Connect with us

Way Kanan

Bupati Waykanan Himbau Jamaah Haji Untuk Tertib dan Khusyuk Beribadah

Avatar

Published

on

Way Kanan : Way Kanan, Raden Adipati Surya, Bupati Way Kanan menghimbau dan berharap kepada seluruh jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan tertib dan khusyuk taati aturan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi serta mengikuti petunjuk dan panduan yang telah diberikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji setempat.

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melepas keberangkatan Calon Jamaah Haji Kloter 37 dan 57 Asal Kabupaten Way Kanan di Rumah Dinas Bupati setempat, Rabu (01/08/2018).

Membacakan sambutan tertulisnya, Bupati muda peraih penghargaan Top Regent dari Seven Media itu mengatakan kepada calon jamaah haji bahwa untuk memperoleh haji mabrur, harus diawali dengan niat yang tulus dan diikuti dengan seluruh rangkaian manasik haji sesuai dengan cara yang diajarkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Selain itu pula menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi dan bahkan menghilangkan kemabruran haji, seperti: Rafats, yaitu perbuatan dosa yang disebabkan oleh gejolak nafsu birahi/seks; Fusuq, yaitu perbuatan dosa yang disebabkan oleh sifat-sifat tercela, seperti sombong, iri hati, dan adu domba; serta Jidal, yaitu perbuatan dosa yang disebabkan oleh tidak adanya kesabaran hingga timbul pertengkaran dan berbantah-bantahan.

“Laksanakanlah ibadah dengan tertib dan khusyu’ taati aturan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi serta mengikuti petunjuk dan panduan yang telah diberikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji setempat. Perlu dipahami oleh setiap jamaah haji bahwa pelaksanaan ibadah haji itu dilakukan di negara orang, sehingga kita harus menghormati aturan, ketentuan, serta budaya yang berlaku di negara tersebut. Jamaah haji kita hendaknya menjauhi tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan tidak melakukan kegiatan yang jelas jelas dilarang oleh pemerintah Arab Saudi, serta tidak pula mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Untuk menghindari itu semua, jamaah sekalian hendaknya mengkonsentrasikan dirinya dalam beribadah yang merupakan tujuan utama kedatangannya di tanah suci tersebut”, ujar Bupati Raden Adipati.

Selain itu, masih lanjut Bupati muda kelahiran Bumi Baru itu mengatakan harus dipahami bahwa jamaah haji akan berbaur dengan jutaan jamaah haji dari seluruh dunia, untuk itu, harus betul-betul menyiapkan diri untuk beradaptasi dengan situasi dan kondisi tersebut. Hilangkan sikap egois, mau menang dan merasa benar sendiri. Buang jauh-jauh sikap arogan dan meremehkan orang lain. Bangun rasa kasih-sayang dan semangat kebersamaan, perkuat persaudaraan, perkokoh persatuan, kembangkan jiwa solidaritas, pupuk sikap toleransi dan saling menghormati, serta tampillah sebagai sosok haji asal Indonesia yang santun dan berakhlakul karimah.

“Jamaah haji juga harus sadar bahwa perjalanan ke tanah suci adalah untuk beribadah bukan perjalanan biasa. Jamaah haji juga harus mengetahui bahwa untuk menjamin agar prosesi manasik hajinya dapat dilaksanakan dengan baik perlu ditunjang oleh fisik dan mental yang baik. Selain itu, diperlukan pula strategi pengelolaan waktu dan kegiatan agar energy dan stamina tidak terforsir sebelum waktunya, yang dapat mengakibatkan kondisi kesehatan dan mental menurun pada saat rangkaian kegiatan ibadah mencapai puncaknya”, tutup Bupati Raden Adipati pada acara pelepasan yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati DR. H. Edward Antony, M.M, Forum komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.I.P, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, kepala Bagian Setdakab, Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ketua TP PKK Hj. Dessy Afriyanti Adipati, Ketua Himpaudi Hj. Thurismawaty Edward Antony, Ketua Dharmawanita Vorian Melita Saipul.

