Connect with us

Lampung Timur

BPK Dapat Temuan Soal Retribusi Pasar Oleh Disperindag

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Data Retribusi 9 pasar milik pemerintah Daerah Lampung Timur yang berada di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Timur terkesan amburadul, sehingga hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung.

Hasil data dari audit keuangan Lamtim tahun 2017 oleh BPK RI, bahwa Disperindag Lamtim tidak memiliki data rill kios (los) pedagang yang ada di sembilan pasar daerah Lamtim, sehingga dengan demikian, untuk pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Disperindag Lamtim tidak dapat di tentukan.

Terlepas dari temuan BPK RI tersebut, mirisnya lagi, Kordinator Lapangan (Korlap) Disperindag Lamtim juga di duga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan menarik uang salar. Pasalnya, dari penuturan sejumlah pedagang di salah satu pasar milik pemda Lamtim bahwa setiap kali di lakukan penarikan uang salar tidak pernah di berikan karcis dari korlap yang bertugas memungut uang salar.

Menurut BS (pedagang) mengatakan, penarikan salar yang ada di pasar ini dilakukan setiap hari, namun tak ada sama sekali karcis yang di berikan kepada pedagang dari pertama ia berdagang hingga sekarang ini.

“Setiap penarikan walapun tidak mengunakan karcis tetap saya bayar, karna itu sudah kewajibakan kita membayar salar, namun saya heran juga tidak ada tanda bukti pembayaran,”singkatnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pasar Disperindag Lamtim Edi Susilo mengatakan, jika Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk di wilayah Lampung Timur belum di terapkan. Kendati demikian, lanjutnya, Disperindag Lamtim mengetahui jumlah data kios yang ada di sembilan pasar daerah Lamtim

“Kemungkinan SKRD akan di terapkan mulai bulan September ini (2018) untuk sembilan pasar daerah di Lamtim. Sedangkan untuk jumlah kiosnya kami ada datanya,”jelas Edi di ruang kerjanya Senin (06/08/2018).

Sementara saat di konfirmasi terkait sejumlah pedagang yang di pungut uang salar tanpa di berikan karcis, Edi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan ilegal. Namun disayangkan pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

“Penarikan itu bisa dilakukan tidak memakai bukti (Karcis), namun itu kita anggap ilegal dan saya juga sudah menghimbau agar pedagang tidak melakuakan pembayaran bila tidak menerima buktinya. Namanya juga orang banyak kami belum melakukan pemantauan lagi terkait hal itu,”tandasnya.

Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Hadiri HUT Ke-18 SPORC, Kasrem 043/Gatam Mengharapkan SPORC Bekerja Secara Profesional, Peka Dan Responsif Dalam Menghadapi Semua Ancaman Kejahatan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri upacara peringatan HUT satuan polisi kehutanan reaksi cepat atau SPORC yang ke-18 tahun 2024, bertempat di Lapangan Plang Hijau Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Desa Labuhan Ratu IX Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Kamis (18/1/2024)

Di kesempatan tersebut Kasrem 043/Gatam, mengucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-18, semoga satuan polisi kehutanan reaksi cepat semakin Profesional, Peka dan Responsif dalam menghadapi semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada di Provinsi lampung, selain itu di momen kali ini juga diharapkan jadi pendorong semangat anggota SPORC dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“ Peningkatan kemampuan dan kualitas juga tak ketinggalan, guna mendukung pelaksanaan tugas kearah yang lebih baik, untuk itu pihak balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Provinsi Lampung hendaknya terus berinovasi agar dapat terwujudnya kinerja yang lebih baik, “

“ Teruslah berupaya menyelamatkan lingkungan hidup dan hutan karena peranan SPORC sangatlah penting. Untuk itu tingkatkan kualitas SPORC dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan, dan sekali lagi saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-18, semoga kedepan SPORC semakin sukses, “pungkasnya.

Upacara peringatan HUT SPORC yang ke-18 juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs. Alue Dohong, M.Sc., Ph.D., Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Edi Murbowo, S.I.K., M.Si., Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Dandim 0429/Lamtim, Kapolres Lampung Timur, Kajari Lampung Timur, Kadis BPBD Kab. Lampung Timur, Plt. Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas dan tamu undangan lainnya.

Continue Reading

Lampung Timur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

“Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” terangnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, diwilayah Kecamatan Pekalongan.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending