Today Criminal
KPK Geledah Ruang Wakil Bupati Lampung Selatan Dan Sekretariat Dprd
Today Criminal
Kejati Lampung Kembali Sita 1,48 Juta US$ Dari Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
BANDAR LAMPUNG—Kejati Lampung kembali menyita barang bukti berupa US$ 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp 23.559.799.118.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap mata uang asing sebesar US$ 1.483.497,78.
“Penyitaan mata uang asing itu dilakukan oleh tim penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. LEB dan tidak tercatat di keuangan PT. LEB ,” Ujarnya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (09/12/2024).
Dirinya menjelaskan pengamanan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi yang terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” Ucapnya.
Armen mengungkapkan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap terang peristiwa tersebut. “Jadi total jumlah uang yang diamankan sekitar Rp 84 Miliar,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.
Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.
Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.
Selain barang bukti, Kejati Lampung juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.(zld/tr)
Today Criminal
Gerebek Safe House Narkoba di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 6 Paket Sabu Siap Edar
Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap EFR (21), warga Jalan Dr. Harun, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Saat ditangkap, Polisi menemukan 6 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar di dalam dompet pelaku.
EFR ditangkap petugas pada Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan (bedeng), Jalan Adi Sucipto, Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Saat ditangkap dan digeledah, kami menemukan 6 paket kecil sabu dan 1 buah botol yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumah tersebut,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (7/12/2024).
Kompol Kurmen menerangkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku mengaku sudah 6 bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut, menjadi pengedar sabu,” Kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan pelaku EFR (21) mendapatkan pasokan sabu dari BM (DPO).
“Identitas penyuplai sabu ke EFR sudah kita kantongi, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” jelas Kompol Kurmen.
Kurmen menambahkan Rumah kontrakan, Lokasi penangkapan pelaku EFR, kerap dijadikan safe house untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya.
“Pelanggan diarahkan pelaku ke rumah tersebut untuk mengambil barangnya,” Kata Kurmen.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Today Criminal
Waspada Bajing Loncat: Polisi Imbau Sopir Truk Lebih Berhati-hati
LAMPUNG – Kepolisian mengimbau para sopir truk, khususnya yang membawa muatan, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian oleh kawanan bajing loncat.
Modus ini kerap terjadi di wilayah rawan, seperti sekitar Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Kesigapan dan kewaspadaan para sopir menjadi salah satu kunci dalam mencegah aksi kejahatan yang berpotensi merugikan mereka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan kawanan bajing loncat.
“Kami mengimbau sopir truk untuk selalu memastikan keamanan kendaraan, tidak berhenti di lokasi rawan, dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” ujar Umi, Sabtu (7/12/2024).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga dari enam pelaku, yakni DS (25), MA (19), dan FA (23).
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.
DS ditangkap setelah tertangkap basah oleh sopir truk saat beraksi pada Selasa (26/11/2024) dini hari, sementara MA ditangkap di Jalan Yos Sudarso pada Rabu (4/12/2024). Pelaku FA diamankan pada Jumat (6/12/2024) di Katibung, Lampung Selatan.
“Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang naik ke bak truk dan mencuri muatan, sementara lainnya bertugas mengawasi dan membuntuti menggunakan sepeda motor,” lanjut Umi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku ditangkap,” tegas Kombes Umi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Umi juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk melaporkan aksi serupa demi mencegah kerugian yang lebih besar.
“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutup Umi.
-
Metro2 minggu ago
Bambang-Rafieq Menang Telak Hasil Hitung Cepat
-
Metro2 minggu ago
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman
-
Apa Kabar Lampung5 hari ago
Kejuaraan Turkam, Nanang Ermanto Ingatkan Dispora Lamsel
-
Bandar Lampung4 hari ago
Selamat! Kota Bandar Lampung Dinobatkan Kemendagri Sebagai Kota Sangat Inovatif Innovative Government Award 2024
-
Metro2 minggu ago
Koalisi Rakyat Mubaraq Tumbangkan Petahana Perolehan 60,30 Persen
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Survey Indo Calltracking Arinal Djunaidi 52 Persen
-
Metro2 minggu ago
Calon Wali Kota Metro Gunakan Hak Pilih di TPS: Ini Hari Bersejarah Bagi Saya dan Keluarga
-
Metro3 minggu ago
Breaking News, KPU Luncurkan Press Release Diskualifikasi WARU