Tulang Bawang
Tulangbawang Meriah Sambut HUT RI ke-73 dan Asian Games 2018

Tulang Bawang : Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-73 Tahun dan sekaligus menyambut perhelatan pesta olahraga Asian Games 2018 agar semakin meriah, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Tulangbawang, Kamis (2/7/18).
Adapun Rakor ini dipimpin Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Sosial Dr. Akhmad Suharyo dan poin yang dibahas yakni mengenai pemantapan kemeriahan Kabupaten Tulangbawang saat rangkaian acara HUT RI ke-73 dan perhelatan Asian Games ke-18.
Atas instruk Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH, beberapa hal dipersiapkan secara matang dan terperinci, kosistensi dalam bekerja dan menjaga keadaan serta terus berupa bagaimana mengingatkan seluruh masyarakat Tulangbawang untuk menunjukan sifat interaktif dan ramah tamah jika bertemu atau berbincang dengan tamu Asian Games.
“Begitu pula untuk menyemaraknya HUT RI ke-73 diharapkan bilamana ada perlombaan yang diadakan harus mampu bersifat mendidik dan memiliki nilai-nilai penting dalam kehidupan atau pula memiliki nilai sejarah yang baik dan melibatkan seluruh sektor dan lini dari semua kalangan,” pesan Uda Suharyo, sapaan akrab Asisten I Bidang Pemerintahan dan Sosial.
Rapat yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Sosial Dr. Akhmad Suharyo ini nampak pula dihadiri oleh unsur Forkopimda Plus Kabupaten Tulangbawang, para Kepala OPD Se-Kabupaten Tulangbawang.
Sementara itu, disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Ir. Anthoni MM yang pada kesempatan tersebut tidak dapat hadir, namun ia berpesan agar diharapkan semua OPD dapat konsisten dengan tanggungjawab.
“Kerjakan tugasnya masing-masing dengan penuh semangat, jangan sampai nantinya saling lempar tugas dikemudian hari, itu tidak baik,” pesan Sekda Tulangbawang.
Reporter Arek
Editor : Putra
Today Criminal
Asyik Konsumsi Narkotika di Rumah, Warga Menggala Selatan Ditangkap Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG—-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial SA (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (03/12/2023).
Lanjutnya, dari tangan pelaku ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, serta turut disita BB berupa narkotika,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)
Today Criminal
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Sungai Menang di Rawa Jitu Selatan

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
Hasil dari penggerebekan ditangkap seorang pria berinisial GI (35), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Hari Rabu (06/09/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Penggerebekan tersebut berlangsung di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/09/2023).
Selain menangkap seorang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua buah korek api gas.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat peredaran narkotika.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.
Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)
Tulang Bawang
Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pemuda yang ditangkap ini berinisial JN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (07/04/2023).
Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Kades Sabuk Empat, Kena ‘Tegur’ Bupati Lampura
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
WA Kajari Lampura Di Hacker, Masyarakat Diharap Hati-Hati
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Mantan Kades Di Lampura Di Zalimi, Perjuangkan Keadilan dan Haknya
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Raih Piagam KIF, Lampung Selatan Berhasil Dalam Bidang Pengentasan Kemiskinan
-
Bandar Lampung4 minggu ago
“Ga Bahaya Tah, Korban Dugaan Malapraktik RSIA Restu Bunda Ternyata Lebih Dari Satu
-
Apa Kabar Lampung7 hari ago
Soal Aset Nandang, Sekdes Sabuk Empat : Silahkan ; Soal Data Aset Kok Enggan
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Siswa Siswi SMPN 25 Nonton Bareng di Bioskop Transmart