Lampung Selatan
Disdukcapil Lamsel Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Rajabasa
LAMPUNG SELATAN (Kabar Indonesia) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan adakan sosialisasi administrasi Kependudukan.
Sisoalisasi itu terkait UU nomor 24 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administras Kependudukan tahun 2018 yang dilaksanakan diaula Kantor Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan (Lamsel). Rabu (4/7/2018).
Kepala Disdukcapil Lamael, Edy Firnandi melalui DRA. Muftinatul Sibyani mengatakan, sosilisasi ini tujuannya untuk mengetahui sekaligus mengkroscek data disetiap Desa yang ada di Lamsel.
“Disini kita ingin mengkroscek data yang ada didesa, mana yang sudah membuat KTP atau yang belum membuat KTP, nanti akan cocokan dengan kami berapa yang sudah melakukan perekaman,” ujarnya.
Selain KTP kata dia, tata cara pembuatan Kartu Keluarga (KK) untuk penambahan anak didalam KK harus disertai surat keterangan lahir dari dokter atau bidan.
“Supaya nanti tidak ada kekeliruan atau salah penulisan nama dan umur anak yang akan dimasukan dalam KK,” katanya.
Kemudian kata dia, untuk pembuatan kartu keluarga yang baru menikah harus membawa KK orang tua dikarnakan itu sangat diperlukan.
“Karna KK akan diganti baru dan nama anak yang ingin misah kartu keluarga akan dihilangkan dari KK orang tua,” jelasnya.
Selanjutnya, jika ada warga baru atau saudara dari luar daerah atau desa agar menyertakan surat pindah dari tempat yang lama.
“Apabila ada warga atau sodara kita yang ingin tinggal dengan kita kami harapkan agar membuat surat pindah dari desanya supaya tidak ada kekeliruan,” terangan.
Sementara itu, Camat Rajabasa Saptudin, S.Sos mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya sosialisasi tentang kependudukan khusunya implemtasi dari UU no 24 th 2003 yang dilaksanakan Disdukcapil Lamsel.
“Kami sambut baik, agar aparatur desa mengerti dan paham tatacara pengurusan adm kependudukan sehingga masyarkat tidak lagi kebingungan dalam membuat KTP, KK, Akte dan dokumen lainnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam sosialisasi dihadiri seluruh Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Rajabasa dan Kasi Pemerintahan Rajabasa. (Imron / Aan).
Lampung Selatan
RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah
Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut.
Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Huwi.
Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra pada Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.
Menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) pada RDP itu hanya mempertemukan atau menjembatani para pihak yang berkepentingan,
“Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.
Semua para pihak tambah dia, harus duduk bersama disini, namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.
Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.
Bahkan Dwi Riyanto sempat menyebutkan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang bongkar-bongkar mafia hukum.
“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.
“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.
“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.
Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.
Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.
Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.
“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.
“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.
Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.
Rapat Dengar Pendapat itu, menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) hanya mempertemukan para pihak yang berkepentingan,
“Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.
Namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.
Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.
“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.
(***)
Lampung Selatan
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.
Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.
“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.
*Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini*
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.
“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.
Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.
*Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan*
Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.
Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.
“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.
“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.
Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.
Lampung Selatan
Sengketa Tanah Lapangan Way Hui Sudah Mencetak Generasi Bola Hingga ke Inggris
LAMPUNG SELATAN– Polemik tanah makam dan tanah lapangan milik warga Way hui yang dikelola sejak tahun 1968 hingga tahun 2024.
Tanah ini sudah melalui tiga Kades sebelumnya tidak bermasalah, hanya saja warga butuh status kejelasan tanah ini dapat dikuasai masyarakat untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, “terang Sakimin warga Way Hui/saksi hidup.
Polemik muncul dan warga mengetahui dikarenakan sejak Februari 2024 warga bersama Kepala Desa melakukan pembangunan lapangan dengan mempercantik tanah tersebut dengan swadaya warga dan dengan dana desa.
Sejak tahun 1996 BPN mengeluarkan peta situasi
Tanah Way Hui/Jati Mulyo berdasarkan SK BPN Lampung Selatan no 400/KPLS.72./II/96 tanggal 10 April 1996 yang memperlihatkan bahwasannya tanah lapangan sepak bola desa Way Hui berasa di garis batas HgB PT BTS 370, “terang Yani selaku Kepala Desa Way Hui.
