Connect with us

Lampung Timur

Dinkes Lamtim Monitoring Pelaksanaan Imunisasi MR di 34 Puskesmas

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini masih memonitor kegiatan kampanye Imunisasi Meales Rubella (MR) di 34 Puskesmas Kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Lampung Timur.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur Syamsurijal yang di wakili Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Sartono Mengatakan, pada bulan Agustus ini pihaknya masih melakukan monitoring Kampanye Imunisasi MR di tingkat sekolah dengan sasaran anak-anak PAUD, TK, SD hingga SMP yang ada di Lampung Timur.

Dari mulainya kampanye Imunisasi MR yang di selenggarakan belum lama ini hingga per tanggal 03 Agustus 2018 telah di tangani sebanyak 26000 lebih anak-anak yang mendapatkan Imunisasi MR. Lanjutnya, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya kendala signifikan terhadap kampanye MR tersebut.

“Target yang akan di berikan Imunisasi MR sebanyak 263000 orang, maka saat ini yang sudah mendapatkan imunisasi MR sekitar 10 persen. Dan sejauh ini kegiatan Imunisasi MR masih aman. hanya saja jika terdapat anak-anak yang kondisinya sedang demam, maka anak tersebut akan di tunda terlebih dahulu atau tidak di suntik (menyusul),” jelas Sartono di ruang kerjanya.

Selanjutnya, setelah selesai pada bulan Agustus ini, Dinas Kesehatan Lamtim akan melanjutkan Imunisasi MR ini di tingkat posyandu yang akan di laksanakan pada bulan September 2018.

Sebelumnya, Kampanye Imunisasi MR dimulai serentak di seluruh daerah termasuk di Lampung Timur. Pencanangan Dalam Rangka Pelaksanaan Kampanye MR (Meales Rubella) Tingkat Kabupaten Lampung Timur sendiri di laksanakan di SMP N 1 Purbolinggo, Kecamatan Purbolinggo pada Rabu 01 Agustus 2018.

Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memutus transmisi penularan Virus Campak dan Rubella demi tercapainya Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubella/Congenital Rubella Syndrome (CSR) pada tahun 2020.

Diketahui bahwa Kampanye Imunisasi Measles Rubella sendiri merupakan suatu kegiatan secara massal sebagai bentuk upaya dalam memutus transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia sembilan bulan sampai lima belas tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.

Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Edarkan Sabu, seorang pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Kamis (14/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Melinting.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (11/9/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Bandar Sribhawono Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 9.51Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) lembar Uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.

Continue Reading

Lampung Timur

9 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lampung Timur

Redaksi LT

Published

on

Lampung Timur – Pihak Kepolisian berhasil meringkus 9 orang pelaku tindak kejahatan, yang didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (14/8), menyampaikan bahwa 9 pelaku kejahatan tersebut, diringkus oleh aparat kepolisian, sejak tanggal 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.

9 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap jajarannya ini, antara lain terdiri dari 1 kasus Curas, 2 kasus curanmor, 3 kasus Curat, 1 kasus pencurian, dan 2 kasus pertolongan jahat.

“Alhamdulillah dari 9 LP yang telah kita ungkap ini, polisi berhasil meringkus 9 orang pelaku kejahatan,” terangnya.

Selain pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, potongan mesin kubota, serta gulungan kabel.

“Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” tambahnya.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending