Lampung Timur
6 Orang Oknum PNS Lamtim ‘Terciduk’ BPK Terkait Anggaran Tunjangan Tak Wajar

Lampung Timur : Sebanyak 13 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Lampung Timur sedang menjalani tugas belajar, namun dari jumlah tersebut terdapat 6 PNS yang di duga tetap mendapatkan tunjangan umum.
Hal ini dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Lampung yang di temukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari 6 orang PNS yang menjadi temuan BPK ini merupakan pegawai yang tersebar di 5 Organisasi Prangkat Daerah (OPD) di wilayah Lampung Timur. Masa tugas belajar 6 PNS ini berfariasi, dari tahun 2013, tahun 2014, 2015, 2016 hingga saat ini. Namun anehnya, hingga menjadi temuan BPK keenam PNS ini di duga masih mendapatkan tunjangan umum.
Pada tahun anggaran 2017, pemerintah Kabupaten Lamtim menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 1.048.589.501.238,43 dan telah direalisasikan sebesar Rp 893.744.249.062,00 atau 85,23 persen. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan realisasi belanja gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 583.542.193.433,00.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja pegawai menunjukan terdapat enam pegawai yang sedang dalam masa tugas belajar lebih dari enam bulan tetapi masih menerima pembayaran tunjangan umum.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Lamtim M. Noer Alsyarif membenarkan jika ada PNS yang sedang menjalani tugas belajar. Dari data di BKD Lamtim terdapat 13 orang PNS yang telah melakukan tugas belajar.
Dikatakannya, biaya tugas belajar dari 13 PNS ini di biayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan di biayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Ada sebanyak 13 PNS yang sedang menjalani tugas belajar, untuk pembiayaannya ada 11 PNS yang di biayai dari APBN dan 2 orang PNS yang di biayai dari APBD,”jelasnya belum lama ini.
Ia berharap terkait temuan BPK terhadap beberapa pegawai yang sedang menjalankan tigas belajar tersebut maka kita harapkan untuk dapat mengembalikan dana tunjangan tersebut ke kas daerah melalui bendahara masing-masing OPD.
Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra
Lampung Timur
Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.
Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.
Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.
“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)
Lampung Timur
Edarkan Sabu, seorang pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Kamis (14/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Melinting.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (11/9/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Bandar Sribhawono Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 9.51Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) lembar Uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.
Lampung Timur
9 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Pihak Kepolisian berhasil meringkus 9 orang pelaku tindak kejahatan, yang didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (14/8), menyampaikan bahwa 9 pelaku kejahatan tersebut, diringkus oleh aparat kepolisian, sejak tanggal 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.
9 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap jajarannya ini, antara lain terdiri dari 1 kasus Curas, 2 kasus curanmor, 3 kasus Curat, 1 kasus pencurian, dan 2 kasus pertolongan jahat.
“Alhamdulillah dari 9 LP yang telah kita ungkap ini, polisi berhasil meringkus 9 orang pelaku kejahatan,” terangnya.
Selain pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, potongan mesin kubota, serta gulungan kabel.
“Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” tambahnya.
(Humas Polres Lamtim)
-
Apa Kabar Lampung7 hari ago
Kades Sabuk Empat, Kena ‘Tegur’ Bupati Lampura
-
Apa Kabar Lampung7 hari ago
WA Kajari Lampura Di Hacker, Masyarakat Diharap Hati-Hati
-
Apa Kabar Lampung6 hari ago
Mantan Kades Di Lampura Di Zalimi, Perjuangkan Keadilan dan Haknya
-
Apa Kabar Lampung6 hari ago
Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Raih Piagam KIF, Lampung Selatan Berhasil Dalam Bidang Pengentasan Kemiskinan
-
Bandar Lampung4 minggu ago
“Ga Bahaya Tah, Korban Dugaan Malapraktik RSIA Restu Bunda Ternyata Lebih Dari Satu
-
Apa Kabar Lampung5 hari ago
Soal Aset Nandang, Sekdes Sabuk Empat : Silahkan ; Soal Data Aset Kok Enggan
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Siswa Siswi SMPN 25 Nonton Bareng di Bioskop Transmart