Connect with us

Lampung Timur

Datangi Kejari Sukadana, LSM GMBI Pertanyajan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rajabasa Lama

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Lampung Timur kembali datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk mempertanyakan kembali laporan terkait dugaan korupsi pembangunan pasar Rakyat Rajabasa Lama. Kedatangan LSM GMBI Lamtim ke Kejari Setempat pada Selasa (24/07/2018).

Namun kedatangan GMBI Lamtim di kantor Kejari Lamtim tidak membuahkan hasil, di karenakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim beserta sejumlah bawahannya sedang berada di luar daerah Lamtim.

Ketua LSM GMBI distrik Lamtim Burhanudin mengatakan, tujuan dari kedatangan pihaknya ke Kejari untuk menanyakan tidak lanjut dari hasil laporan yang telah di sampaikan oleh pihaknya.

Dikatakannya, berkas laporan adanya indikasi korupsi ini sudah lama mengendap di tangan pihak Kejari Lamtim tanpa ada penanganan yang serius, kendati pihaknya beberapa pekan lalu telah menggelar aksi di depan kantor Kejari Lamtim menuntut jawaban dari kasus tersebut.

Burhan meminta supaya pihak Kejari Lamtim dapat menangani kasus tersebut dengan serius, agar permasalahan ini dapat segera terungkap. Lanjutnya, jika pihak kejari Lamtim tidak serius untuk menangani permasalahan ini, maka pihaknya akan meneruskan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bila pihak kejari Lamtim tidak sanggup atau tidak mampu menangani kasus yang di duga sarat akan tindak pidana korupsi ini maka secepatnya kami akan lanjutkan ke KPK,”tegas Burhan.

Pemberitaan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Gerakan Masyrakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur bersama masyrakat Lamtim melakukan aksi Demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sukadana Lamtim, Kamis (05/07/2018).

Kedatangan GMBI bersama Masyarakat Lamtim ke Kejari Lamtim ini bertujuan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Adapun tuntutan yang di sampaikan pihak GMBI tersebut perihal peninjauan kembali proyek pembangunan pasar rakyat Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lamtim yang di menangkan oleh PT. Tiga Jaya Kencana, Mengkaji ulang surat jawaban Kejari yang di tunjukan kepada LSM GMBI yang membenarkan dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Rajabasa Lama.

Ketua GMBI Distrik Lamtim Burhanudin mengatakan, Sebelumnya laporan tersebut telah masuk pada tanggal 26 Maret 2018 dengan nomor surat:021/LSM-GMBI/DLT/XIII/2018 perihal pembanguan pasar rakyat Rajabasa Lama yang di menangkan oleh PT. Tiga Jaya Kencana dengan nilai Rp 5.676.003.132,00 (lima milyar enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ribu seratus tiga puluh dua rupiah) yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 yang di duga syarat dengan korupsi.

“Kami sebelumnya telah menerima surat jawaban dari kejari Sukadana Lamtim dengan nomor surat : B-15/N.8.17/Dek.3/04/2018,”ucapnya.

Adapun pekerjaan yang berkurang yang dilakukan Contract Change Order (CCO) sebagai berikut, tiang pancang dengan nilai Rp 56.010.000,00, Rumah potong hewan senilai Rp 163.113.743,84, armatur (rumah) lampu senilai Rp 36.940.000,00, keramik dinding meja los Rp 8.018.608,00 serta keramik dinding sekat antar los Rp 19.026.657,89, dengan total Rp 283.109.009,73.

“Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 87 ayat 1 perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,”jelasnya.

Ia menegaskan, Apabila kejari Lamtim tidak mampu dan tidak mau untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk).

“Maka dari surat jawaban yang kami terima dari kejari Lamtim di duga kejari Lamtim sudah bekerjasama dengan perusahaan pemenang lelang untuk melakukan tindak pidana korupsi, bila hal ini masih di biarkan dan tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kejari Lamtim, kami akan melanjutkan masalah ini ke KPK,”tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Sukadana Lamtim Sahril Harahab menyambut langsung kedatangan rombongan GMBI Lamtim. Sahril sendiri menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman surat yang di laporkan oleh pihak GMBI.

“Akan kita pelajari terlebih dahulu isi surat dari pihak GMBI,”singkatnya

Reporter : Mandra

Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi LT

Published

on

Lampung Timur – UD, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.

“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.

*Motif Depresi Akibat Masalah Keluarga*

Berdasarkan keterangan awal polisi, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Di Silaturahim RBU, Kiai Se-Lamtim Solid Menangkan Mirza Jihan

Alex BW

Published

on

By

Lampung Timur : Para Kiai se Lampung Timur solid memberikan dukungan kepada calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan calon Wakil Gubernur Jihan Nurlela di pemilihan Kepala Daerah 27 November mendatang.
Keduanya dianggap memiliki nilai-nilai yang sejalan dalam memajukan bidang pendidikan khususnya pondok pesantren di Lampung.

