Way Kanan
Dinilai Tak Tepat Janji, Warga Gunung Sangkaran Waykanan Siap Demo PT. BMM
Way Kanan : Rabu 1 Agustus 2018 mendatang ratusan masyarakat Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan akan rebut kembali lahan dan menyatakan sikap tegas terhadap pihak perusahaan sawit PT. Bumi Madu Mandiri (BMM) yang beroperasi di kampung setempat terkait ganti rugi lahan 300 hektar milik masyarakat yang sudah ditempati perusahaan sejak 2011 silam hingga kini belum juga dikeluarkan perusahaan.
Hal itu diungkapkan Eeng, koordinator aksi masyarakat Gunung Sangkaran yang berencana akan menggelar gerakan penutupan jalan dan penghentian aktifitas pekerja PT. BMM pada Rabu mendatang, jika hingga akhir Juli pihak PT BMM belum juga berkoordinasi dengan pihaknya terkait penyelesaian dana ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut.
“Hari ini saya bersama 11 tokoh Kampung, penyimbang marga, adat serta ratusan masyarakat Gunung Sangkaran sepakat untuk menggelar aksi tegas terkait sikap PT BMM yang terkesan sengaja berkelit untuk mengganti rugi tanah masyarakat asli Gunung Sangkaran yang telah menjadi tempat pembangunan Kantor, rumah istirahat pekerja, serta lahan kebun Sawit PT BMM yang lebih kurang 7 tahun terakhir belum ada ganti ruginya,”terang Eeng dalam jumpa pers, Minggu (29/7/2018).
Eeng menambahkan, surat teguran yang dilakukan April 2018 lalu merupakan surat teguran kesekian kalinya yang dilakukan pihaknya kepada PT BMM. Namun, sejak awal mula kehadiran PT BMM ke Gunung Sangkaran sejak 2011 itu hingga kini belum juga ada dana ganti rugi ke masyarakat atas luas lahan 300 hektar.
“PT BMM hanya memberikan janji-janji saja, hingga pada September 2013 pihak PT BMM mengeluarkan dana Rp150 juta untuk masyarakat setempat membuka penutupan jalan wilayah Gunung Sangkaran.
Dari kejadian itu kembali kami diberikan janji. Hingga saat ini kami minta akhir Juli 2018 PT BMM tidak lagi berkelit, jika tidak kami pastikan awal Agustus mendatang penutupan jalan dan penghentian aktifitas PT BBM terpaksa kami lakukan hingga persoalan ini selesai dan tidak ada negosiasi atas ketenggangan waktu penyelesaian kembali,”tegasnya.
“11 tokoh kampung Adat penyimbang marga dan ratusan masyarakat telah memutuskan untuk bersikap tegas dalam persoalan yang dinilai telah melecehkan wibawa masyarakat asli daerah, karena merasa diakali orang luar untuk menguasai tanah kelahiran mereka sebagai warisan dari para orang tua terdahulu secara semena-mena,”pungkasnya.
Reporter : CR / Waykanan
Editor : Putra
Bandar Lampung
Pemerintah Kampung Bima Sakti Negeri Besar Dorong Pengembangan UMKM Melalui Kegiatan Pembinaan Bersama Mahasiswa KKN
Universitas LampungWay Kanan : Pemerintah Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan melakukan kegiatan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bersama mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila).
Menurut M. Hadi Qomarul, UMKM desa juga bisa menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan ekonomi pada kelas kecil sampai menengah.
“Tak hanya itu, UMKM di desa mampu mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan baru. Maka dari itu, pembinaan terhadap usaha mikro ini sangat dibutuhkan, salah satunya untuk menambah keterampilan masyarakat dalam memasarkan produk dan meningkatkan kreativitas dalam mengolah produk,” jelasnya, Senin, 22 Januari 2024.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pemerintah Kampung Bima Sakti selalu mendukung adanya UMKM Kampung dengan melakukan program pengembangan UMKM.
“Program ini bertujuan agar para pelaku UMKM bisa mengembangkan keterampilan dalam berwirausaha, serta mampu menjalankan usaha kecil serta menengah,” ungkapnya.
Bandar Lampung
Mahasiswa KKN Unila Sosialisasikan Biosaka Dukung Pertanian Berkelanjutan
Universitas LampungWay Kanan : Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) Angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, bersinergi dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembuatan Biosaka, penggunaan komposter, dan tanaman toga. Kegiatan berlangsung di balai Kkampung setempat, Senin, 22 Januari 2024.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kampung Sriwijaya, Rudi Wahono, mewakili Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, Pemateri dari BPP Kecamatan Umpu Semenguk, Sri Lestari dan Rizki Adi, mahasiswa KKN Unila, serta 25 orang warga setempat.
Dalam penyampaiannya, Sri Lestari menjelaskan, Biosaka merupakan produk nonpaten dan nonpupuk. Produk Biosaka berperan sebagai elisitor, memberikan sinyal bagi tanaman untuk tumbuh dan berproduksi lebih baik.
“Bio singkatan dari biologi dan saka artinya dari. Jadi, Biosaka artinya dari alam kembali ke alam. Biosaka dapat diaplikasikan pada semua tanaman, bermanfaat untuk melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit serta dapat menekan penggunaan pupuk,” ujar Sri Lestari.
Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, yang diwakili Sekretaris Kampung, Rudi Wahono, menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani.
“Semoga kegiatan yang diselenggarakan adik-adik mahasiswa KKN Unila ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kampung Sriwijaya,” Rudi Wahono.
Sementara itu, Mahasiswa KKN Unila angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, yang diwakili Koordinator Desa (Kordes) Azi Mediantara, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu agenda program kerja Mahasiswa KKN Unila di Kampung Sriwijaya.
”Semoga sosialisasi ini akan menambah sedikit pengetahuan masyarakat tentang Biosaka, Pembuatan Komposter, dan Tanaman Toga, serta dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia di tengah kesulitan petani untuk mendapatkan pupuk,” ujar mahasiswa KKN Unila Kampung Sriwijaya.
Apa Kabar Lampung
Diduga Cabuli Anak, Seorang Ayah Diringkus Unit PPA Polres Way Kanan
Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).
Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.
Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim
-
Metro1 minggu ago
Bambang-Rafieq Menang Telak Hasil Hitung Cepat
-
Metro1 minggu ago
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman
-
Metro1 minggu ago
Koalisi Rakyat Mubaraq Tumbangkan Petahana Perolehan 60,30 Persen
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Survey Indo Calltracking Arinal Djunaidi 52 Persen
-
Metro2 minggu ago
Breaking News, KPU Luncurkan Press Release Diskualifikasi WARU
-
Metro1 minggu ago
Calon Wali Kota Metro Gunakan Hak Pilih di TPS: Ini Hari Bersejarah Bagi Saya dan Keluarga
-
Metro4 minggu ago
Enam Ormas di Metro Bakal Surati DKPP Terkait Dugaan Keberpihakan Pilkada
-
Metro1 minggu ago
Sengketa Pilkada Metro: Tim Hukum Mubaraq Gugat SK KPU ke Bawaslu