Connect with us

Lampung Timur

Kasus Pelecehan Seksual Di Lampunh Timur Masih Tinggi

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kabupaten Lampung Timur masih tinggi.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur masih melakukan penanganan atas pelimpahan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari Polres Lamtim.

Menurut keterangan Kepala Kejari Lamtim Syahrir Harahab, Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2018 ini terdapat 43 Kasus. Dari jumlah tersebut, lanjut Syahrir, sudah ada sebagian kasus pelecehan yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini yang sudah lanjut ke persidangan.

“Dari data yang telah masuk dari bulan Januari hingga saat ini (Juli) terdapat sebanyak 43 kasus pelecehan anak di bawah umur yang masih dalam proses, dari jumlah itu sudah ada beberapa kasus pelecehan anak di bawah umur yang sudah mengikuti proses persidangan,”jelas Syahrir di ruang kerjanya, Rabu (25/07/2018).

Namun lucunya, Kabupaten Lampung Timur malah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise kepada Bupati Lampung Timur Chusnunia di Dyandra Convention Center Kota Surabaya, Senin 23 Juli 2018 malam, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2018.

Menteri PPPA Yohana Susana Yembise menjelaskan, pada tahun 2018, sebanyak 389 kabupaten kota telah berkomitmen untuk menjadi Kabupaten Layak Anak. Dari jumlah tersebut, 177 kabupatan kota berhasil meraih penghargaan dari berbagai kategori di antaranya adalah Penghargaan Utama Kota Layak Anak (KLA) akan diberikan kepada 2 kota, Penghargaan Nindya diberikan kepada 11 Kabupaten Kota, Penghargaan Madya diberikan kepada 51 kabupaten kota, dan Pengahargaan Pratama diberikan kepada 113 kabupaten kota, dan Kabupaten Lampung Timur sendiri tahun ini meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Pratama.

Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah dapat mendorong keluarga, masyarakat, media di wilayahnya untuk semakin paham pada upaya pemenuhan hak-hak anak.

Yohana Yembise menambahkan selain itu penghargaan ini juga untuk mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang menjamin agar hak anak-anak dapat dipehuni.

“Melalui program ini, Kementerian PPPA berupaya mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut.

Terlepas dari angka kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut, Bupati Lampung Timur Chsununia di duga melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Hal ini di lihat dari foto yang di uploadnya pada aplikasi Instagram (IG) atas nama Noenia_ch beberapa waktu lalu, lebih tepatnya pada acara festival Goa pandan yang di selenggarakan oleh pemerintah setempat belum lama ini.

Tampak dari foto yang di unggahnya terdapat sejumlah anak di bawah umur yang hanya mengenakan pampers dengan badan di beri bedak warna putih, lingkaran mata warna hitam serta di celah pampers (pinggang) terdapat sejumlah uang.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Lampung Timur Farida Norma saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya belum dapat memberikan tanggapan terkait hal tersebut di karenakan sedang berada di luar daerah.

“maaf ya ibu sdg d surabaya..,”singkat Farida Norma kepada wartawan media ini.

Reporter : Mandra
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Hadiri HUT Ke-18 SPORC, Kasrem 043/Gatam Mengharapkan SPORC Bekerja Secara Profesional, Peka Dan Responsif Dalam Menghadapi Semua Ancaman Kejahatan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri upacara peringatan HUT satuan polisi kehutanan reaksi cepat atau SPORC yang ke-18 tahun 2024, bertempat di Lapangan Plang Hijau Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Desa Labuhan Ratu IX Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Kamis (18/1/2024)

Di kesempatan tersebut Kasrem 043/Gatam, mengucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-18, semoga satuan polisi kehutanan reaksi cepat semakin Profesional, Peka dan Responsif dalam menghadapi semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada di Provinsi lampung, selain itu di momen kali ini juga diharapkan jadi pendorong semangat anggota SPORC dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“ Peningkatan kemampuan dan kualitas juga tak ketinggalan, guna mendukung pelaksanaan tugas kearah yang lebih baik, untuk itu pihak balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Provinsi Lampung hendaknya terus berinovasi agar dapat terwujudnya kinerja yang lebih baik, “

“ Teruslah berupaya menyelamatkan lingkungan hidup dan hutan karena peranan SPORC sangatlah penting. Untuk itu tingkatkan kualitas SPORC dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan, dan sekali lagi saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-18, semoga kedepan SPORC semakin sukses, “pungkasnya.

Upacara peringatan HUT SPORC yang ke-18 juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs. Alue Dohong, M.Sc., Ph.D., Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Edi Murbowo, S.I.K., M.Si., Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Dandim 0429/Lamtim, Kapolres Lampung Timur, Kajari Lampung Timur, Kadis BPBD Kab. Lampung Timur, Plt. Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas dan tamu undangan lainnya.

Continue Reading

Lampung Timur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

“Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” terangnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, diwilayah Kecamatan Pekalongan.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending