Bandar Lampung
Putusan Sidang Gakkumdu Dugaan Money Tidak Terbukti

Bandar Lampung : Majelis hakim persidangan menyatakan laporan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri terkait pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Arinal Djunaidi – Chusnunia tidak terbukti.
Pembacaan putusan dilakukan oleh Majelis hakim secara bergantian dengan diketuai Fatikhatul Khoiriyah, serta dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Panggar. Sidang yang dimulai pukul 10.16 WIB ini dilakukan secara terbuka untuk umum dalam penjagaan kepolisian.
Fatikhatul Khoiriyah menyatakan laporan pelapor satu tidak terbukti memenuhi unsur, pelapor tidak dapat membuktikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor terbukti melakukan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka laporan pelapor ditolak dan terlapor dinyatakan tidak terbukti memenuhi melakukan tindakan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ucapnya.
Khoir biasa dia disapa melanjutkan pembacaan putusannya bahwa terlapor Arinal Djunaidi – Chusnunia tidak terbukti melakukan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Ir Arinal Djunaidi dan Chusnunia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan uang untuk mempengaruhi pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.
Pembacaan putusan pun dilanjutkan dengan pelapor dua Herman HN – Sutono. Kembali majelis hakim membacakan putusan secara bergantian.
Dalam fakta persidangan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri adanya saksi tidak diketahui identitasnya dan syarat laporan tidak terpenuhi secara formil dan materil. Hingga kini pembacaan putusan sedang berlangsung sementara di luar massa KRLUPB terus melakukan aksi penolakan pilgub 2018.
Sumber : Release
Editor : Putra
Bandar Lampung
Ga Bahaya Tah…!!!?Pasar Smep dan Pasar Pasir Gintung Jadi Pasar Seribu Cerita…!!!?

BANDAR LAMPUNG—-Kembali nya para pendagang pasar Smep ke Pasar Pasir Gintung tak lepas dari kurang nya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah Kota Bandar Lampung Khususnya Dinas Perdagangan Kota dan Satuan Sat Pol PP Kota Bandar Lampung.
Dari pantauan media, terlihat dari banyaknya para pendagang pasar Smep berbondong bondong membawa dagangan nya keluar menuju ke Pasar Gintung khusunya sepanjang jalan pisang pada jam 15:00 Wib,bahkan ada yang berjualan sejak pagi hari di sekitaran jalan tersebut.
“Pudin 36 (inisial) pendagang tahu tempe mengatakan,”bahwa terpaksa dari pagi disni karena di lantai dasar pasar Smep sepi pembeli,”kita ini kan setoran bang,ngambil potongan gitu,bos ngasih barang sekian,ya mau ga mau itungan nya bos habis,kalo ga habis dagangan saya,ya sudah resiko kita yang nanggung,”jelas nya.Minggu (03/12/2023)
Saat di tanya awak media,apakah di sini tidak di tertibkan oleh sat pol PP atau kepala pasar Gintung?,”ya di tertibkan sih bang,ya gitulah bang,sekedar nya aja,mungkin kasian gitu sama kita yang dagang disini,tapi menurut dia kalo di sepanjang jalan pisang ini bener bener di tertibkan dengan tegas sesuai aturan jangan pilih kasih atau tebang pilih dan ada sanksi yang akan di dapat oleh pihak pendagang apabila melanggar,saya yakin para pendagang akan kembali ke pasar Smep dan semua pembeli mau ga mau akan masuk ke pasar smep.
Di satu sisi Roby 40,mengatakan bahwa sedikit mustahil kalo seluruh para pendagang kaki lima mau masuk kembali ke pasar Smep,karena,Perlu di ketahui saat ini ada 34 Tempat Penampungan Sementara(TPS) yang di duga Ilegal dan berbayar serta istimewa di depan Pasar Pasir Gintung, tepat berhadapan dengan Pasar Pasir Gintung yang sedang dalam proses pembangunan di Jl. Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
Padahal, Kementerian PUPR sudah menyediakan 210 kios yang dapat menampung semua pedagang Pasar Pasir Gintung yang terkena relokasi sementara di Jl. Manggis dan ujung Jl. Pisang. Setiap kios baja ringan berukuran 1 meter X 1 meter.
Namun, tepat di depan Pasar Pasir Gintung, muncul 34 kios yang ukurannya sangat istimewa berukuran besar, 3 X 1,5 meter. Siapa yang membangunnya belum jelas dan sejauh mana keterlibatan pihak terkait terhadap munculnya kios-kios tersebut.
Narasumber Lampung Today.com yang minta tak disebutkan identitasnya dari salah satu dinas terkait mengatakan diduga yang bangun Paguyuban Pedagang. “Persoalannya, kenapa tak dilarang dinas terkait?” tanyanya.
Karena, sebelumnya, Satpol PP telah merelokasi 300-an pedagang kaki lima Jl. Pisang dan Jl. Imam Bonjol dan yang buat lapak agar tak mengganggu proses pembangunan, terutama alat berat dan kendaraan proyek pengangkut material, telah direlokasi juga ke Pasar Smep.
Informasinya lagi, para pedagang mengaku harus membayar sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per kios agar dapat menempati kios istimewa tersebut. “Saya juga heran, paguyupan kok bisa bangun kios istimewa ini ya,” ujar pedagang yang juga takut disebutkan namanya.
Dia juga mengaku heran kemana uang sewanya itu, masuk PAD atau jadi bancakan banyak pihak. “Masak sih Dinas Perdangan dan Dinas Pasar tak tahu adanya pembangunan kios-kios istimewa ini?”tutupnya.(zld)
Bandar Lampung
Masuk Tahap Kampanye, Propam Polresta Bandar Lampung Ingatkan Netralitas Anggota Polri Pada Pemilu 2024