Janggalnya lagi Yani selaku Kades Way Hui dilaporkan oleh PT BTS ke Kapolda Lampung
sebagai penyerobotan dan kami sudah lakukan audiensi (23/12/2024) bersama saksi hidup, Kades, DPD RI, bukannya ditanggapi dengan baik oleh Polda Lampung justru naik ke tingkat penyidikan, ” Jawab Yani.
Yani mengatakan ada dua puluh ribuan warga yang sangat tergantung dengan tanah ini, karena Kantor desa Way Hui saja kecil dan belum layak,” tambah Yani
Saat ini warga bersama Kades Way Hui telah mengadu dari Polda Lampung, PJs Gubernur Lampung hingga Wakil Presiden, namun belum ada perkembangan baik.
Saksi hidup yang sejak menjadi Sekdes Way Hui dari tahun 1968-1998, sedih jika melihat tanah lapang ini diambil oleh perusahaan, karena ditanah tersebut sudah banyak warga yang dimakamkan disana dan sudah banyak menelurkan bibit berbakat sepak bola hingga ke Inggris, “Ungkap Tukijo.
Kami sangat berharap dari pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Raka Buming Raka dapat mengembalikan haknya ini agar dapat menjadi milik warga, karena warga sangat butuh tanah lapang selain untuk kantor desa Way Hui, lapangan sepak bola, lapangan voly dan makam warga untuk kegiatan keagamaan di tanah tersebut, dengan nada lantang warga lain Mengaminkan ini.
Warga bersama Kades Way Hui menyambangi Kantor Mada Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung di Sukarame, Kamis (09/01/2025).
R. Budiyanto selaku Sekretaris Mada Laskar Merah Putih Indonesia Lampung, setelah pertemuan ini kita akan sinergi bersama warga untuk meminta keadilan atas kesewenangan PT BTS dan akan berkoordinasi dengan pemerintah sehingga apa yang menjadi harapan warga selama ini dapat kembali menjadi haknya rakyat desa Way Hui,”tegas R. budiyanto.
Kami akan mengungkapkan pendapat dimuka umum, jika kami tidak mendapatkan keadilan, tidak direspon cepat dan baik oleh gubernur dan presiden, “tambah R. Budiyanto.
Tanah ini sejak 1968 hingga Februari 2024 dikuasi oleh masyarakat desa Way Hui, untuk kepentingan masyarakat seperti bermain bola, kegiatan keagamaan dan pemakaman warga.
Tanah ini sudah banyak melahirkan generasi-generasi muda terbaik bermain sepak bola bahkan hingga Inggris taraf International.
Tanah ini peruntukannya untuk masyarakat banyak fasum, fasos warga, oleh karena itu negara harus hadir ditengah masyarakat untuk kebermanfaatan, keberlangsungan masyarakat Way Hui,” Urai R. budiyanto.
Berdasarkan keputusan menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no 15 tahun 2016
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat Indonesia oleh karenanya harus dipergunakan, dimanfaatkan dan dijaga agar dapat meningkat kemakmuran bagi rakyat dan tidak menimbulkan bencana atau kerugian luar biasa secara materiil dan sosiologis terhadap negara.(tim)
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Oknum Camat Jati Agung Diduga Ikut Serta Menandatangani Izin Water World Lampung
-
ISTIMEWA2 minggu ago
Merasa Benar Bela Anak Buahnya,Camat Kemiling ‘Dipentung’ Disperkim
-
Lampung Selatan2 hari ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Lurah Beringin Raya Serahkan Penanaman Tiang Fiber Optik (FO) Yang Diduga Belum Berizin Kekaling Dan Rt
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas I Bandar Lampung
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Diduga Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Mainkan Sisa Anggaran Jati Agung FAIR Dan Musrenbang Bulan Februari 2024
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Lapor Pak Bupati,Hari Pertama Kerja Pasca Tahun Baru,Kantor Kecamatan Jati Agung Sepi Pegawai
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Fredi Saputra (Alm) Bukan Anak Genk Motor,Melainkan Andalan Hadroh dan Futsal di SMPN 25 Kota Bandar Lampung