Dukungan yang solid itu terlihat dalam pertemuan silaturahim pemantapan kerja lapangan tim Rumah Besar Ulama RBU) Lampung Timur, di kediaman Kiai Sarijan, Desa Karya Basuki Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Kamis 21/11/2024). Meski diguyur hujan yang sangat deras, namun tidak menyurutkan langkah-langkah kaki para Kiai mengikuti silaturahim kali ini.

” Mantapnya kedua-duanya (Mirza-Jihan) pemimpin muda, yang satu pengusaha yang agamis dan satunya lagi anak dari Kiai sepuh di Lampung Timur (Kiai Halim). Apalagi Pak Mirzani sudah berkomitmen dengan RBU akan memberi perhatian kepada para Kiai, pondok pesantren, dan santrinya. Saya mendukung, agar pondok pesantren di Lampung itu menjadi idola bagi generasi muda,” Kata Kiai Ali Nuromin yang berasal dari Kecamatan Marga Sekampung.

” Selain itu, Miza-Jihan uga memiliki program yang jelas dalam hal pendidikan pesantren. Program-program yang digagas bersama RBU Lampung sangat disambut baik karena dapat memberikan kemajuan kepada pesantren,” Imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua RBU Lampung, Rumadi Setiawan alias Gus Wawan memaparkan 8 (delapan) poin komitmen bersama yang musti dijalankan ketika pasangan RMD dan Jihan Nurlela menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024-2029.

8 (delapan) poin komitmen itu diantaranya :

1. mewujudkan Lampung bebas buta aksara Hijaiyah.

2. mendorong DPRD agar terbentuknya Perda Diniyah dan Perda Pondok Pesantren.

3. beasiswa untuk santri pesantren.

4. dana hibah atau dana abadi untuk pondok pesantren.

5. membangun wisma ulama dan pemondokan para kiai.

6. mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan pondok pesantren.

7. umroh bagi pengurus pondok pesantren dan santri.

8. insentif untuk kiai dan pimpinan pondok pesantren.

” Jelas, visi misi keduanya (Mirza-Jihan) meningkatkan daya saing di Lampung melalui pesantren. Kiai pun menilai, Mirza-Jihan memiliki nilai-nilai yang sejalan dalam bidang pendidikan khususnya pondok pesantren di Lampung,” Ucap Gus Wawan.

Delapan komitmen ini berfokus pada dua hal, yaitu penambahan dana pengembangan pesantren dan meningkatkan insentif guru madin dan pengajar pesantren.

” Bagus kalau ada pemikiran apalagi keberbedakan anggaran terhadap pesanten itu sangat disambut baik oleh para kiai-kiai yang sudah berjalan. Itu pengembangan ekonomi ada, ada perkembangan pendidikan sudah terbukti dan yang terpenting lagi masalah kesehatan,” Tutur Kiai Sarijan.

Para kiai berharap lima tahun ke depan visi-misi Mirza-Jihan bisa dijalankan di Lampung. Bahkan para kiai siap memobilisasi dukungan untuk memenangkan pasangan nomor urut dua tersebut. Gus Wawan pun meminta kepada semua kiai agar memberikan doa khusus untuk kemenangan Mirza-Jihan supaya bisa terus bermanfaat untuk kemajuan Lampung khususnya pesantren.

” Semoga dengan dukungan penuh dari Kiai, Ustadz, Pondok Pesantren, Madrasah dan Majelis Taklim, Iyai Mirza dan Jihan Nurlela menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Sehingga Lampung dapat menjadi lebih maju menuju Indonesia Emas,” Ujarnya.

Continue Reading

Lampung Timur

Penemuan Mayat Wanita dalam Karung di Kebun Jagung Lampung Timur

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG – Mayat wanita ditemukan dalam karung di sebuah kebun jagung di Lampung Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah, mengonfirmasi penemuan tersebut pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut laporan Polres Lampung Timur, mayat tersebut ditemukan di tengah perkebunan jagung Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga yang sedang berkebun.

“Saksi awalnya tidak menyadari ada mayat di dalam karung tersebut. Dia hanya melihat sepeda motor jenis Vario dengan nomor polisi B 4416 SFX tergeletak di tengah kebun,” ujar Umi.

Karung yang terlihat seperti muatan barang itu diselipkan di tempat pijakan kaki atau ruang antara setang dan jok sepeda motor tersebut.

Saksi yang tidak berani mendekat kemudian melapor kepada warga dan pihak kepolisian setempat.

Setelah polisi tiba di lokasi, mereka membuka karung tersebut dan menemukan tubuh manusia yang sudah menjadi mayat di dalamnya.

Jasad tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

“Setelah karung dibuka di RS Bhayangkara, diketahui bahwa jasad tersebut berjenis kelamin perempuan,” kata Umi.

Hingga saat ini, Polres Lampung Timur masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari warga.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), identitas korban telah diketahui.

“Korban bernama Riyas Nuraini, usia 30 tahun. Saat ini masih proses lidik oleh Polres Lampung Timur,” katanya.

Continue Reading

Trending