Connect with us

Lampung Timur

LP3RI Sambut Baik Naiknya Laporan Nunik Agar Ada Kejelasan

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Selaku terlapor, pihak LSM Lembaga Pengawasan Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) wilayah Lampung menyambut baik informasi terkait pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lampung Timur yang di limpahkan belum lama ini. Berkas perkara tersebut merupakan aduan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik).

Ketua LP3RI Provinsi Lampung Sandi Yudha mengatakan bahwa pihaknya memang sudah lama menantikan kejelasan proses hukum tersebut supaya semuanya dapat di paparkan secara jelas di pengadilan nanti.

“Selaku ketua LP3RI provinsi Lampung, Saya sambut baik berita pelimpahan oleh pihak kejaksaan negeri Sukadana kepada pengadilan setempat atas kasus hukum yang saat ini kami jalani. Mudah-mudahan segera dapat di sidangkan agar agar semuanya gamblang dan terang sudah lebih dari 1 tahun kami tunggu kelanjutannya,”jelas Sandi Yudha melalui WA pribadinya, Kamis (02/08/2018).

Lanjutnya, Berkas perkara yang saat ini sudah sampai di tangan Pengadilan Negeri Sukadana tentunya telah menunjukan titik terang kepastian hukum bagi LP3RI, pasalnya bukan pihak pelapor saja yang butuh kepastian hukum.

“Bukan hanya pelapor yang butuh kepastian hukum namun kami sebagai pihak terlapor juga butuh kepastian hukum,”ujarnya.

Sandi menjelaskan, untuk langkah selanjutnya, pihak LP3RI akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Selebihnya kami masih koordinasi dengan pendamping hukum,”Tandasnya.

Pada berita sebelumnya, Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur telah melimpahkan Berkas perkara ke Pengadilan Negeri Suakadana atas aduan Bupati Lampung Timur Chusnunia yang melaporkan LSM Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) ke pihak berwajib.

Di ketahui laporan tersebut merupakan buntut dari Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh pihak LP3RI beberapa tahun yang lalu soal kejelasan setatus dari Bupati Lamtim.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Syahrir Harahap menuturkan, Bupati Lamtim Chusnunia merasa ada penyerangan yang bernada menghina individu (Nunik, sapaan akrab Bupati Lamtim) dalam aksi unjuk rasa yang di lakukan LSM LP3RI beberapa waktu lalu.

Atas kejadian itu Nunik membuat laporan pengaduan ke Polres Lamtim, dan pihak Kejari telah menerima hasil pengaduan tersebut dalam bentuk berkas perkara.

“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sukadan pada hari Senin 30 Juli 2018 dengan dakwaan pasal 310, 311 dan 317 dalam bentuk dakwaan Primer, Subsider dan Alternatif,”jelas Syahrir, Rabu (01/08/2018).

Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Edarkan Sabu, seorang pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Kamis (14/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Melinting.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (11/9/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Bandar Sribhawono Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 9.51Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) lembar Uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.

Continue Reading

Lampung Timur

9 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lampung Timur

Redaksi LT

Published

on

Lampung Timur – Pihak Kepolisian berhasil meringkus 9 orang pelaku tindak kejahatan, yang didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (14/8), menyampaikan bahwa 9 pelaku kejahatan tersebut, diringkus oleh aparat kepolisian, sejak tanggal 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.

9 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap jajarannya ini, antara lain terdiri dari 1 kasus Curas, 2 kasus curanmor, 3 kasus Curat, 1 kasus pencurian, dan 2 kasus pertolongan jahat.

“Alhamdulillah dari 9 LP yang telah kita ungkap ini, polisi berhasil meringkus 9 orang pelaku kejahatan,” terangnya.

Selain pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, potongan mesin kubota, serta gulungan kabel.

“Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” tambahnya.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending