Connect with us

Today Criminal

Dalam 2 Pekan Polres Lampura Berhasil Amankan 24 Tersangka Kasus Narkoba

Avatar

Published

on

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

Simpan 2 Kilo Gram Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, lantaran dirinya menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar.

Mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung ini, dibekuk petugas, pada Minggu (24/03/2024) malam, disebuah rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.

Saat ditangkap petugas menemukan 1 buah tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa di dalam tas milik pelaku, petugas mendapati 3 buah bungkusan plastik, diantaranya 1 buah bungkusan besar plastik warna cokelat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar.

“Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (15/04/2024).

Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS (20) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan.

“Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang habis terjual” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial.

“Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya” ucap Gigih.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Konvoi Pada Malam Takbir, Polisi di Bandar Lampung Amankan 52 Remaja

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengamankan 52 remaja, lantaran melakukan aksi konvoi pada malam takbir, Rabu (10/04/2024) dini hari.

Puluhan remaja ini terjaring patroli petugas di sejumlah lokasi berbeda, diantaranya Fly over jalan Antasari, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Z.A. Pagar Alam, Raja Basa dan Stadion Pahoman Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, puluhan remaja yang terjaring ini, selanjutnya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

“Kita juga mengamankan sejumlah hand flare atau kembang api dan bendera” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Kamis (11/04/2024) siang.

Nila menambahkan upaya yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung untuk menjaga ketertiban dan keamanan jelang perayaan hari raya idul fitri 1445 H.

“Tentunya kegiatan mereka ini dapat menimbulkan kerawaran, salah satu aksi tawuran antar kelompok” jelas Nila.

Setelah diamankan dan dilakukan pendataan serta pembinaan, selanjutnya ke 52 remaja ini dikembalikan kepada orang tuanya.

“Siang hari ini, kita panggil orang tua para remaja tersebut, kita buatkan surat pernyataan, selanjutnya para remaja ini kita kembalikan kepada orang tuanya” ungkap Nila.

Selain ke 52 remaja, Polisi juga mengamankan 3 buah bendera komunitas dan 22 unit sepeda motor.

“Hasil pendataan, kebanyakan anak anak ini berasal dari luar kota Bandar Lampung, seperti Kabupaten Lampung Selatan dan beberapa orang dari Kabupaten Pesawaran” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung meminta para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktifitas anak anaknya saat berada di luar rumah. (*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Polsek Sukarame Tangkap Bang Jago Pelaku Penganiayaan Pimpinan Perusahaan Media Di Bandar Lampung

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polsek Sukarame bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Peritiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (03/04/2024) malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi Bandar Lampung.

Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian, Polisi akhirnya berhasil meringkus Ali Mansur (62), warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi Bandar Lampung, pada Kamis (04/04/2024) pagi.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47).

“Pelaku kita amankan dengan upaya persuasif, saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame” ungkap Kompol Warsito, kepada awak media, Kamis (04/04/2024) malam.

Warsito menjelaskan peristiwa penganiayaan dipicu karena pelaku Ali Mansyur (62) yang kesal karena tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumah pelaku.

Karena kesal, Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing, dan saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan sepeda motor pelaku.

“Saat korban mendatangi pelaku, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta” ungkap Kompol Warsito.

Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek dibagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Continue Reading

Trending