Connect with us

Today NEWS

Diduga Ancam Warga, Oknum ASN Waykanan Dipolisikan

Avatar

Published

on

Way Kanan : Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Way Kanan Resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Kakek, Senin 30 Juli 2018

Diketahui bahwa oknum ASN tersebut berinisial (AW) yang bekerja di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.

Rahmad (54) yang didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Aburizal Setiawan, menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan karena perbuatan tidak menyenangkan.

Berdasarkan laporan kepolisian nomor : TBL/B-679/VII/2018/POLDA LPG/RES WK/SPKT, oknum ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan berinisial AW perempuan yang diduga telah melanggar pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan keterang Pak Rahmad yang juga sebagai pelapor, menjelaskan kejadian berawal pada hari Jumat (27/7), sekitar pukul 20.00 wib, dirinya jalan melewati depan rumah pada saat itu pelapor dipanggil oleh terlapor. Lalu, pelapor menghampiri terlapor, setelah pelapor menghampiri terlapor menanyakan masalah uang ganti rugi motor, ATM, dan buku rekening yang dibawa kabur oleh cucu Rahmad.

Namun, Rahmad menjawab bahwa dirinya tidak sanggup membayarnya, setelah itu oknum langsung melontarkan kata-kata mengancam untuk menyegel rumah pelapor jika tidak mau membayar ganti rugi tersebut dan setelah itu oknum tersebut pulang ke rumah.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Aburizal Setiawan, yang merupakan warga Kampung Umpu Bhakti menyayangkan kejadian tersebut. Karena kejadian itu dilakukan oleh oknum ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Reporter : Riyanda Chaikal
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

TNI AL IKUT SERTA PENANGGULANGAN KEBAKARAN MV. SAMUDERA SAKTI III DI PERAIRAN LAMPUNG

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG- Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023, Pukul 09.00 WIB didapat informasi mengenai Laka Laut terbakarnya kapal MV. Samudera Sakti III. lokasi Kordinat -5°31’27” S, 105°18’17” T. Kejadian dekat Pulau Tangkil posisi di area labuh tarahan. Kebakaran terjadi di kamar mesin. MV. Samudera Sakti III yang rencananya akan sandar di Pelabuhan PT. BUKIT ASAM guna muat Batubara sekira pukul 09.00 wib mengalami kebakaran di bagian buritan kapal yg di akibatkan meledak nya generator mesin induk kapal.

KM. Samudra Sakti III berbendera Indonesia dengan Nahkoda Jotjisengke. Dengan ABK sebanyak 24 Orang. Saat kejadian diketahui kapal muatan kosong.

TNI AL melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung yang menerima informasi ini, meneruskan berita ke unsur yang sedang berada di wilayah kerja Lanal Lampung. KRI Cucut-866 yang sedang melaksanakan operasi Badik Segara-23 berada di Perairan Teluk Lampung ikut serta melaksanakan pengawasan, pengamanan dan evakuasi. Selain itu juga Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Muhammad Nizarudin, S.E., M.H., CHRMP memerintahkan Sea Rider untuk ikut Waspam Kebakaran Kapal. Berapa instansi terkait lainnya juga mengerahkan unsur apungnya, diantaranya : TB Pulau Sebesi 2-216, TB ASD Reliance, TB Alpine Marine 20, TB Arya Citra VII dan Sea Rider Basarnas melaksanakan aksi penanggulangan dan evakuasi korban.

Kerugian personel 1 orang mengalami luka bakar ringan, dan kerugian materiil berupa dinding terbakar dan ruang mesin terbakar.
Selain Abk, terdapat 2 orang mekanik (vendor) dan 5 orang siswa pelajar dari akademi pelayaran AMI Medan yang sedang praktek kerja. Sampai saat ini titik api yg berada di kamar mesin masih belum bisa dipadamkan di karenakan proses pemadaman baru bisa di lakukan dari sisi luar kapal. Tim pemadam masih sulit mencapai titik api di kapal MV Samudera Sakti III.

(Zld/Pen Lanal Lampung)

Continue Reading

Bandar Lampung

Lurah Korpri Jaya, Sukarame Terbitkan Sporadik Di Atas Akses Jalan Dan Fasum Warga, Sekarang Telah Berdiri Bedengan

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG-Fasilitas Umum yang berupa taman atau area terbuka milik pemerintah untuk kegiatan warga yang berdomisili atau memiliki tanah di blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung) dibangunan rumah bedeng yang diduga untuk kontrakan, hal ini membuat warga yang berdomisili atau mempunyai tanah di blok tersebut keberatan karena berdampak pada akses jalan.

Salah satu warga Ir. Purwono yang memiliki tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung), menjelaskan ternyata bukan dia saja dirugikan.

” Bukan hanya saya ada warga lainnya merasakan dampak dari tanah fasum dibangun oleh BD dengan berdasarkan Sporadik dari Lurah Korpri Jaya, Sukarame.

Bahkan kami mengirimkan surat yang ditujukan kepada Lurah KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung.

Suratnya perihal, Permohonan Keberatan Bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan KORPRI RAYA dengan lampiran 5 dokumen, yang ditandatangani tanggal 30 Agustus 2023 oleh 7 warga pemilik tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung).

Ir. Purwono, menjelaskan warga yang protes dampak dari dibangunnya fasum, karena berdasarkan bukti otentik yang ada, Jalan di blok A1 A2 Perumahan KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung sesuai peta situasi No.03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada waktu itu Pujono Pranyoto, bahwa yang dibangun bedengan itu adalah yang diperuntukan untuk jalan dan fasilitas umum.

” Namun yang terjadi Jalan dan fasilitas umum (fasum) dimanfaatkan oleh orang secara pribadi, dibangun bedengan untuk kos-kosan, kurang lebih dari tahun 2016/2017, dan dipasang portal,” ujar nya.

Akibat bangunan dan portal itu hingga saat ini 7 warga dirugikan tertutup aksesnya.

Saat saya tanyakan dengan BD dia mengatakan memiliki Sporadik yang dikeluarkan Lurah Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, saat itu diperlihatkan kepada saya, ujar Purwono.

Lurah KORPRI Jaya Kecamatan Sukarame, Joni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/9) pukul 07.44.Wib membenarkan penerbitan Sporadik dengan dasar kwitansi dan surat garapan.

” iya benar dasarnya Kwitansi jual beli dan surat garapan” ujarnya singkat
(Tim).

Continue Reading

Bandar Lampung

Lurah Korpri Jaya, Sukarame Terbitkan Sporadik Di Atas Akses Jalan Dan Fasum Warga, Sekarang Telah Berdiri Bedengan

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG-Fasilitas Umum yang berupa taman atau area terbuka milik pemerintah untuk kegiatan warga yang berdomisili atau memiliki tanah di blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung) dibangunan rumah bedeng yang diduga untuk kontrakan, hal ini membuat warga yang berdomisili atau mempunyai tanah di blok tersebut keberatan karena berdampak pada akses jalan.

Salah satu warga Ir. Purwono yang memiliki tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung), menjelaskan ternyata bukan dia saja dirugikan.

” Bukan hanya saya ada warga lainnya merasakan dampak dari tanah fasum dibangun oleh BD dengan berdasarkan Sporadik dari Lurah Korpri Jaya, Sukarame.

Bahkan kami mengirimkan surat yang ditujukan kepada Lurah KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung.

Suratnya perihal, Permohonan Keberatan Bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan KORPRI RAYA dengan lampiran 5 dokumen, yang ditandatangani tanggal 30 Agustus 2023 oleh 7 warga pemilik tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung).

Ir. Purwono, menjelaskan warga yang protes dampak dari dibangunnya fasum, karena berdasarkan bukti otentik yang ada, Jalan di blok A1 A2 Perumahan KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung sesuai peta situasi No.03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada waktu itu Pujono Pranyoto, bahwa yang dibangun bedengan itu adalah yang diperuntukan untuk jalan dan fasilitas umum.

” Namun yang terjadi Jalan dan fasilitas umum (fasum) dimanfaatkan oleh orang secara pribadi, dibangun bedengan untuk kos-kosan, kurang lebih dari tahun 2016/2017, dan dipasang portal,” ujar nya.

Akibat bangunan dan portal itu hingga saat ini 7 warga dirugikan tertutup aksesnya.

Saat saya tanyakan dengan BD dia mengatakan memiliki Sporadik yang dikeluarkan Lurah Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, saat itu diperlihatkan kepada saya, ujar Purwono.

Lurah KORPRI Jaya Kecamatan Sukarame, Joni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/9) pukul 07.44.Wib membenarkan penerbitan Sporadik dengan dasar kwitansi dan surat garapan.

” iya benar dasarnya Kwitansi jual beli dan surat garapan” ujarnya singkat
(Tim).

Continue Reading

Trending