Connect with us

Today Criminal

Lima Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

Avatar

Published

on

Tulang Bawang Barat (Kabar lndonesia) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Gunung Agung berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kelima pelaku diantaranya YU (17), UA (17), DA (36), SA (20) dan DO (33). Kelimanya merupakan spesialis pencurian dirumah kosong.

Kapolsek Gunung Agung AKP Sobari mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim bersama Polsek Gunung Agung hari Rabu (4/7) sekira pukul 00.30 WIB, di rumahnya masing-masing.

“YU dan SA merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, UA dan DA merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan DO merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sobari.

Dia mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan dari korban Eko Susanto (33), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 117 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Guna, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian berupa laptop, tablet samsung, handphone (HP) nokia 105 dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta, yang semua ditaksir sebanyak Rp. 7 Juta 500 Ribu.

“Kejadian yang menimpan korban Eko Susanto, terjadi hari Rabu (27/6) sekira pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan oleh korban dan istrinya ke Tiyuh Margo Mulyo untuk menghadiri acara keluarga,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 18.30 WIB, setelah pulang ke rumah dan mendapati dinding papan rumah dalam keadaan tercongkel, lalu korban memeriksa isi rumah dan mendapati barang-barang berharga serta uang tunai miliknya telah raib dibawa oleh para pelaku.

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek hari Selasa (3/7/2018),” jelas AKP Sobari.

Kapolsek menambahkan, Berbekal laporan dari korban, anggota kami dibantu Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan siapa pelakunya.

“Kurang dari 24 jam, setelah korban laporan ke polsek, para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Gunung Agung,” pungkas AKP Sobari.

Atas kejadian tersebut, para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Gunung Agung, untuk pelaku YU, UA, DA dan SA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku DO akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Heroni / Aan).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Selatan

Update Kasus Joki, RDS Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG – Mahasiswi yang terlibat kasus perjokian CPNS, RDS (20) diperiksa selama empat jam dalam statusnya sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan penyidik telah memeriksa RDS sebagai tersangka.

“Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” kata Umi, Kamis (7/12/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, RDS diajukan 20 pertanyaan seputar kasus perjokian yang menyeretnya ke muka hukum itu.

“Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu,” kata Umi.

Selain memeriksa RDS, Umi mengatakan, penyidik juga telah memeriksa 3 orang yang ada dalam jaringan joki tes CPNS itu.

Ketiganya yakni AB, AN, dan KA. Ketiganya adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS,” kata Umi.

Sedangkan dua orang lain yakni, IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi.

Continue Reading

Lampung Selatan

Mantab…Polda Lampung Kembali Tangkap Bawahan Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap satu orang bawahan Fredy Pratama, gembong narkotika jaringan internasional yang kini jadi buruan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Umi mengatakan tersangka SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) kemarin di Bandung, Jawa Barat setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama.

“Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang,” kata Umi.

Dari penyelidikan, SR mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta per kilogram yang berhasil diselundupkan. Umi menyebutkan, SR sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir itu.

Tetapi terkait jumlah kurir tersebut, Umi mengatakan ada kemungkinan bertambah lagi. Lantaran diduga SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Masih didalami terkait jumlah kurir ini. Karena ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu,” kata Umi.

Dalam penangkapan itu, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Abdul Rahman.

“Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan,” kata Umi.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang.

“Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya,” kata Umi.

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

“L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR,” kata Umi.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

“Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap,” kata Umi.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp 34,4 miliar.

“Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Umi.

Continue Reading

Bandar Lampung

Gile Bener Bor…Curi Motor Milik Sesama Penghuni Kost, Mahasiswa Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – SR (18) tak berkutik saat dibekuk Polisi ditempat persembunyiannya, di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (03/12/2023) dini hari.

Laki laki warga dusun Purwodadi, Banjit Kabupaten Way Kanan ini diamankan petugas jajaran Polsek Kemiling lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin (27/11/2013), di sebuah rumah kost yang terletak di jalan Pramuka gang mawar, Kemiling Bandar Lampung, dimana saat itu pelaku SR (18) berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna silver Nopol BG 4508 PAC milik Anggie.

Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci asli sepeda motor tersebut yang sebelum telah diamankan oleh pelaku SR (18).

“Awalnya pelaku ini mengambil kunci sepeda motor milik korban, setelah menunggu beberapa hari, dan saat situasi sekitar kost aman, baru sepeda motor diambil oleh pelaku” ungkap Ipda Agus dalam narasi tertulisnya, Rabu (06/12/2023).

Setelah berhasil mengambil, sepeda motor tersebut di sembunyikan oleh pelaku di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Niat pelaku, motor mau dijual, sempet ada penawaran tapi belum cocok harganya” ungkap Ipda Agus.

Selain mengamankan pelaku SR (18), Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna silver Nopol BG 4508 PAC.(*)

Continue Reading

Trending