Lampung Timur
Kepala BKD Lamtim : Untuk Tahun Ini Belum Ada Penerimaan CPNS

Lampung Timur : Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini belum ada pembukaan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Hal ini di tegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Lampung Timur M. Noer Al Syarif di ruang Kerjanya, Selasa (31/07/2018).
Beredarnya Informasi adanya lowongan penerimaan CPNS di Lamtim ini sebelumnya telah membuat sejumlah masyarakat di wilayah kabupaten Lampung Timur kebingungan, di karenakan informasi tersebut masih simpang siur.
“Kabupaten Lampung Timur belum ada pembukaan penerimaan pendaftaran CPNS, jadi masyarakat Lantim jangan terkecoh dengan informasi yang tidak jelas,”tegasnya.
Lanjut Noer Al Syarif, untuk sementara ini pemerintah kabupaten Lamtim masih dalam upaya penyampaian formasi kebutuhan PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamtim tahun 2018 ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di Jakarta. Dikatakannya, berdasarkan validasi ulang sebagaimana dimaksud, pada tahun 2018 pemerintah kabupaten Lamtim mengajukan formasi kebutuhan PNS sebanyak 932 formasi.
“Sehubungan dengan surat Menpan RB Nomor B/750/M.SM.01.00/2017 tanggal 13 Desember 2017 perihal penyampaian kebutuhan PNS tahun 2018. Makan dengan sesuai dengan surat tersebut, pemerintah kabupaten Lamtim telah melakukan validasi ulang terhadap usulan kebutuhan pegawai (usul formasi) di lingkungan pemkab Lamtim yang di prioritaskan pada jabatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur yang telah di input dalam aplikasi e-formasi,”jelas kepala BKD Lamtim yang akrab di sapa Heri.
Adapun rincian formasi kebutuhan PNS di lingkungan pemkab Lamtim tahun 2018 yaitu Guru sebanyak 685 formasi, tenaga Kesehatan 213 formasi, teknis 34 formasi.
Masih di katakan Heri, kendati pemerintah Lamtim telah menyampaikan formasi kebutuhan PNS, namun pihaknya belum dapat menentukan jumlah formasi kebutuhan PNS yang akan di berikan Kemenpan RB ke pemkab Lamtim.
“Saya tegaskan lagi bahwa belum ada pembukaan pendaftaran PNS di Lamtim, untuk jumlah formasi kebutuhan PNS saja belum di ketahui berapa yang akan di berikan oleh Kemenpan RB. Pengumuman akan terintegrasi langsung di wab resmi BKD yang saat ini masih menginduk di Wab resmi pemkab Lamtim, yaitu lampungtimurkab.go.id ,” kata Heri
Heri menghimbau kepada masyarakat Lamtim untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang untuk menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang, karena itu di pastikan adalah penipuan.
“jika ada oknum yang menyalahgunakan terkait penerimaan PNS, maka itu bukan wewenang BKD, jadi lebih baiknya untuk mengetahui informasi lebih jauh silahkan datang ke BKD Lamtim,”tandasnya.
Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra
Lampung Timur
Edarkan Sabu, seorang pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Kamis (14/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Melinting.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (11/9/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Bandar Sribhawono Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 9.51Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) lembar Uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.
Lampung Timur
9 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Pihak Kepolisian berhasil meringkus 9 orang pelaku tindak kejahatan, yang didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (14/8), menyampaikan bahwa 9 pelaku kejahatan tersebut, diringkus oleh aparat kepolisian, sejak tanggal 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.
9 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap jajarannya ini, antara lain terdiri dari 1 kasus Curas, 2 kasus curanmor, 3 kasus Curat, 1 kasus pencurian, dan 2 kasus pertolongan jahat.
“Alhamdulillah dari 9 LP yang telah kita ungkap ini, polisi berhasil meringkus 9 orang pelaku kejahatan,” terangnya.
Selain pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, potongan mesin kubota, serta gulungan kabel.
“Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” tambahnya.
(Humas Polres Lamtim)
Lampung Timur
Diduga jadi Penadah Kasus Penggelapan Mobil,seorang warga Di Lamtim di Ciduk Polisi

LAMPUNG TIMUR – Petugas Polsek Batanghari, Lampung Timur, meringkus seorang warga yang diduga sebagai penadah mobil, hasil tindak penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Sabtu (12/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AE (33) warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga menerima gadai mobil merk Toyota Avanza BE 1521 NE, milik korban RZ (22) warga Kota Metro.
Peristiwa diduga berawal saat mobil korban disewa oleh seseorang, dan ternyata setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan, bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Korban yang mengalami kerugian mencapai 125 juta rupiah, selanjutnya segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Polsek Batanghari.
Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan mobil korban, dikawasan Kecamatan Way Jepara.
“Tersangka dan Mobil korban akhirnya berhasil kita amankan, dan kini proses hukumnya tengah berjalan, di Mapolsek Batanghari,” terangnya.
(Humas Polres Lamtim)
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Gasssspoll…Satreskrim Lampung Selatan Sikat Pengecor BBM Jenis Solar Di SPBU Kaliasin
-
Lampung Selatan3 minggu ago
GAK BAHAYA TAH!!!? Beredar Kabar Di Duga Pelaku Pengecoran Solar di Tanjung Bintang Dibebaskan
-
Today Criminal3 minggu ago
Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Lakukan Patroli di Kampung Tangguh Bebas Narkoba Kelurahan Sukaraja
-
Bandar Lampung5 hari ago
Di duga Kepala Sekolah Sidak Kepala sekolah!Tugas Dewan Pengawas Disdik Di Kota Bandar Lampung di Pertanyakan???
-
Lampung Utara2 minggu ago
Tinjau Kampung Bebas Narkoba, Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Ragu Untuk Lapo
-
Today Criminal4 minggu ago
Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker
-
Today Criminal3 minggu ago
Krimum Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Mayat Ibu-Anak Tinggal Kerangka di Cinere