Connect with us

Lampung Timur

Nunik Lepas keberangkatan 388 Calon Jemaah Haji Lamtim

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Bupati Lampung Timur Chusnunia beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Timur melepas keberangakatan 388 Calon Jemaah Haji (CJH) Kloter 17 Kabupaten Lampung Timur menuju tanah suci Makkah, acara di Islamic Center Kabupaten Lampung Timur, Senin, (23/07/2018).

Rombongan ini adalah kloter pertama dari rombongan Calon Jemaah Haji asal Lampung Timur pada musim haji 2018.
Hadir menemani Bupati, Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera, Pabung 0411/LT, Mayor Kav Joko Subroto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Karwito.

Pada musim haji 2018 ini Jumlah Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Lampung Timur berjumlah 960 jama’ah yang terbagi ke dalam 4 kloter pemberangkatan. Untuk pemberangkatan selanjutnya Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Lampung Timur yang masuk kedalam kloter 28 JKG akan berangkat pada tanggal 28 juli 2018 dengan jumlah 388 jama’ah, pemberangkatan ketiga dengan jumlah 181 jama’ah masuk kedalam kloter 54 JKG akan berangkat pada tanggal 11 agustus 2018, serta pemberangkatan terkhir yang masuk pada kloter 57 JKG akan berangkat pada tanggal 12 agustus 2018 dengan jumlah jema’ah 3 orang.

Mengingat pada kloter terakhir jumlah jema’ah hanya tiga orang maka Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sedang berusaha untuk memasukkan ketiga jema’ah tersebut pada kloter 54 JKG.

Lebih lanjut, dari jumlah 960 calon jama’ah haji yang akan berangkat, jema’ah haji pria berjumlah 471 jema’ah serta jema’ah haji wanita berjumlah 489 jema’ah dengan usia tertua atas nama ibu Waryunah dari Kecamatan Way Jepara berusia 87 tahun serta usia termuda atas nama Muhammad Alwi Mujab berusia 18 tahun dari Kecamatan Sekampung yang tergabung kedalam kloter 17.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur berharap calon jamaah haji di mudahkan dalam beribadah dari berangkat hari ini sampai nanti kembali bisa selamat, sehat, lancar serta menjadi haji dan hajah yang mabrur.

“Saya juga berpesan kepada jemaah yang mungkin sudah pernah pergi sebelumnya untuk bisa mengikuti apa yang diarahkan oleh pimpinan rombongan ketua regunya atau tim petugas hajinya, karena di mekkah begitu banyak perubahan setiap waktunya. Saya juga hanya ingin mengingatkan, yang jelas niatnya ibadah banyak sabar, dan fisiknya di jaga, serta kalau ada apa-apa tanya ke pimpinan rombongan masing-masing,”jelasnya.

Sebagai informasi, masa tunggu keberangkatan haji saat ini bagi jema’ah haji Provinsi Lampung berkisar antara 14 tahun, artinya jika mendaftar pada tahun 2018 baru bisa berangkat pada tahun 2032, dan bagi yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya dapat mendaftar kembali setelah 10 tahun dari keberangkatan hajinya.

Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Hadiri HUT Ke-18 SPORC, Kasrem 043/Gatam Mengharapkan SPORC Bekerja Secara Profesional, Peka Dan Responsif Dalam Menghadapi Semua Ancaman Kejahatan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri upacara peringatan HUT satuan polisi kehutanan reaksi cepat atau SPORC yang ke-18 tahun 2024, bertempat di Lapangan Plang Hijau Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Desa Labuhan Ratu IX Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Kamis (18/1/2024)

Di kesempatan tersebut Kasrem 043/Gatam, mengucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-18, semoga satuan polisi kehutanan reaksi cepat semakin Profesional, Peka dan Responsif dalam menghadapi semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada di Provinsi lampung, selain itu di momen kali ini juga diharapkan jadi pendorong semangat anggota SPORC dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“ Peningkatan kemampuan dan kualitas juga tak ketinggalan, guna mendukung pelaksanaan tugas kearah yang lebih baik, untuk itu pihak balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Provinsi Lampung hendaknya terus berinovasi agar dapat terwujudnya kinerja yang lebih baik, “

“ Teruslah berupaya menyelamatkan lingkungan hidup dan hutan karena peranan SPORC sangatlah penting. Untuk itu tingkatkan kualitas SPORC dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan, dan sekali lagi saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-18, semoga kedepan SPORC semakin sukses, “pungkasnya.

Upacara peringatan HUT SPORC yang ke-18 juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs. Alue Dohong, M.Sc., Ph.D., Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Edi Murbowo, S.I.K., M.Si., Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Dandim 0429/Lamtim, Kapolres Lampung Timur, Kajari Lampung Timur, Kadis BPBD Kab. Lampung Timur, Plt. Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas dan tamu undangan lainnya.

Continue Reading

Lampung Timur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

“Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” terangnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, diwilayah Kecamatan Pekalongan.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending