Connect with us

Lampung Selatan

Ketua IBI Lampung Janji Perjuangkan Nasib Bidan TKS

Avatar

Published

on

Lampung Selatan : Ketua IBI Provinsi Lampung, Risneni, akan perjuangkan nasib bidan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) yang ada di Provinsi Lampung, agar segera ada kenaikan intensif.
Hal itu diungkapkannya saat memperingati Ulang Tahun IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Lampung Selatan ke- 67 di Gor Way Handak, Kalianda, Lamsel, Sabtu (28/07/2018).
Menurut Risneni, pihaknya sudah melakukan advokasi ke pemerintah daerah provinsi, untuk segera memberikan kenaikan intensif bagi bidan tenaga kerja sukarela di Lampung.
“Tanggapan mereka positif, surat balasannya sudah kami sampaikan ke pengurus daerah sudah direkomendasi, mudah-mudahan dengan adanya peraturan anggaran-anggaran yang masuk mereka bisa direalisasi,” ujarnya.
Namun pihaknya belum bisa memastikan, kapan rekomendasi tersebut bisa terealisasi, semua tergantung pemerintah daerah masing-masing karena mereka yang akan mengeluarkan dana anggaran.
“Lebih cepat lebih baik, hampir 3 ribu bidan TKS diseluruh Lampung, 2.900 sekian,” lanjutnya.
Dengan seperti itu, semoga semua bidan-bidan khususnya di Lampung bisa bekerja dengan wewenang dan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang pemeriksaan kehamilan dan menolong kehamilan.
“Kemudian pelayanan kepada bayi baru lahir, balita itu yang sehat-sehat saja, memantau tumbuh kembang bayi dan balita, kemudian yang terakhir kesehatan reproduksi dan KB itu tugas dan wewenang bidan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua IBI Lamsel, Dwi Suprapti Ningsih menambahkan, saat ini di Lampung Selatan sendiri terdapat 912 bidan, 319 diantaranya sudah berstatus sebagai PNS.
“216 CPNS, PTT 29, TKS 263, BPS murni 16 Bidan. Pada hari ini kami hadirkan sebanyak 500 bidan dari seluruh ranting se Kabupaten Lamsel,” ujarnya.
Untuk mendukung program-program pemerintah daerah di bidang kesehatan, pihaknya melakukan berbagai kegiatan seperti bakti sosial berupa pemeriksaan IVA dan sadarnis, krioterapi, anc terintegrasi, pelayanan KB, pemeriksaan kesehatan lansia.
“Lalu penertiban pembuatan SIPB bekerjasama dengan BPJS dan Dinkes, Lomba ranting terbaik, anjangsana kesesepuh IBI Lamsel dan seminar sehari yang hari ini terselenggarakan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lamsel, Zainudin Hasan yang diwakilkan oleh Kabid Binkes Dinas Kesehatan Lamsel, Devi Arminanto, Camat Kalianda yang diwakilkan Sekcam, Hifni.
Reporter : Eko
Editor : Putra
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo

Avatar

Published

on

LAMPUNG SELATAN, LTD : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meresmikan hasil bedah rumah program Swasembada Rumahku milik warga Desa Sidowaluyo, Sidomulyo.

Peresmian itu ditandai dengan pengguntingan pita dan penyerahan kunci rumah secara simbolis dari Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kepada Paino (44), pemilik rumah.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, Swasembada Rumahku merupakan program prioritas Pemkab Lampung Selatan dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrem.

“Alhamdulillah ya pak, ini rumahnya sudah selesai dibangun. Sekarang bisa ditempati dengan nyaman bersama keluarga. Semoga rumahnya membawa berkah, membawa kebahagiaan,” kata Nanang.

Sementara, Paino, warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo ini, mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih atas kepedulian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Alhamdulillah pak, kami saat ini sudah memiliki rumah yang layak untuk dihuni. Impian saya tercapai pak, terima kasih atas bantuannya dan terima kasih banyak,” kata Paino.

(Kmf/Ko)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Dapat Hadiah Umrah, Siswi SMAN 1 Sragi: Alhamdulillah Umrahnya Buat Ibu

Avatar

Published

on

LAMPUNG SELATAN, LTD : Siska Viola (17), siswi SMA Negeri 1 Sragi, beruntung mendapatkan undian hadiah umrah dari Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto.

Tiket umrah itu berhasil ia dapatkan ketika mengikuti Jalan Sehat Wisata Gembira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, di Lapangan Kanada, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Selasa (10/9/2024).

“Alhamdulillah, senang sekali dapat hadiah umrah dari Pak Nanang,” ucap Siska penuh syukur.

Siska menuturkan, jika hadiah umrah yang dia dapatkan akan diberikan kepada ibunya yang tengah berkerja di Bengkulu. “Umrahnya mau aku kasih ke ibu,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanag Ermanto mengucapkan selamat atas hadiah umrah yang berhasil didapatkan oleh siswi SMA Negeri 1 Sragi itu.

“Mudah-mudahan berkah dan bermanfaat, ya. Selamat buat Ananda Siska,” kata Nanang.

Diketahui, hadiah umrah tersebut merupakan salah satu hadiah utama dari puluhan hadiah lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, seperti televisi, kulkas, 5 sepeda, kompor gas, dan masih banyak lagi lainnya.

 

(Rls)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan tengah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki mengatakan, mengenai tindak lanjut laporan – laporan masih dalam proses. Dirinya pun menjawab secara normatif, mengenai laporan dugaan pelanggaran baik dari tim hukum pasangan calon bupati (Paslonbup) Nanang Ermanto – Antoni Imam dan Paslonbup Egi-Syaiful.
“Terkait laporan dari masing masing tim hukum dari kedua belah pihak dalam proses dan rapat Gakumdu,” kata Wazzaki usai acara Media Gathering di cafe D’sas, Senin (09/09/2024).
Disinggung mengenai potensi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat publik dalam hal kepentingan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak di Lampung Selatan. Dengan gamblang Wazzaki menegaskan, dari awal dimulainya pilkada sampai saat ini belum ditemukan persoalan tersebut.
“Kalau kita lihat dari Pilkada tahun 2020 kemaren, belum ada kita temukan potensi tersebut. Tetapi, secara alamiah kita tetap harus waspada,” bebernya.
Dilain sisi, Koordiinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoirul Anam ditanya mengenai netralitas pendamping desa (PD) terlibat dalam politik praktis. Pihaknya akan menyerahkan ke instansi tempat dimana PD bernaung.
“Netralitas pendamping desa, penanganannya di Bawaslu dan kita merekomendasikannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” beber Khoirul Anam.
“Terkait laporan netralitas PD ke Bawaslu, yang mana bentuk pelanggaran hukum. Kita kumpulkan dahulu bukti-bukti fakta lapangan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi mengenai, pendamping desa terlibat politik praktis pihak Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Kabupaten setempat yang mana dibawah langsung Kementerian Desa (Mendes).
Menurut ketentuan dan berdasarkan kepmendes termaktup pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Kemudian, dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang, melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,
Menggunakan dan mengedarkan Narkoba; Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan; Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,
Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif; Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,
Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,
Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,
Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,
Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,
Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,
Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,
Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,
Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan
Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan
Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,
Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan,
Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa. (Ko)
Continue Reading

Trending