Connect with us

Today Criminal

KPK Geledah Ruang Wakil Bupati Lampung Selatan Dan Sekretariat Dprd

Avatar

Published

on

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

Tangkap Pelaku Curanmor, Polsek Sukarame Sita 2 Senpi Rakitan dan Seperangkat Kunci Leter T

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Sukarame berhasil menangkap Hari Indra (27), pria asal Dusun I, Kelurahan Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diamankan oleh petugas bersama warga sesaat setelah menjalankan aksinya, mencuri sepeda motor milik Rendi Kurniansyah (22), yang terparkir di depan ruko penjualan plavon pvc, di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, pada Selasa (16/04/2024) sore.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor asal Tanjung Ratu, Hari Indra (27).

“Saat anggota Tim Tekab 308 Polsek Sukarame sedang hunting, yang sebelumnya mendapat informasi ada dua pelaku curanmor memasuki wilayah Sukarame, kita mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian sepeda motor di jalan Ryacudu wilayah korpri Raya, kemudian petugas langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap dan mengamankan salah satu pelaku dibantu dengan warga sekitar” ungkap Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dalam narasi tertulisnya, Kamis (18/04/2024) siang.

Saat diamankan, petugas mendapati 2 pucuk senjata api rakitan, 6 butir peluru jenis cis, 1 buah gagang kunci letter T serta 5 buah mata kunci letter T.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Hari Indra (27) tidak seorang diri, ia melakukan bersama rekannya HB (DPO).

“Hari Indra (27) bertugas sebagai esekutor sedangkan HB (DPO) bertugas memantau di sekitar lokasi target” jelas Kompol Warsito.

Warsito menambahkan pelaku Hari Indra (27) merupakan resedivis dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lelaki yang salah satu kakinya telah diamputasi ini mengaku sudah menjalankan aksi di 3 lokasi, yaitu 2 di wilayah Sukarame dan 1 di wilayah Tanjung Karang Timur.

“Sementara ini pengakuannya masih 3 tkp, tapi masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui jika ada tkp lainnya” tandas Warsito.

Selain pelaku, dalam kasus ini petugas menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, 6 butir peluru jenis cis, 2 buah kunci L, 1 buah gagang kunci letter T, 5 buah mata kunci Letter T, 1 buah tas slempang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol BE 2675 AFS milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Simpan 2 Kilo Gram Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, lantaran dirinya menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar.

Mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung ini, dibekuk petugas, pada Minggu (24/03/2024) malam, disebuah rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.

Saat ditangkap petugas menemukan 1 buah tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa di dalam tas milik pelaku, petugas mendapati 3 buah bungkusan plastik, diantaranya 1 buah bungkusan besar plastik warna cokelat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar.

“Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (15/04/2024).

Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS (20) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan.

“Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang habis terjual” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial.

“Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya” ucap Gigih.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Konvoi Pada Malam Takbir, Polisi di Bandar Lampung Amankan 52 Remaja

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengamankan 52 remaja, lantaran melakukan aksi konvoi pada malam takbir, Rabu (10/04/2024) dini hari.

Puluhan remaja ini terjaring patroli petugas di sejumlah lokasi berbeda, diantaranya Fly over jalan Antasari, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Z.A. Pagar Alam, Raja Basa dan Stadion Pahoman Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, puluhan remaja yang terjaring ini, selanjutnya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

“Kita juga mengamankan sejumlah hand flare atau kembang api dan bendera” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Kamis (11/04/2024) siang.

Nila menambahkan upaya yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung untuk menjaga ketertiban dan keamanan jelang perayaan hari raya idul fitri 1445 H.

“Tentunya kegiatan mereka ini dapat menimbulkan kerawaran, salah satu aksi tawuran antar kelompok” jelas Nila.

Setelah diamankan dan dilakukan pendataan serta pembinaan, selanjutnya ke 52 remaja ini dikembalikan kepada orang tuanya.

“Siang hari ini, kita panggil orang tua para remaja tersebut, kita buatkan surat pernyataan, selanjutnya para remaja ini kita kembalikan kepada orang tuanya” ungkap Nila.

Selain ke 52 remaja, Polisi juga mengamankan 3 buah bendera komunitas dan 22 unit sepeda motor.

“Hasil pendataan, kebanyakan anak anak ini berasal dari luar kota Bandar Lampung, seperti Kabupaten Lampung Selatan dan beberapa orang dari Kabupaten Pesawaran” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung meminta para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktifitas anak anaknya saat berada di luar rumah. (*)

Continue Reading

Trending