Connect with us

Tulang Bawang

Sambut HUT-RI, Pemkab Tuba Siapkan Berbagai Kegiatan

Avatar

Published

on

Tulang Bawang : Pemkab Kabupaten Tulang Bawang akan melakukan pengobatan gratis se-Kabupaten Tulang Bawang dalam rangka menyambut HUT RI ke-73 Tahun 2018.

Kabid pengelolaan Media Informasi, Erwan Hadi mengatakan, bahwa berbagai kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemkab Tulang Bawang dalam rangka HUT RI ke-73 Tahun untuk memeriahkan HUT RI serta wujud kepedulian Pemkab Tuba kepada masyarakat Tulang Bawang.

Adapun beberapa hal itu diantaranya pengobatan gratis akan dilakukan se-kabupaten yang dipusatkan di seluruh Puskesmas se-kabupaten Tulang Bawang yang akan dimulai 3 – 6 Agustus dan berbagai kegiatan yang lainnya.

“Kami berharap kegiatan-kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi seluruh masyarakat Tulang Bawang serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan gratis,”Katanya Kamis, (02/08/2018).

Kabid pengelolaan Media Informasi, Erwan Hadi, Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Tulang Bawang dapat memeriahkan HUT RI ke-73 Tahun 2018 di Kampungnya masing-masing serta dapat memasang umbul-umbul dilingkungan rumahnya masing-masing.

Tidak hanya itu, Pemkab Tulang Bawang juga rencananya akan melakukan berbagai kegiatan lain diantaranya, pengobatan gratis, donor darah, sunatan massal, pemasangan alat KB gratis, pemeriksaan kanker serviks, lomba tari kreasi Lampung, lomba lagu pop Lampung, lomba lagu klasik Lampung, lomba forum ilmiah dan turnamen sepakbola

Reporter : Arek
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Today Criminal

Wartawan PWRI di Tusuk Orang Tak Di Kenal saat Bertugas di Tulang Bawang

Redaksi LT

Published

on

TULANG BAWANG—-Satu jurnalis media online dari organisasi Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang sedang bertugas ditusuk senjata tajam sebanyak 6 kali oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat bertugas.Jumat (23/2/2024).

Holidi wartawan media massa yang tergabung di DPC PWRI Tulangbawang mengalami penusukan saat sedang dalam perjalanan tepatnya terletak di Tiyuh (Desa) Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Wartawan Holidi dan rekannya menjelaskan saat ditemui di rumah sakit tempat dirinya dirawat bahwa dirinya bersama rekannya AF saat di perjalanan sudah merasakan kecurigaan karena mobil mereka dibuntuti orang yang tidak mereka kenali dan mobilnya pun hampir diserempet.

“Saat di perjalanan kami berdua melewati jalan sepi, kami sudah curiga kepada orang yang membuntuti kami, itupun saya sampaikan kepada rekan saya jangan berhenti. tetapi mobil selalu dipepet oleh mereka,” kata Holidi.

Hingga, lanjut Holidi, mobil mereka ditabrak pada bagian belakang, bahkan kaca ikut dipecahkan. Sehingga mereka berhasil membuka pintu mobil yang dikendarai holidi dan rekannya.

“Ketika itu kawanan OTK mengarahkan senjata ke arah saya. Mereka menggunakan senjata payan (tombak) dan pedang panjang. Saya mencoba menghindari senjata mereka karena mereka mengincar perut, sehingga paha dan kaki saya terkena tusukan serta sabetan senjata tajam,” jelasnya.

Usai mengalami pertikaian, para pelaku dengan cepat meninggalkan lokasi kejadian.“Setelah melakukan penusukan mereka pun cepat pergi. Para pelaku ada lima orang,” tambahnya.

Anggota DPC PWRI Tulang Bawang Holidi mengalami luka tusukan sebanyak enam tusukan pada bagian paha kiri, kanan, dan ada juga di bagian kaki.

Kini Holidi telah tengah dirawat di rumah sakit Penawar Medical dan terbaring lemah, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang dan berharap kasus cepat ditangani dan pelaku segara di tangkap.

“Pihak keluarga sudah lapor ke Kantor Kepolisan, keluarga berharap besar pada pihak Aparatur Penegak Hukum dapat segera menangkap orang-orang itu (Pelaku). (Red)

Continue Reading

Tulang Bawang

Mahasiswa KKN Sukses Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Kohe Kambing dan MOL

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungTulangbawang : Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) periode satu tahun 2024 sukses gelar pelatihan pembuatan pupuk kompos dari kotoran hewan kambing dan pembuatan Mikro Organisme Lokal (MOL) di Desa Bandar Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Pelatihan bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kotoran kambing sebagai pupuk kompos Kohe dan pembuatan Mikro Organisme Lokal (MOL) dari daun lamtoro bagi petani di Desa Bandar Aji Jaya, Tulang Bawang.

Lutfiyana Lailatul Izah sebagai koordinator kegiatan mengatakan, para petani di desa masih banyak yang hanya mengandalkan penggunaan pupuk anorganik atau kimia dalam kegiatan pertanian.

Padahal, penggunaan pupuk ini secara terus-menerus dapat menyebabkan kadar bahan organik tanah menurun, rusaknya struktur tanah, dan menurunkan kualitas tanah yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan penurunan hasil panen.

Pentingnya pemupukan adalah menyediakan unsur hara yang diperlukan tanaman untuk dapat tumbuh dan berproduksi secara optimal.

“Harga pupuk yang terbilang mahal membuat masyarakat harus mencari pupuk alternatif yang murah, mudah didapat dan efekif untuk mencukupi kebutuhan nutrisi tanaman seperti menggunakan pupuk kompos dan MOL,” ujar Lutfi.

Kegiatan ini disambut baik masyarakat Desa Bandar Aji Jaya dan dihadiri masyarakat desa, gabungan kelompok tani (Gapoktan), anggota PKK, dan aparatur setempat.

Pelatihan ini dimulai dengan sosialisasi tentang kelebihan dan kekurangan pupuk organik kohe kambing dan MOL, serta prosedur pembuatannya. Dilanjutkan dengan pelatihan pembuatan pupuk kompos dan MOL sederhana bersama dengan masyarakat.

“Kegiatan ini semoga dapat menambah wawasan baru bagi masyarakat desa, khususnya anggota Gapoktan dan dapat bermanfaat ke depannya untuk pertanian di Desa Bandar Aji, agar petani tidak ketergantungan pupuk kimia,” ungkap Dedi, Ketua Gapoktan Desa Bandar Aji.

Continue Reading

Today NEWS

Nyambi Edarkan Narkotika, Petani Asal Gedung Aji Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang—-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Petani yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AE (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (15/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Aji,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (20/01/2024).

Dari tangan petani tersebut, lanjut AKP Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap petani yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang petani yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

Continue Reading

Trending