Connect with us

Today NEWS

Cegah Penyebaran Konten Hoax, WhatsApp Terapkan Label “forwarded”

Avatar

Published

on

G & O : Cegah penyebaran pesan berantai yang terkadang sering berisi kontent Hoax WhatsApp akan memberi label khusus untuk pesan berantai yang diteruskan dari pengguna lain (forwarded).

Penyedia layanan pesan instan terbesar di dunia itu menyatakan telah mulai menerapkan label dimaksud untuk semua penggunanya. Pesan yang diteruskan dari pengguna lain bakal dilabeli dengan tulisan “forwarded” di bagian atas gelembung percakapan.

Tujuan dari pemberian label tersebut, seperti dikutip dari laman KompasTekno, tak lain adalah mengurangi penyebaran spam dan hoaks, yang biasanya memang diteruskan secara berantai dari satu pengguna ke pengguna lain.

Dengan diberi label, harapannya pengguna bakal langsung mengetahui bahwa pesan yang bersangkutan mungkin diteruskan secara berantai sehingga bisa lebih hati-hati menyikapinya.

Label forwarded untuk pesan yang diteruskan dari pengguna lain di WhatsApp.(WhatsApp)

“Kami menyarankan Anda untuk berpikir kembali sebelum menyebarkan pesan yang diteruskan dari pengguna lain,” sebut WhatsApp dalam sebuah posting blog berisi pengumuman.

Selain memberi label untuk pesan berantai, WhatsApp juga menyediakan cara mudah untuk melaporkan spam. Cukup dengan membuka profil lawan bicara atau grup di jendela percakapan, lalu gulir ke bagian paling bawah.

Di sana akan ditampilkan opsi untuk melaporkan spam berikut blokir pengguna atau keluar dari grup. Selengkapnya, WhatsApp menyediakan aneka saran sekuriti di laman berikut.

Sumber : Kompas Tekno
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan tengah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki mengatakan, mengenai tindak lanjut laporan – laporan masih dalam proses. Dirinya pun menjawab secara normatif, mengenai laporan dugaan pelanggaran baik dari tim hukum pasangan calon bupati (Paslonbup) Nanang Ermanto – Antoni Imam dan Paslonbup Egi-Syaiful.
“Terkait laporan dari masing masing tim hukum dari kedua belah pihak dalam proses dan rapat Gakumdu,” kata Wazzaki usai acara Media Gathering di cafe D’sas, Senin (09/09/2024).
Disinggung mengenai potensi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat publik dalam hal kepentingan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak di Lampung Selatan. Dengan gamblang Wazzaki menegaskan, dari awal dimulainya pilkada sampai saat ini belum ditemukan persoalan tersebut.
“Kalau kita lihat dari Pilkada tahun 2020 kemaren, belum ada kita temukan potensi tersebut. Tetapi, secara alamiah kita tetap harus waspada,” bebernya.
Dilain sisi, Koordiinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoirul Anam ditanya mengenai netralitas pendamping desa (PD) terlibat dalam politik praktis. Pihaknya akan menyerahkan ke instansi tempat dimana PD bernaung.
“Netralitas pendamping desa, penanganannya di Bawaslu dan kita merekomendasikannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” beber Khoirul Anam.
“Terkait laporan netralitas PD ke Bawaslu, yang mana bentuk pelanggaran hukum. Kita kumpulkan dahulu bukti-bukti fakta lapangan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi mengenai, pendamping desa terlibat politik praktis pihak Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Kabupaten setempat yang mana dibawah langsung Kementerian Desa (Mendes).
Menurut ketentuan dan berdasarkan kepmendes termaktup pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Kemudian, dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang, melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,
Menggunakan dan mengedarkan Narkoba; Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan; Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,
Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif; Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,
Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,
Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,
Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,
Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,
Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,
Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,
Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,
Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan
Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan
Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,
Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan,
Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa. (Ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Insentif Guru Honorer Ditambah “Terima Kasih Pak Nanang Ermanto”

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Ltd : Guru honorer se-Kabupaten Lampung Selatan sumringah alias gembira bakal mendapatkan tambahan insentif bulanan dari pemerintah setempat diluar dari Bantuan Dana sekolah (BOS)
Hal ini merupakan langkah yang positif dan memberi harapan besar dalam segi pendapatan para guru honorer di Lampung Selatan.
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Lampung Selatan Setiawan mengatakan, mewakili Guru honorer se- Kabupaten Lampung Selatan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang telah memikirkan nasib guru honorer.
“Yang selama ini hanya mendapatkan penghasilan yang diambilkan dari dana BOS di masing – masing sekolah,” ucap Setiawan, Sabtu (07/09/2024)
Setiawan menambahkan, di kepemimpinan Bupati H. Nanang Ermanto para guru honorer dapat bernapas lega karena adanya perhatian untuk pemberian insentif.
“Dengan diberikannya insentif setiap bulan dengan besaran Rp300 ribu. Dan ini sebuah capaian yang sangat luar biasa dilakukan oleh Bapak Nanang Ermanto terhadap guru guru honor, yang mana seblmn kepemimpinan pak nanang Ermanto hanya mendapatkan insentif Rp.100.000 /bulan,” tambahnya.
Lebih jauh Setiawan mengatakan, peningkatan insentif bagi para guru tanpa jasa tersebut dapat dilanjutkan dan meningkat setiap tahunnya.
“Mudah-mudahan di tahun berikutnya bisa meningkat lagi. Dengan ini kami mendukung dan mendoakan pak nanang Ermanto untuk melanjutkan kepemimpinan ini untuk tahun 2024-2029, Lanjutkan,” pungkasnya. (Rls)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Perbaikan Jalan, Nanang Ermanto : Bulan Depan Jalan di Desa Berundung dan Sumber Nadi Diperbaiki

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto berkomitmen akan terus melakukan perbaikan maupun peningkatan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah.
Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah menganggarkan pembangunan jalan sepanjang 1.730 meter di Kecamatan Ketapang, yakni Desa Sumbernadi (430 m) dan Desa Berundung (1.300 m), serta di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi sekitar 2.000 meter.
Kepastian pembangunan jalan tersebut diketahui setelah Bupati Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melakukan peninjauan jalan di dua kecamatan tersebut, pada Rabu, 4 September 2024.

“Ini (jalan) akan segera dibangun. Insyaallah bulan depan jalan ini akan segera dikerjakan,” kata Nanang Ermanto saat meninjau lokasi jalan yang akan dibangun di Kecamatan Ketapang.
Nanang menyampaikan tekad untuk segera memulai pembangunan jalan yang lebih baik, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan.
Selain itu, Nanang juga menyoroti pentingnya pembangunan jalan yang baik dan berkualitas untuk mempermudah mobilitas warga guna mengoptimalkan potensi ekonomi desa.
“Dengan jalan yang baik, akan meningkatkan dan mendorong pertumbuhan dari berbagai sektor, baik dari sektor pertanian maupun usaha mikro kecil menengah di wilayah tersebut,” kata Nanang.
Sementara, salah satu warga Desa Sumbernadi, Adi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto yang telah membantu pembangunan jalan di desanya.
“Terima kasih pak bupati. Berkat pak bupati Nanang Ermanto akhirnya jalan ini dapat diperbaiki. Saya harap bapak dapat terus melanjutkan pembangunan-pembangunan yang ada di Lampung Selatan,” ujar Adi penuh semangat. (Rls/kmf)
Continue Reading

Trending