Connect with us

Lampung Selatan

Ketua IBI Lampung Janji Perjuangkan Nasib Bidan TKS

Avatar

Published

on

Lampung Selatan : Ketua IBI Provinsi Lampung, Risneni, akan perjuangkan nasib bidan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) yang ada di Provinsi Lampung, agar segera ada kenaikan intensif.
Hal itu diungkapkannya saat memperingati Ulang Tahun IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Lampung Selatan ke- 67 di Gor Way Handak, Kalianda, Lamsel, Sabtu (28/07/2018).
Menurut Risneni, pihaknya sudah melakukan advokasi ke pemerintah daerah provinsi, untuk segera memberikan kenaikan intensif bagi bidan tenaga kerja sukarela di Lampung.
“Tanggapan mereka positif, surat balasannya sudah kami sampaikan ke pengurus daerah sudah direkomendasi, mudah-mudahan dengan adanya peraturan anggaran-anggaran yang masuk mereka bisa direalisasi,” ujarnya.
Namun pihaknya belum bisa memastikan, kapan rekomendasi tersebut bisa terealisasi, semua tergantung pemerintah daerah masing-masing karena mereka yang akan mengeluarkan dana anggaran.
“Lebih cepat lebih baik, hampir 3 ribu bidan TKS diseluruh Lampung, 2.900 sekian,” lanjutnya.
Dengan seperti itu, semoga semua bidan-bidan khususnya di Lampung bisa bekerja dengan wewenang dan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang pemeriksaan kehamilan dan menolong kehamilan.
“Kemudian pelayanan kepada bayi baru lahir, balita itu yang sehat-sehat saja, memantau tumbuh kembang bayi dan balita, kemudian yang terakhir kesehatan reproduksi dan KB itu tugas dan wewenang bidan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua IBI Lamsel, Dwi Suprapti Ningsih menambahkan, saat ini di Lampung Selatan sendiri terdapat 912 bidan, 319 diantaranya sudah berstatus sebagai PNS.
“216 CPNS, PTT 29, TKS 263, BPS murni 16 Bidan. Pada hari ini kami hadirkan sebanyak 500 bidan dari seluruh ranting se Kabupaten Lamsel,” ujarnya.
Untuk mendukung program-program pemerintah daerah di bidang kesehatan, pihaknya melakukan berbagai kegiatan seperti bakti sosial berupa pemeriksaan IVA dan sadarnis, krioterapi, anc terintegrasi, pelayanan KB, pemeriksaan kesehatan lansia.
“Lalu penertiban pembuatan SIPB bekerjasama dengan BPJS dan Dinkes, Lomba ranting terbaik, anjangsana kesesepuh IBI Lamsel dan seminar sehari yang hari ini terselenggarakan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lamsel, Zainudin Hasan yang diwakilkan oleh Kabid Binkes Dinas Kesehatan Lamsel, Devi Arminanto, Camat Kalianda yang diwakilkan Sekcam, Hifni.
Reporter : Eko
Editor : Putra
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Selatan

Update Kasus Joki, RDS Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG – Mahasiswi yang terlibat kasus perjokian CPNS, RDS (20) diperiksa selama empat jam dalam statusnya sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan penyidik telah memeriksa RDS sebagai tersangka.

“Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” kata Umi, Kamis (7/12/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, RDS diajukan 20 pertanyaan seputar kasus perjokian yang menyeretnya ke muka hukum itu.

“Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu,” kata Umi.

Selain memeriksa RDS, Umi mengatakan, penyidik juga telah memeriksa 3 orang yang ada dalam jaringan joki tes CPNS itu.

Ketiganya yakni AB, AN, dan KA. Ketiganya adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS,” kata Umi.

Sedangkan dua orang lain yakni, IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi.

Continue Reading

Lampung Selatan

Mantab…Polda Lampung Kembali Tangkap Bawahan Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap satu orang bawahan Fredy Pratama, gembong narkotika jaringan internasional yang kini jadi buruan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Umi mengatakan tersangka SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) kemarin di Bandung, Jawa Barat setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama.

“Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang,” kata Umi.

Dari penyelidikan, SR mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta per kilogram yang berhasil diselundupkan. Umi menyebutkan, SR sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir itu.

Tetapi terkait jumlah kurir tersebut, Umi mengatakan ada kemungkinan bertambah lagi. Lantaran diduga SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Masih didalami terkait jumlah kurir ini. Karena ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu,” kata Umi.

Dalam penangkapan itu, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Abdul Rahman.

“Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan,” kata Umi.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang.

“Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya,” kata Umi.

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

“L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR,” kata Umi.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

“Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap,” kata Umi.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp 34,4 miliar.

“Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Umi.

Continue Reading

Lampung Selatan

Ditreskrimum Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang beraksi di Bandar Lampung.

Tersangka An. AY Als Dika Bin Alfian (26) Tahun, beralamat di Jl. Lintas Sumatera Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran saat bersama AA berhasil diamankan subdit III Jatanras Polda Lampung, saat sedang berada di Hotel Modjopahet yang berada di Branti Raya Candimas Kec. Natar Kabupaten Lampung selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan kronologis kejadian pencurian pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib, di Jl.Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung, telah terjadi tindak pidana curanmor R4, Satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 Pick up dengan No Pol. 9470 YB. An. Hj.Yesi Wulandari S.H yang di duga di curi oleh pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir didepan rumah saat korban sedang berada didalam rumah.

“Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sudah 5 (lima) kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pick up. Pada saat di lakukan penangkapan korban sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut” Ujar Umi Kamis (16/11/23)

Saat ingin ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yakni 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, 1 (satu) buah pisau, 1 (Satu) clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan 1 (Satu) alat hisap sabu, 3 (tiga) Unit Handphone.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Continue Reading

Trending