Today NEWS
128 Kepala Kampung Kabupaten Waykanan Ikut Bimtek Ke Jogjakarta

Way Kanan : Gelontorkan dana desa Rp. 832 juta, 128 Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas aparatur kampung di Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Way Kanan Ixuan Ahmadi, menjelaskan dirinya saat ini telah berada di Yogyakarta untuk melakukan pendampingan terhadap 142 Kepala Kampung yang melaksanakan bimtek tersebut.
Bimtek ini dilaksanakan selama empat hari yang dimulai dari 26-29 Juli 2018. “Pelaksanaan ini digelar bukan memakai anggaran Dinas PMK Kabupaten Way Kanan melainkan menggunakan dana desa. Untuk lebih jelasnya coba hubungi Ketua APDESI Way Kanan,” terangnya
Saat dikonfirmasi terkait legalitas pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut, Ixuan, menegaskan bahwa pelaksanaan bimtek ini adalah legal dan tidak menyalahi aturan.
“Dalam aturannya masuk dalam program pemberdayaan dan pengembangan kapasitas aparatur kampung,” terangnya.
Untuk aturan yang membolehkan pelaksanaan bimtek ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 tahun 2017, Tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2018, yaitu pasal 4 yang mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa tersebut antaralain, bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas aparatur kampung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dengan bimtek tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Way Kanan, Hepan Suwita, menjelaskan bahwasannya untuk jumlah total yang berangkat 128 Kepala Kampung, yang pada awalnya hendak berangkat 142 Kepala Kampung.
“Keberangkatan Kepala Kampung ini sepenuhnya menggunakan dana desa yang diambil dari peningkatan kapasitas perangkat kampung,” ungkapnya
“Pelaksanaan ini kita menggunakan pihak ketiga yakni Lembaga Manajemen Keuangan dan Ilmu Pemerintahan (LMKIP). Satu Kepala Kampung wajib membayar untuk bimtek tersebut sebesar Rp6,5 juta,” terangnya.
Bimtek ini dilaksanakan selama empat hari yang dimulai dari 26-29 Juli 2018. “Bagi Kepala Kampung yang tidak berangkat tidak masalah, karena kegiatan ini tidak dipaksakan,” ungkapnya.
CR / Waykanan
Editor : Putra
Bandar Lampung
Lurah Korpri Jaya, Sukarame Terbitkan Sporadik Di Atas Akses Jalan Dan Fasum Warga, Sekarang Telah Berdiri Bedengan

BANDAR LAMPUNG-Fasilitas Umum yang berupa taman atau area terbuka milik pemerintah untuk kegiatan warga yang berdomisili atau memiliki tanah di blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung) dibangunan rumah bedeng yang diduga untuk kontrakan, hal ini membuat warga yang berdomisili atau mempunyai tanah di blok tersebut keberatan karena berdampak pada akses jalan.
Salah satu warga Ir. Purwono yang memiliki tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung), menjelaskan ternyata bukan dia saja dirugikan.
” Bukan hanya saya ada warga lainnya merasakan dampak dari tanah fasum dibangun oleh BD dengan berdasarkan Sporadik dari Lurah Korpri Jaya, Sukarame.
Bahkan kami mengirimkan surat yang ditujukan kepada Lurah KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung.
Suratnya perihal, Permohonan Keberatan Bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan KORPRI RAYA dengan lampiran 5 dokumen, yang ditandatangani tanggal 30 Agustus 2023 oleh 7 warga pemilik tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung).
Ir. Purwono, menjelaskan warga yang protes dampak dari dibangunnya fasum, karena berdasarkan bukti otentik yang ada, Jalan di blok A1 A2 Perumahan KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung sesuai peta situasi No.03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada waktu itu Pujono Pranyoto, bahwa yang dibangun bedengan itu adalah yang diperuntukan untuk jalan dan fasilitas umum.
” Namun yang terjadi Jalan dan fasilitas umum (fasum) dimanfaatkan oleh orang secara pribadi, dibangun bedengan untuk kos-kosan, kurang lebih dari tahun 2016/2017, dan dipasang portal,” ujar nya.
Akibat bangunan dan portal itu hingga saat ini 7 warga dirugikan tertutup aksesnya.
Saat saya tanyakan dengan BD dia mengatakan memiliki Sporadik yang dikeluarkan Lurah Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, saat itu diperlihatkan kepada saya, ujar Purwono.
Lurah KORPRI Jaya Kecamatan Sukarame, Joni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/9) pukul 07.44.Wib membenarkan penerbitan Sporadik dengan dasar kwitansi dan surat garapan.
” iya benar dasarnya Kwitansi jual beli dan surat garapan” ujarnya singkat
(Tim).
Bandar Lampung
Lurah Korpri Jaya, Sukarame Terbitkan Sporadik Di Atas Akses Jalan Dan Fasum Warga, Sekarang Telah Berdiri Bedengan