Ditempat yang sama, Ketua Pelaksana Ibadah Haji, Saipul, S.Sos.,M.I.P melaporkan bahwa Tahun 2018 jumlah calon jamaah haji dari Kabupaten Way Kanan berjumlah 201 orang ditambah 2 orang petugas TPHD, dimana pada kloter 37 akan diberangkatkan 185 jamaah dan kloter 57 sebanyak 18 jamaah akan diberangkatkan pada tanggal 12 Agustus 2018 mendatang dengan pengawalan dari Polres Way Kanan, Tim dan obat medis dari Dinas Kesehatan sampai dengan Asrama Haji Raja Basa.

Reporter : Riyanda Chaikal
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

Pemerintah Kampung Bima Sakti Negeri Besar Dorong Pengembangan UMKM Melalui Kegiatan Pembinaan Bersama Mahasiswa KKN

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungWay Kanan : Pemerintah Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan melakukan kegiatan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bersama mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila).

Menurut M. Hadi Qomarul, UMKM desa juga bisa menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan ekonomi pada kelas kecil sampai menengah.

“Tak hanya itu, UMKM di desa mampu mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan baru. Maka dari itu, pembinaan terhadap usaha mikro ini sangat dibutuhkan, salah satunya untuk menambah keterampilan masyarakat dalam memasarkan produk dan meningkatkan kreativitas dalam mengolah produk,” jelasnya, Senin, 22 Januari 2024.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pemerintah Kampung Bima Sakti selalu mendukung adanya UMKM Kampung dengan melakukan program pengembangan UMKM.

“Program ini bertujuan agar para pelaku UMKM bisa mengembangkan keterampilan dalam berwirausaha, serta mampu menjalankan usaha kecil serta menengah,” ungkapnya.

Continue Reading

Bandar Lampung

Mahasiswa KKN Unila Sosialisasikan Biosaka Dukung Pertanian Berkelanjutan

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungWay Kanan : Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) Angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, bersinergi dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembuatan Biosaka, penggunaan komposter, dan tanaman toga. Kegiatan berlangsung di balai Kkampung setempat, Senin, 22 Januari 2024.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kampung Sriwijaya, Rudi Wahono, mewakili Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, Pemateri dari BPP Kecamatan Umpu Semenguk, Sri Lestari dan Rizki Adi, mahasiswa KKN Unila, serta 25 orang warga setempat.

Dalam penyampaiannya, Sri Lestari menjelaskan, Biosaka merupakan produk nonpaten dan nonpupuk. Produk Biosaka berperan sebagai elisitor, memberikan sinyal bagi tanaman untuk tumbuh dan berproduksi lebih baik.

“Bio singkatan dari biologi dan saka artinya dari. Jadi, Biosaka artinya dari alam kembali ke alam. Biosaka dapat diaplikasikan pada semua tanaman, bermanfaat untuk melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit serta dapat menekan penggunaan pupuk,” ujar Sri Lestari.

Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, yang diwakili Sekretaris Kampung, Rudi Wahono, menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani.

“Semoga kegiatan yang diselenggarakan adik-adik mahasiswa KKN Unila ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kampung Sriwijaya,” Rudi Wahono.

Sementara itu, Mahasiswa KKN Unila angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, yang diwakili Koordinator Desa (Kordes) Azi Mediantara, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu agenda program kerja Mahasiswa KKN Unila di Kampung Sriwijaya.

”Semoga sosialisasi ini akan menambah sedikit pengetahuan masyarakat tentang Biosaka, Pembuatan Komposter, dan Tanaman Toga, serta dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia di tengah kesulitan petani untuk mendapatkan pupuk,” ujar mahasiswa KKN Unila Kampung Sriwijaya.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Diduga Cabuli Anak, Seorang Ayah Diringkus Unit PPA Polres Way Kanan

Redaksi LT

Published

on

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).

Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim

Continue Reading

Trending