Tulang Bawang
Bupati Winarti Lepas 291 Calhaj Tulangbawang

Tulangbawang : Bupati Tulangbawang, Hj. Winarti SE MH, secara resmi melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Tulangbawang, 1439 Hijriah, Tahun 2018, Selasa (31/7/18).
Hadir pada pelepasan, para Anggota Forkopimda Kabupaten Tulangbawang, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dilingkup Pemkab Tulangbawang, Kepala Kantor Kementerian Agama Tulangbawang, para Tokoh Masyarakat dan para Jamaah Calon Haji.
“Alhamdulillahirrabilalamin, wassalatu wassalamu ala asrafil ambiyai wamursalim, syaidina wa maulana Muhammadin, waala alahi, wasabbihi ajmain, ama badu. Labbaika Allahumma Labbaika. Labbaika La Syarika Laka Labbaika. Innal Hamda Wannimata Laka Wal Mulka.
Laa Syarika Laka,” ucap Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH saat memberikan sambutan.
“Dalam balutan nuansa iman dan Islam, segala puji dan rasa syukur yang mendalam, marilah kita persembahkan kehadirat Allah SWT Karena atas rahmat, ridho dan karunia-Nya, alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan, sehingga kita dapat hadir dan bersilaturahmi sekaligus melepas para jamaah calon haji,” ungkap Bunda Winarti.
“Pada hari ini, Insya Allah para calon jamaah haji Kabupaten Tulangbawang Tahun 2018 adalaj sebanyak 291 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 145 orang dan perempuan sebanyak 146 orang, akan segera berangkat menuju ke Tanah Suci,” imbuh Bupati Gotong Royong.
Dijelaskannya, ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima, dan bilamana sebagai hamba-Nya Allah yang mampu, mampu dalam artian bukan hanya mampu secara material, tetapi mampu secara mental spiritual, sekaligus sehat jasmani dan rohani untuk berhaji. Maka kemampuan itu merupakan modal dasar dalam menunaikan ibadah haji agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
“Selamat dan dapat kembali pulang dengan menyandang predikat haji mabrur. Saya mengharapkan agar berbagai persiapan yang telah dilakukan oleh para calon jamaah haji, seperti pengetahuan tata cara menunaikan ibadah haji dari pelatihan manasik haji dan buku-buku petunjuk, serta kesehatan jasmani dan rohani yang dimiliki, hendaknya dapat dijadikan sebagai bekal yang baik, dalam pelaksanaan ibadah haji, selaras dengan niat dan tekad yang tulus, serta iman dan taqwa terhadap Allah SWT,” pesannya.
“Mudah-mudahan selama dalam perjalanan maupun saat berada di Tanah Suci Mekkah nanti, saudara-saudara tidak dihadapkan dengan berbagai kendala yang berarti, termasuk mampu menyesuaikan diri dengan alam dan lingkungan Tanah Arafah, sehingga seluruh rangkaian dan rukun haji, baik wajib maupun sunnah dapat dilaksanakan dengan benar, khusyu’ dan tawadhu,” harap Bupati perempuan pertama di Kabupaten Tulangbawang tersebut.
Selain itu, tidak lupa Bunda Winarti juga menghimbau kepada Ketua Rombongan dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan
Haji serta Ketua Regu yang telah dipercaya, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga dapat membantu para jamaah calon jaji untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik dan khusuk.
“Saya berpesan ketika di tanah Suci Makkah nanti, saudara-saudara dapat menjadi duta-duta Bangsa Indonesia yang baik. Karena sebagai tamu di negeri orang, saudara-saudara juga membawa nama dan citra bangsa kita, termasuk citra Kabupaten Tulangbawang, maka tunjukanlah rasa budaya gotong royong kita, jaga kesehatan, dan jangan lupa yang muda bantu yang tua,” tutupnya.
Adapun pada pelepasan jamaah guna penyempurnaan rukun islam ke lima ini, Ketua rombongan yang menerima Pataka adalah Irpan Toni, sementara jamaah calon haji asal Kabupaten Tulangbawang tertua adalah Parno Potaslim Mustopo umur 86 Tahun dan Rosminah Rusni Karjo umur 89 Tahun.
Selanjutnya jamaah calon haji asal Kabupaten Tulangbawang termuda adalah M. Ilham Rianda Irawadi umur 19 Tahun asal Menggala dan Tria Monika Safri umur 21 Tahun asal Menggala.
Jamaah calon haji asal Kabupaten Tulangbawang terbagi dalam 2 Kloter, pertama Kloter 33 bersama dengan jamaah calon haji asal Kabupaten Lampung Utara dan kedua Kloter 57 berjumlah 4 orang, bersama dengan jamaah calon haji asal Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Metro, Pringsewu, Pesisir Barat, Way Kanan dan Lampung Utara.
Reporter : Arek
Editor : PutraTulamhbawang :
Today Criminal
Asyik Konsumsi Narkotika di Rumah, Warga Menggala Selatan Ditangkap Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG—-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial SA (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (03/12/2023).
Lanjutnya, dari tangan pelaku ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, serta turut disita BB berupa narkotika,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)
Today Criminal
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Sungai Menang di Rawa Jitu Selatan

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
Hasil dari penggerebekan ditangkap seorang pria berinisial GI (35), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Hari Rabu (06/09/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Penggerebekan tersebut berlangsung di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/09/2023).
Selain menangkap seorang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua buah korek api gas.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat peredaran narkotika.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.
Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)
Tulang Bawang
Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pemuda yang ditangkap ini berinisial JN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (07/04/2023).
Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Kades Sabuk Empat, Kena ‘Tegur’ Bupati Lampura
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
WA Kajari Lampura Di Hacker, Masyarakat Diharap Hati-Hati
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Mantan Kades Di Lampura Di Zalimi, Perjuangkan Keadilan dan Haknya
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Raih Piagam KIF, Lampung Selatan Berhasil Dalam Bidang Pengentasan Kemiskinan
-
Bandar Lampung4 minggu ago
“Ga Bahaya Tah, Korban Dugaan Malapraktik RSIA Restu Bunda Ternyata Lebih Dari Satu
-
Apa Kabar Lampung7 hari ago
Soal Aset Nandang, Sekdes Sabuk Empat : Silahkan ; Soal Data Aset Kok Enggan
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Siswa Siswi SMPN 25 Nonton Bareng di Bioskop Transmart