Way Kanan
Taman Pelangi Way Kanan di Penuhi Sampah PKL
Way Kanan : Pelepasan keberangkatan jamaah haji asal pemkab Way kanan sisakan sampah yang berserakan yang diakibatkan oleh para pedagang yang mencari rezeki namun kurang memperhatikan lingkungan.
Sampah berserakan tersebut akibat banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di seputaran taman pelangi Pemda
Menurut pantauan lampung today.com Sampai saat ini belum ada petugas ataupun pedagang kaki lima yang membersihkan sampah berserakan tersebut, dimana sampah tersebut sangat mengganggu pemandangan
Sementara itu Diketahui Sebanyak 203 Jama’ah haji 2018 berkumpul di rumah dinas Bupati Way Kanan untuk mengikuti kegiatan pelepasan keberangkatan peserta oleh Bupati Raden Adipati Surya siang ini, Rabu (01/08/2018).
Sebelum pelepasan, ratusan peserta dijamu makan siang oleh Bupati. Dalam kesempatan itu nampak peserta menikmati jamuan yang diberikan tersebut.
Salah seorang Panitia operasional, Putra mengatakan peserta akan diangkut dengan 6 Bus. Dimana 1 bus berisi antara 36-37-39 orang.
Reporter : Riyanda Chaikal
Editor : Putra
Bandar Lampung
Pemerintah Kampung Bima Sakti Negeri Besar Dorong Pengembangan UMKM Melalui Kegiatan Pembinaan Bersama Mahasiswa KKN
Universitas LampungWay Kanan : Pemerintah Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan melakukan kegiatan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bersama mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila).
Menurut M. Hadi Qomarul, UMKM desa juga bisa menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan ekonomi pada kelas kecil sampai menengah.
“Tak hanya itu, UMKM di desa mampu mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan baru. Maka dari itu, pembinaan terhadap usaha mikro ini sangat dibutuhkan, salah satunya untuk menambah keterampilan masyarakat dalam memasarkan produk dan meningkatkan kreativitas dalam mengolah produk,” jelasnya, Senin, 22 Januari 2024.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pemerintah Kampung Bima Sakti selalu mendukung adanya UMKM Kampung dengan melakukan program pengembangan UMKM.
“Program ini bertujuan agar para pelaku UMKM bisa mengembangkan keterampilan dalam berwirausaha, serta mampu menjalankan usaha kecil serta menengah,” ungkapnya.
Bandar Lampung
Mahasiswa KKN Unila Sosialisasikan Biosaka Dukung Pertanian Berkelanjutan
Universitas LampungWay Kanan : Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) Angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, bersinergi dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembuatan Biosaka, penggunaan komposter, dan tanaman toga. Kegiatan berlangsung di balai Kkampung setempat, Senin, 22 Januari 2024.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kampung Sriwijaya, Rudi Wahono, mewakili Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, Pemateri dari BPP Kecamatan Umpu Semenguk, Sri Lestari dan Rizki Adi, mahasiswa KKN Unila, serta 25 orang warga setempat.
Dalam penyampaiannya, Sri Lestari menjelaskan, Biosaka merupakan produk nonpaten dan nonpupuk. Produk Biosaka berperan sebagai elisitor, memberikan sinyal bagi tanaman untuk tumbuh dan berproduksi lebih baik.
“Bio singkatan dari biologi dan saka artinya dari. Jadi, Biosaka artinya dari alam kembali ke alam. Biosaka dapat diaplikasikan pada semua tanaman, bermanfaat untuk melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit serta dapat menekan penggunaan pupuk,” ujar Sri Lestari.
Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, yang diwakili Sekretaris Kampung, Rudi Wahono, menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani.
“Semoga kegiatan yang diselenggarakan adik-adik mahasiswa KKN Unila ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kampung Sriwijaya,” Rudi Wahono.
Sementara itu, Mahasiswa KKN Unila angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, yang diwakili Koordinator Desa (Kordes) Azi Mediantara, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu agenda program kerja Mahasiswa KKN Unila di Kampung Sriwijaya.
”Semoga sosialisasi ini akan menambah sedikit pengetahuan masyarakat tentang Biosaka, Pembuatan Komposter, dan Tanaman Toga, serta dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia di tengah kesulitan petani untuk mendapatkan pupuk,” ujar mahasiswa KKN Unila Kampung Sriwijaya.
Apa Kabar Lampung
Diduga Cabuli Anak, Seorang Ayah Diringkus Unit PPA Polres Way Kanan
Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).
Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.
Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim
-
Bandar Lampung1 minggu ago
Demi Melatih Komunikasi, Walikota Bandar Lampung Berterimakasih Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Deklarasi Pembubaran JI (Jamaah Islamiyah) Wilayah Lampung Didampingi Langsung Densus 88 Anti Teror Polri
-
Metro3 minggu ago
Sabet 34 Medali, Siswa/si MA Darul A’mal Metro Juara Olimpiade Sains Kemerdekaan Indonesia (OSKI) 2024
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Putusan MK Nomor 60 Bolehkan Parpol Non Parlemen Usung Bakal Calon, Berikut Prediksi Peta Politik di Lamsel
-
Today Criminal3 minggu ago
Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Eks Anggota (JI) Jama’ah Islamiyah, Deklarasi Ikrar Setia Kepangkuan NKRI
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Dendi Albar Himbau Pengurus DPD dan DPC GRIB Jaya Lampung Tetap Tenang, Pelantikan Tinggal Hitungan Hari
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Mutu Pelayanan Bapenda Lampura Semakin Oke, Berkat ULA