BANDAR LAMPUNG-Fasilitas Umum yang berupa taman atau area terbuka milik pemerintah untuk kegiatan warga yang berdomisili atau memiliki tanah di blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung) dibangunan rumah bedeng yang diduga untuk kontrakan, hal ini membuat warga yang berdomisili atau mempunyai tanah di blok tersebut keberatan karena berdampak pada akses jalan.
Salah satu warga Ir. Purwono yang memiliki tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung), menjelaskan ternyata bukan dia saja dirugikan.
” Bukan hanya saya ada warga lainnya merasakan dampak dari tanah fasum dibangun oleh BD dengan berdasarkan Sporadik dari Lurah Korpri Jaya, Sukarame.
Bahkan kami mengirimkan surat yang ditujukan kepada Lurah KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung.
Suratnya perihal, Permohonan Keberatan Bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan KORPRI RAYA dengan lampiran 5 dokumen, yang ditandatangani tanggal 30 Agustus 2023 oleh 7 warga pemilik tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung).
Ir. Purwono, menjelaskan warga yang protes dampak dari dibangunnya fasum, karena berdasarkan bukti otentik yang ada, Jalan di blok A1 A2 Perumahan KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung sesuai peta situasi No.03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada waktu itu Pujono Pranyoto, bahwa yang dibangun bedengan itu adalah yang diperuntukan untuk jalan dan fasilitas umum.
” Namun yang terjadi Jalan dan fasilitas umum (fasum) dimanfaatkan oleh orang secara pribadi, dibangun bedengan untuk kos-kosan, kurang lebih dari tahun 2016/2017, dan dipasang portal,” ujar nya.
Akibat bangunan dan portal itu hingga saat ini 7 warga dirugikan tertutup aksesnya.
Saat saya tanyakan dengan BD dia mengatakan memiliki Sporadik yang dikeluarkan Lurah Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, saat itu diperlihatkan kepada saya, ujar Purwono.
Lurah KORPRI Jaya Kecamatan Sukarame, Joni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/9) pukul 07.44.Wib membenarkan penerbitan Sporadik dengan dasar kwitansi dan surat garapan.
” iya benar dasarnya Kwitansi jual beli dan surat garapan” ujarnya singkat
(Tim).
Bandar Lampung
‘Drama’ Kisah Dua Anak Putus di Bandar Lampung Paska Kunjungan, Apakah Aris dan Apri Bisa Sekolah Senin Ini

BANDAR LAMPUNG-Kabar dua siswa SD yang berhenti sekolah gegara faktor ekonomi telah mencoreng muka Pemerintah Kota Bandarlampung, khususnya Dinas Pendidikan yang bisa dikatakan gagal alias belum berhasil melaksanakan program wajib belajar 9 tahun.
Meski kegagalan itu telah disapu dengan ‘Drama’ kunjungan oleh dinas terkait tetap saja mencoreng muka dunia pendidikan di kota yang kita cintai ini.
Drama itu diduga berbau tekanan sehingga orang tua siswa bernama Aris dan Apridasari harus mengubah keterangan setelah rumahnya dikunjungi aparat kelurahan dan dinas pendidikan.
Ibunya tiba-tiba kemudian membantah bahwa anaknya putus sekolah bukan lantaran pungutan yang macam-macam, tetapi melainkan lantaran kondisi ekonomi rumah tangga yang tak karuan.
Seperti dilaporkan banyak media sebelum kejadian drama kunjungan, Si Ibu mengatakan bahwa anak nya putus sekolah lantaran tidak mampu membayar uang komite dan uang bayaran bulanan.
Keterangan ibu itu viral hingga mengundang aparatur Kelurahan setempat,Disdik dan Dinas Sosial Bandar Lampung untuk cepat-cepat meluruskan pemberitaan tersebut.
Keterangan Si Ibu itu berujung menyalahkan media online yang dituding salah dalam mengutip keterangan.Dapat dimaklumi, Si Ibu mungkin tertekan setelah drama kunjungan itu.
Seolah tak mau di salahkan dengan kejadian ini,”ini ucapan PLT Kabid Disdik Kota Bandar Lampung,”Mulyadi juga menyesalkan atas pemberitaan yang berkembang menyangkut putusnya sekolah pada dua kakak beradik tersebut. Ia berharap pemberitaan yang tidak benar tersebut tidak kembali terulang di dunia pendidikan khususnya Kota Bandar Lampung.
“Ada-ada saja pemberitaan ini. Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mungkin membiarkan anak untuk putus sekolah karena pemerintah sudah berkomitmen dan menjamin anak usia sekolah harus bersekolah,” kata dia.
Dan para jurnalis yang baik hati mungkin bisa memahami Tapi bagaimana dengan nasib dua anak ini, apakah keduanya bisa sekolah besok Senin ini? (Zld)
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Gasssspoll…Satreskrim Lampung Selatan Sikat Pengecor BBM Jenis Solar Di SPBU Kaliasin
-
Lampung Selatan2 minggu ago
GAK BAHAYA TAH!!!? Beredar Kabar Di Duga Pelaku Pengecoran Solar di Tanjung Bintang Dibebaskan
-
Today Criminal3 minggu ago
Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Lakukan Patroli di Kampung Tangguh Bebas Narkoba Kelurahan Sukaraja
-
Bandar Lampung3 hari ago
Di duga Kepala Sekolah Sidak Kepala sekolah!Tugas Dewan Pengawas Disdik Di Kota Bandar Lampung di Pertanyakan???
-
Lampung Utara2 minggu ago
Tinjau Kampung Bebas Narkoba, Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Ragu Untuk Lapo
-
Today Criminal4 minggu ago
Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Mulai Besok Para Pedagang Pasar Pasir Gintung Akan di Pindahkan Ke Pasar Smep