Connect with us

Lampung Utara

Antisipasi Kebakaran dan Asap, Polres Lampura Gelar Patroli Hutan

Avatar

Published

on

Lampung Utara : Hari ini, Kepolisian Lampung Utara lakukan Patroli Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari asap pembakaran yang sewaktu-waktu berubah menjadi monster yang merusak kehidupan.

Dalam patroli Karhutla kali ini, Polisi menemukan lahan milik masyarakat yang kondisinya sudah ditebas, dan mengering, bahkan siap untuk dibakar.

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, S.Ik. mengungkapkan Polisi tidak serta merta melakukan tindakan, akan tetapi dalam Patroli Karhutla ini, Polisi melakukan pendataan serta memberikan himbauan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

” Kita (polisi) juga melaksanakan sosialisasi tentang karhutla dan sanksi yang akan diterima bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Eka Mulyana, Kamis (26/7/2018).

” Patroli pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilaksanakan guna mengurangi resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Lampung Utara,” tambahnya.

Eka Mulyana pun merinci tiga undang-undang yang mengatur tentang Karhutla. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

” Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh semua pihak, agar tidak berdampak luas,” ditegaskan orang nomor satu di Kepolisian Resort Lampung Utara.

Ket. Fhoto : Polisi Patroli Karhutla Lampung Utara ketika memberikan pemahaman tentang dampak dari terbakarnya Hutan dan Lahan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, kamis (26/7/2018).

Reporter : Alex BW
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Bertemu PWI, Ketua PN Lampura Ingin Bangun Kolaborasi Bersama

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara, Evicko Guantara didampingi sejumlah pengurusnya melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Senin (11/11/2024).

Pertemuan berlangsung hampir satu jam lamanya yang bertujuan meningkatkan silaturahmi dan sinergitas lembaga pers dan lembaga peradilan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, menyampaikan keinginan untuk kolaborasi bersama PWI Lampung Utara.

” Mohon kedepan untuk dapat sampaikan masukan apapun, untuk membina hubungan kerjasama yang baik. Kalau memang ada hal untuk didiskusikan bersama silahkan. Berkolaborasi apa wacana kedepan untuk PN Kotabumi lebih baik.” Jelas Dia.

Menurutnya, ditubuh PN Kotabumi terdapat humas sebagai ruang perpanjangan informasi, yang tentunya akan memberikan informasi terkait keterbukaan informasi publik.

” Mudah-mudahan berjalan dengan baik, tentunya dengan terintegrasi, menjunjung tinggi integritas yang tinggi menuju PN transparansi dan akuntabel.” Kata Ferdi, yang baru menjabat 3 bulan di PN Kotabumi.

Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara menyampaikan rasa hormat atas sambutan Ketua PN untuk menyambung komunikasi bersama anggota PWI Lampung Utara.

Evicko berharap silaturahmi ini terus terjalin hingga dapat mewujudkan peningkatan pelayanan terbaik di Pengadilan Negeri.

” Kami berterimakasih telah disambut baik dalam ruang ini. Dengan komunikasi kita dapat berkolaborasi guna peningkatan program program pelayanan di Pengadilan Negeri Kotabumi ini.” Harapnya.

Evicko menegaskan, saat bertugas jajaran PWI khususnya di Lampung Utara akan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Hal ini demi terwujudnya individu wartawan profesional maupun narasumber yang ditemui.

” Kami berharap PN Kotabumi dapat memberi ruang untuk keterbukaan informasi, menuju pelayanan prima,” Katanya.

(Juliyanto)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Bawaslu Lampura Gelar Rakor Soal DPS Pilkada 2024

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna mengawasi tahap penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Cahaya, Jumat (8/11/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari, Kordiv HPPH Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, Kordiv PPH dan SDMO Bawaslu Lampura, Mad Akhir dan Angga Santoso, serta Divisi HPPH dari Panwascam di 23 kecamatan.

Selain itu juga, hadir Akademisi STAINU, yaitu Ma’sum Bustomi, Hendri Hasyim, dan Arif Saripuddin.

Mad Akhir, selaku pemateri menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan meningkatkan kapasitas Panwascam, khususnya divisi HPPH, dalam pengawasan pencermatan DPS dan persiapan menuju DPSHP.

Dalam pernyataannya, Mad akhir meminta Panwascam, khususnya divisi HPPH, untuk dapat merekomendasikan hasil temuan serta menyampaikan saran perbaikan kepada PPS dan PPK.

“ Ini sebagai Langkah untuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPS. Demikian juga, pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat namun tercantum dalam DPS harus dicoret, ” Jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan kepada anggota Panwascam dan PKD untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan tahap penyampaian masukan masyarakat dalam pemilihan serentak Tahun 2024 dengan baik dan sesuai aturan peraturan yang ada.

(Juliyanto)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Nama PWI Lampura Kembali Dicatut, Wakabid Organisasi Akan Lapor Ke Polisi

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Pencatutan nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara (Lampura) oleh orang tak bertanggung jawab mulai marak saat ini.

Untuk itu, Wail Ketua Bidang Organisasi PWI Lampura, Sastra Sudadi meminta kepada Dinas/instansi dan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak melayani jika ada oknum yang mengaku wartawan dari PWI Lampura tanpa menunjukan identitas kartu PWI.

” Ini sudah yang kesekian kalinya, PWI Lampura telah dicatut pleh orang tak bertanggung jawab yang telah mengaku sebagai wartawan dan tergabung di PWI Lampung Utara,” Ucapnya, di Balai Wartawan Effendi Yusuf, Sabtu (2/11/2024).

” Kami tidak akan sungkan-sungkan untuk melaporkan ke Polisi, jika ada yang mencoreng Marwah PWI dengan mencatut atau menjual organisasi PWI Lampura dengan perbuatan yang merugikan atau meresahkan. Sekali lagi, jangan coba-coba karena kami akan bertindak tegas,” Imbuh Sastra.

Dijelaskan Jurnalis Radart TV ini, pihaknya telah banyak menerima laporan adanya oknum wartawan yang mengaku dari PWI Lampura untuk konfirmasi,

” Orang tersebut telah menghubungi salah seorang narasumber dengan profil WhatsApp loggo PWI serta fhoto pengurus inti PWI Lampura. Ini jelas mengada-ngada atau mencatut nama organisasi, saya pastikan tidak ada pengurus PWI atau anggota yang tidak memiliki kartu PWI. Saya harap masyarakat berhati-hati,” Ujar Sastra.

Menurut Sastra, pengurus atau anggota PWI dilengkapi dengan identitas kartu PWI dan tidak ada pengurus atau anggota PWI yang memiliki nomor WhatsApp profil bergambar loggo dan fhotopengurus inti PWI Lampura. Dirinya kembali menegaskan bahwa nama dan fhoto pengurus PWI pun telah dikirimkan ke Dinas/instansi bahkan Kecamatan serta Kepala Desa,

” Kepolisian dan Kejaksaan pun kami kirimkan nama dan fhoto pengurus atau anggota PWI Lampura. Jadi jika ada yang mengaku atau mencatut nama organisasi atau nama pengurus serta anggota PWI Lampura tanpa menunjukan identitas kartu anggotanya untuk tidak dilayani, Apalagi jika sampai merugikan agar dapat melaporkannya ke Pihak Kepolisian setempat,” Kata pria berparas cute ini.
(Juliyanto)

Continue Reading

Trending