Connect with us

Today Criminal

Dalam 2 Pekan Polres Lampura Berhasil Amankan 24 Tersangka Kasus Narkoba

Avatar

Published

on

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Today Criminal

Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus dua orang laki laki asal kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

AS (27) dan DS (24), keduanya ditangkap petugas, pada Minggu (15/9/2024), sekira pukul 04.30 Wib, di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu dari dalam kantong jaket salah satu pelaku yaitu AS (27).

Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Alan Ridwan, SH, MM, membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh petugas dilapangan,” Kata Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Alan Ridwan, Kamis (19/9/2024).

Kapolsek menambahkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan membeli secara online dengan cara mapping.

“Belinya patungan, pengakuannya mau dipakai sama sama dirumah kakak salah satu pelaku di wilayah jati mulyo, Lampung Selatan,” Jelas Ipda Alan.

Hasil pemeriksaan, pelaku membeli paket kecil sabu tersebut seharga 150 ribu rupiah.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 paket plastik klip kecil sabu, 2 unit hand phone, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih.

“Terhadap kedau pelaku, kita jerat dengan pasal 112 subsider Pasal 114, Undang undang RI Nomo 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.(*)

Continue Reading

Today Criminal

Curi Sepeda Motor, Buruh Pelabuhan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang membekuk FJ (31), warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri sepeda motor milik korban berinisial YP (28).

Pencurian ini terjadi pada Selasa (9/7/2024), sekira pukul 04.00 Wib, di sebuah rumah, jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku yang juga seorang resedivis narkoba ini dibekuk petugas, pada Sabtu (14/9/2024), sekira pukul 03.30 Wib, di tempat persembunyiannya, Jalan Teluk Tomini, Ex Lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol Martono, membenarkan hal tersebut.

“Benar, tadi subuh pelaku berhasil kita bekuk, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (14/9/2024).

Hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku hanya seorang diri dalam menjalankan aksinya.

Modus pelaku yaitu melakukan hunting, dengan berjalan kaki untuk mencari target rumah yang dianggapnya bisa dimasuki.

“Saat itu pelaku melihat jendela rumah korban, sedikit terbuka, dari situ pelaku ini masuk,” Kata Martono.

Menggunakan obeng yang didapati oleh pelaku di pekarangan rumah, kemudian pelaku mendongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.

“Awalnya pelaku ini hanya mengambil dua tabung gas, namun karena melihat ada kunci motor tergeletak di meja ruang tengah, ini yang kemudian akhirnya motor korban juga diambil,” jelas Martono.

Dengan menggunakan kunci asli sepeda motor, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah.

“Rumah korban ini berada di gang sempit dan jalan terjal, jadi motor diparkirkan di lahan kosong dekat rumah,” Jelasnya.

Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, kemudian pelaku mengganti plat sepeda motor dan menutupi beberapa stiker asli sepeda motor tersebut.

“Korban ini melihat sepeda motor yang identik dengan motornya yang hilang, kemudian korban melaporkan kepada kami, langsung kita selidiki,” jelas Martono.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di rumah pelaku, petugas mendapati bahwa benar motor tersebut adalah milik korban sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki oleh korban.

“Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku,” Kata Martono.

Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Jelas Kompol Martono. (*)

Continue Reading

Today Criminal

Polresta Bandar Lampung Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor di Area Kampus

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus KD (24), lelaki asal Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.

Petugas menangkap pelaku KD (34), pada Senin (9/9/2024) sekira jam 03.30 wib, di sebuah rumah kontrakan, di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, subuh tadi pelaku berhasil kita tangkap, saat masih kita periksa secara intensif dan kita kembangkan,” Kata Kompol Mukhammad Hendrik, Senin (9/9/2024).


Hasil pemeriksaan sementara, Pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya AR (DPO).

“Pelaku KD (34) bertugas sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian,” Kata kasat Reskrim.

Salah satu aksi kedua, pelaku KD (24) berhasil menggasak sepeda motor milik AZ (20), pada Senin (1/4/2024) sekira jam 16.00 wib, di sebuah parkiran mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung.

“Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau perguruan tinggi,” Kata Kompol Hendrik.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan aksinya, 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Tandas Kasat Reskrim.(*)

Continue Reading

Trending