Bandar Lampung – Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mengingatkan anggota Polresta Bandar Lampung untuk tetap menjaga netralitas selama tahun Politik, menjelang Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan, saat dirinya memimpin pelaksanaan apel pagi, di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, pada Jumat (01/12/2023) pagi.
Masuki tahapan kampanye saat ini, Panggabean mewanti wanti seluruh anggota Polresta Bandar Lampung tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
“Sebagai pengemban fungsi pengawasan, ini merupakan upaya kami, memastikan anggota Polri tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitas” pungkas Iptu Panggabean dalam narasi tertulisnya, Jumat (01/12/2023).
Saat memimpin apel ini juga, Kasi Propam membacakan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2407/X/HUK.7.1/2023 yang secara tegas melarang anggota Polri untuk terlibat politik praktis dan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, netralitas Polri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 28 ayat 1 yang mengatur bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
“Harapannya, setiap anggota paham dan menjadikan ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas selama Pemilu 2024” pesan Iptu B. Panggabean. (*)
Bandar Lampung
Nekat Curi Sepeda Motor, Dua Remaja Di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Bandar Lampung – DA (15) dan MA (15), kedua remaja ini diamankan oleh Polsek Sukarame lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Yeyet (49), warga Perum Griya Indah, Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap petugas, pada Sabtu (25/11/2023) dini hari, disebuah penginapan yang terletak di jalan Narada, Way Halim Kota Bandar Lampung.
Peristiwa pencurian sepeda motor ini sendiri terjadi pada Minggu (19/11/2023) malam di Perum Griya Indah Blok C 1 LK II, Sukabumi Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa korban Yeyet sendiri merupakan orang tua dari salah satu pelaku yaitu DA (15).
“Pelaku DA (15) mengajak MA (15) untuk mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Senin (27/11/2023).
Warsito menjelaskan bahwa untuk bisa masuk ke dalam garasi tempat sepeda motor tersebut di parkirkan, pelaku merusak kunci gembok garasi dengan menggunakan patahan besi hanger dan masuk melalui pintu folding menggunakan kunci duplikat.
“Setelah masuk, sepeda motor diambil dengan kunci asli yang sebelumnya sudah disimpan oleh pelaku DA (15)” ujar Kompol Warsito.
Pada saat peristiwa pencurian ini terjadi, rumah sedang dalam keadaan kosong.
Warsito juga menjelaskan bahwa DA (15) sudah dua bulan berpisah atau tidak tinggal bersama orang tuanya.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta CCTV yang ada di lokasi kejadian, keduanya akhirnya berhasil diamankan petugas.
“Setelah berhasil, para pelaku ini merubah warna cat sepeda motor yang aslinya warna merah putih menjadi hitam” ujar Kompol Warsito.
Selain kedua pelaku, Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol Z 3544 HY. (*)
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Kades Sabuk Empat, Kena ‘Tegur’ Bupati Lampura
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
WA Kajari Lampura Di Hacker, Masyarakat Diharap Hati-Hati
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Mantan Kades Di Lampura Di Zalimi, Perjuangkan Keadilan dan Haknya
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Raih Piagam KIF, Lampung Selatan Berhasil Dalam Bidang Pengentasan Kemiskinan
-
Bandar Lampung4 minggu ago
“Ga Bahaya Tah, Korban Dugaan Malapraktik RSIA Restu Bunda Ternyata Lebih Dari Satu
-
Apa Kabar Lampung7 hari ago
Soal Aset Nandang, Sekdes Sabuk Empat : Silahkan ; Soal Data Aset Kok Enggan
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Siswa Siswi SMPN 25 Nonton Bareng di Bioskop Transmart