adanya respon dari Sekda Lamtim Syahrudin Putera soal permasalahan tersebut menunjukan bahwa selaku pemimpin tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamtim ini tidak setuju dengan apa yang telah dilakukan oleh oknum Kespek SMAN 1 Raman Utara yang belakangan ini di ketahui bernama Tumin.

Syahrudin mengatakan, dirinya akan menindak lanjuti kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait agar permasalahan penahanan ijazah milik siswa-siswi ini dapat segera di selesaikan.

“Trimakasih infonya, ini akan kita tindak lanjut dengan memanggil pihak dinas. Namum tentunya akan saya pelajari terlebih dahulu (kasus tersebut),”ujar Syahrudin melalui pesan singkat WA pribadinya, Selasa (06/11/2018).

Pemberitaan sebelumnya, Menurut penuturan salahsatu siswi alumni SMAN 1 Raman Utara, bahwa untuk mendapatkan Ijazah tersebut, dirinya harus menebus sebesar Rp 1,4 juta. Uang tebusan ijazah itu di berlakukan kepada seluruh siswa yang dinyatakan telah lulus sekolah, termasuk siswa-siswi yang datang dari keluarga tidak mampu.

Saat kelas 1 SMA (kelas 16) hingga kelas 3 SMA dirinya mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk meringankan pendidikan SMAnya, bantuan itu di ketahuinya dari pemerintah pusat untuk siswa-siswi yang kurang mampu. Dan dirinya tidak pernah merasa ada tunggakan.

“Kelas satu, saya dapet bantuan satu juta dalam setahun, kelas dua juga sama, kelas tiga lima ratus ribu, katanya bantuan itu untuk siswa yang kurang mampu. Dan semuanya sudah di lunasi tapi kenapa ijazahnya kami di suruh bayar,”ucapnya.

Upaya memohon bantuan dari pihak sekolah sudah dilakukannya, namun sayang pihak sekolah tersebut seakan tidak peduli dengan nasibnya. Padahal dirinya ingin bekerja dan memiliki penghasilan untuk membantu meringankan ekonomi keluarganya.

Ia pun pernah kembali mendatangi sekolahan tersebut, hanya berupaya meminta fotocopy ijazah yang telah di legalisir, namun sang kepala sekolah tidak ada di tempat.

“Saya pengen kerja, tapi bagaimana kalau ga ada ijazah, padahal ada lowongan kerja, fotocopy ijazah yang di legalisir aja belum dapat karena kepala sekolah tidak masuk,”terang siswi yang namanya tidak mau di sebutkan.

Bersama siswi tersebut, tim media ini pun berupaya mendatangi sekolah SMAN 1 Raman Utara tersebut, namun sangat di sayangkan sang kepsek belum juga masuk kerja.

Dalam kesempatan itu, tim media ini bertemu dengan pihak bagian Humas SMAN 1 Raman Utara H. Hairul. Ia pun membenarkan jika siswa-siswi yang telah lulus sekolah harus memberikan uang sebesar Rp 1,4 juta, termasuk siswa-siswi yang kurang mampu.

“Semuanya kebijakan kepala sekolah, kalau saya hanya mengikuti perintah saja. Jadi bagi yang mau ngambil ijazah ya harus memberikan uang yang Rp 1,4 juta ini,”terang Hairul di ruang kerjanya, Senin (05/11/2018).

Saat tim media ini menanyakan kenapa pihak sekolah harus menyuruh siswa-siswi menebus ijazah tersebut. Hairul menjelaskan bahwa uang itu di gunakan untuk membayar gaji guru honor dan bayaran kegiatan. Karena bantuan yang di berikan pemerintah tidak cukup untuk membayar gaji semua guru honor di sekolahan tersebut.

“Uangnya di pake buat bayar guru honor dan bayar kegiatan,”ucap Hairul sembari mengarahkan agar menemui langsung kepsek di kediamannya (di Metro).

Reporter : Mandra
Editor : Red

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

THR ANS dan THLS Pemkab Lamsel Cair Hari Ini

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer cair hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Nanang menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Oleh karena itu, Nanang berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap. Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, bahwa THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
Wahidin Amin menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp500.000.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin. (Kmf/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Pilkada 2024 : Mengacu Aturan MK Nanang Ermanto Berpeluang Bisa Nyalon

Avatar

Published

on

Bandar Lampung, Lampung Today – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.
“Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
“Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali,” tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.
“Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.
Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Rls/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Fokus Kerja, Nanang Ermanto Masih Cuek Soal Pilkada 2024

Avatar

Published

on

Lampung today : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, hingga saat ini belum mau memikirkan terkait kontestasi Pilkada serentak bulan November 2024 mendatang.
Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini mengaku masih ingin fokus menyelesaikan berbagai program pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Sekarang kita kerja dululah, melayani rakyat itu yang utama. Urusan maju tidaknya kita serahkan kepada Partai” ujar Nanang menjawab pertanyaan media ini.
Menurut Nanang, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Lampung Selatan kedepan. Terutama berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, bedah rumah, stunting, hingga peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Kita kerja dululah, nanti kita pikirkan urusan Pilkada, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Nanang Ermanto usai Safari Ramadhan di Kecamatan Penengahan belum lama ini.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 308 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU itu ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Sejumlah nama kandidat yang akan maju di Pilkada Lampung Selatan mulai bermunculan. Setidaknya ada 16 nama yang muncul sebagai kandidat Bupati Lampung Selatan Tahun 2024. (Rls/ko)
Continue Reading

Trending