Connect with us

Tulang Bawang

Winarti : Jalan Simpang Penawar – Rawajitu Akan Kita Buat Portal

Avatar

Published

on

Tulangbawang : Bupati Tulangbawang akan membuat portal di beberapa titik di jalan Nasional Simpang Penawar-Rawajitu yang saat ini sedang di perbaiki oleh Pemerintah Pusat, Selasa (24/7/2018).

Hj. Winarti, SE, MH bupati wanita pertama di kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur dengan tegas akan melakukan pemortalan jalan simpang penawar-Rawajitu yang saat ini sedang di perbaiki oleh Pemerintah pusat, dengan tujuan jalan-jalan yang sudah diperbaiki tersebut dapat bertahan lama dan tidak cepat rusak.

“Biarkan saja saya di bilang Bupati Katrok, karena akan melakukan pemortalan jalan tersebut,  ini untuk kebaikan kita bersama dan masyarakat dapat mengenyam asas manpaatnya yang selama ini mengeluhkan kerusakan jalan nasional tersebut, ” jelasnya saat meninjau proyek perbaikan jalan Nasional Simpang Penawar-Rawajitu.

Ditambahkan bupati gotong royong ini,  saya telah membuat surat melalui dinas Perhubungan untuk melakukan pemortalan serta menghimbau kepada kendaraan yang melebihi tonase agar kiranya mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah mengucurkan dana untuk perbaikan jalan Nasional Simpang Penawar – Rawajitu tahun ini,  dan kami mengharapkan semua elemen masyarakat dapat menjaga agar jalan tersebut dapat bertahan lama sehingga tidak cepat rusak,” paparnya.

Reporter : Arek

Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Today Criminal

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Sungai Menang di Rawa Jitu Selatan

Redaksi LT

Published

on

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Hasil dari penggerebekan ditangkap seorang pria berinisial GI (35), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Rabu (06/09/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Penggerebekan tersebut berlangsung di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/09/2023).

Selain menangkap seorang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua buah korek api gas.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)

Continue Reading

Tulang Bawang

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Redaksi LT

Published

on

Menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (07/04/2023).

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Continue Reading

Tulang Bawang

Sejahterakan Warganya, Kakam Sidoharjo Bangun Jalan Usaha Tani

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang – Melalui musyawarah Kampung Bapak Mahmud selaku Kepala Kampung terus optimis untuk membangun Kampung nya. Supaya tidak kalah dengan Kampung Kampung lain nya, Menjadikan Kampung yang berkembang, Maju serta Kesejahteraan untuk masyarakat Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang. 04/11/ 2022

Pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1150 Meter Lebar 3 Meter dan Tinggi 0.01 meter, Dana Anggaran Rp 138.210.000 dengan Menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2022, telah terwujud.Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Kampung Sidoharjo Mahmud, ia memaparkan bahwa proses pengerjaan jalan rabat beton ini di kerjakan oleh tenaga kerja dengan sistem padat karya yang melibatkan penduduk setempat dengan sistem Upah harian.

Tujuan kegiatan Padat Karya itu untuk pemberdayaanh masyarakat serta membuka lapangan kerja bagi warga setempat. Sehingga hasil pekerjaan Jalan Usaha Tani yang dikerjakan masyarakat itu cukup baik, karena kualitasnya sesuai spek pengerjaan.

Dikonfirmasi terkait pembangunan Jalan Usaha Tani, Kepala Kampung Sidoharjo Mahmud mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan jalan jalan usaha tani di Kampung Sidoharjo memperhatikan kualitas sesuai yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Hal itu langsung disambut positif oleh masyarakat Kampung setempat. Jalan yang semula rusak dan langganan becek saat menghadapi musim penghujan, kini jalannya sudah bagus dengan menggunakan kontruksi Jalan Usaha Tani.

Berharap dengan adanya kucuran Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), kemajuan Kampung kian meningkat baik dari segi perekonomian, pendidikan serta kesehatan masyarakat. (Agus S)

Continue Reading

Trending