Lampung Utara : Sekretariat DPRD Lampung Utara melakukan inventarisasi aset daerah yang digunakan oleh Pimpinan DPRD periode 2014-2019. Pimpinan DPRD yang dimaksud, yakni Rachmat Hartono (Ketua DPRD), Nurdin Habim (Wakil Ketua I), Herwan Mega (Wakil Ketua II), Arnol Alam (Wakil Ketua III).
Sekretaris DPRD Lampung Utara, Adrie, mengungkapkan, proses inventarisasi aset daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak masih terus berlangsung.
” Inventarisasi aset ini ditujukan kepada seluruh pengguna barang, yakni empat mantan unsur pimpinan DPRD periode lalu. Sejauh ini, telah ada satu unit mobil yang dikembalikan ke sekretariat. Jadi, tinggal dua unit mobil dinas lagi yang belum yang belum dikembalikan. Dan untuk yang satu mobil lagi, masih dipakai mantan pimpinan DPRD periode lama karena menjabat sebagai pimpinan DPRD sementara,” Katanya, di Gedung DPRD, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (22/8/2019).
Pendataan aset daerah sesuai dengan peraturan – peraturan yang mengatur hal ini di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 17/2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Daerah Nomor 6/2004 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Setali tiga uang, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir menyampaikan, inventarisasi yang mereka lakukan sementara ini sifatnya baru sebatas imbauan. Karena, para pengguna barang masih bisa menggunakan aset selama satu bulan terhitung sejak masa bakti berakhir.
” Sesuai ayat 5 dalam pasal 13 di PP Nomor 18/2017, mereka (mantan pimpinan DPRD) masih dapat menggunakannya paling lama satu bulan terhitung sejak masa bakti berakhir,” tukasnya.
Reporter : Alex BW
Editor : Red