Connect with us

Lampung Utara

Rumah Andi Agustiono di Gunung Labuhan Dilalap Sijago Merah

Avatar

Published

on

Way Kanan : Satu Buah Rumah semi permanen beserta isinya ludes dilalap sijago merah

Sebuah rumah semi permanen berukuran 6 x 9 meter yang ditempati oleh Andi Agustiono (34) warga Dusun II Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, ludes terbakar, pada selasa (07/08/2018) sekitar pukul 08.30 wib.

Saat kejadian korban dan istrinya tidak berada di rumah, warga setempat lalu menghubungi Polsek Gunung Labuhan mengatakan bahwa ada rumah yang terbakar.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Labuhan Aipda Roni menjelaskan setelah menerima informasi lansung menuju kelokasi kejadian bersama rekan anggota dan warga untuk membantu memadamkan api, namun karena dinding rumahnya terbuat dari kayu api cepat melahap rumah korban.

Sementara itu, hingga saat ini penyebab terjadinya kebakaran belum diketahui pasti, namun api berasal diduga akibat konsleting listrik,” Kata Aipda Roni.

Dalam peritiwa kebakaraan ini beruntung tidak ada korban jiwa, hanya kerugian berupa surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, Ijazah ( SD, SMP, SMA), KTP, AKTA kelahiran, kartu keluarga, STNK dan BPKB kendaraan bermotor milik korban habis terbakar dan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta.

Reporter : Riyanda Chaikal
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Kepala Inspektorat Jadi Tersangka, Karzuli Ali : Kemendagri Tidak Boleh Diam, Ambil Sikap!

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Buntut dari ditetapkannya Kepala Inspektorat Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah sebagai tersangka, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia diminta mengambil sikap terkait masalah hukum yang sedang terjadi di Inspektorat tersebut.

Permintaan ini disampaikan melalui Kuasa Hukum Muhammad Erwinsyah, Karzuli Ali, kepada awak media, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Karzuli, apa yang disampaikannya bukanlah mengada-ada, karena Kepala Inpsektorat didaerah dibawah binaan langsung Irjen Kemendagri. Sebab, ada nota kesepahaman 3 lembaga terkait pelaksanaan Undang Undang (UU) Pemda dan UU Adimistrasi Pemerintahan yang tidak berlaku di Lampung Utara.

” Jadi kementerian harus cepat ambil sikap terkait kasus itu. Kalau kementerian diam dan tidak ambil sikap berarti nota kesepahaman antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tersebut tidak berguna dan tidak berlaku di Lampung Utara,” Ucap Karzuli dengan tegas.

Ia lalu menyebutkan bahwa dari kerugian negara hasil perhitungan BPKP Rp202 juta itu jauh sebelum ditetapkan tersangka. Dan, pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) telah mengembalikannya ke Kasda Pemkab Lampung Utara.

“Jadi negara ruginya dimana, dan kami berkenyakinan tidak terdapat aliran yang diterima klien kami. Malah yang ada, klien kami rugi karena telah mendukung kegiatan tersebut,” kata Karzuli.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi jasa pelayanan konsultansi konstruksi tahun 2021 – 2022 di Inspektorat Lampung Utara.

Diketahui, Korps Adhyaksa pada Selasa 30 April 2024 telah menetapkan terlebih dahulu RHP selaku Kepala Laboratorium Pengujian Tekhnik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka.

Lalu, ME selaku Kepala Inspektorat Lampung Utara, juga ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka, jum’at (3/5/2024) sore. Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan dan BPKP Provinsi Lampung, keduanya disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 202.709.549,60.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Kuasa Hukum Muhammad Erwinsyah: Kliennya Dikriminalisasi, Mana Profesionalnya?

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Kejaksaan Negeri Lampung Utara baru-baru ini telah menetapkan Kepala Inspektorat, Muhammad Erwinsyah sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi TA 2021-2022.

Kuasa Hukum Muhammad Erwinsyah, Karzuli Ali, menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan terhadap kliennya tidak sah dan diduga telah menyalahi aturan. Bahkan, ia menduga Kejaksaan dibawah kepemimpinan M. Farid Rumdana telah melakukan kriminilasi.

Menurutnya, dalam kasus tersebut potensi dugaan kerugian negara hampir dipastikan tidak ada. Bahkan, dari kegiatan tersebut Inspektorat Lampung Utara mampu memulihkan keuangan negara Rp2,4 miliar.

” Dari 2,4 M itu, yang masuk ke Kasda baru Rp1,3 M. Sedangkan 1,1 M belum disetorkan ke Kasda oleh pihak rekanan. Seharusnya, pihak Kejaksaan kejar tuh yang Rp1,1 miliar karena sudah lewat batas waktu,” Ucap Karzuli, Sabtu (4/5/2024).

Anehnya lagi, lanjut Karzuli, pihak Kejaksaan tidak memanggil pihak BPK yang telah memberikan rekomendasi agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara dan Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa kegiatan fisik tahun 2018.

“ Atas rekomendasi BPK itu, maka ada hasil kegiatan Jasa Konsultansi. Karena rekomendasi BPK, dilaporkan kembali oleh Inspektorat kepada BPK dan diterima,” Ungkapnya.

”Jadi, mana profesionalnya, yang selalu digembar-gemborkan Pak Farid (Kepala Kejari Lampung Utara),” Kata Karzuli Ali mempertanyakan profesionalitas penegak hukum Kejaksaan di bawah pimpinan M. Farid Rumdana.

Menurutnya, Kejaksaan terkesan memaksakan dan mencari-cari kesalahan kliennya, karena ada nuansa politik yang sangat kental, yaitu isu Muhammad Erwinsyah akan maju dalam Pilkada 2024. Padahal, beĺiau tidak ada niat untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah karena masa kerja di ASN-nya masih 18 tahun lagi.

” Saya menduga kasus ini pesanan orang-orang kuat yang enggak suka dengan kliennya,” Ujarnya.

Karzuli juga menambahkan bahwa imbas dari kasus Inspektorat ini bakal mempengaruhi kinerja ASN Lampung Utara, bahkan se-Indonesia.

“ Karena hanya kesalahan administrasi yang sesungguhnya tidak murni kesalahan klien kami, namun atas saran pemberi rekomendasi terkait metode pelaksanaan kegiatan swakelola tipe 1, sementara menurut penyidk tipe 3. Hal ini yang menjadi akar masalah persoalan dugaan korupsi ini. Kami tegaskan menurut kami ini hanya kesalahan administrasi pemerintahan, yang seharusnya penyelesaiaannya melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) terlebih dahulu,” Katanya

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Di Inspektorat Lampura

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi jasa pelayanan konsultansi konstruksi tahun 2021 – 2022 di Inspektorat Lampung Utara.

Diketahui, Korps Adhyaksa pada Selasa 30 April 2024 telah menetapkan terlebih dahulu RHP selaku Kepala Laboratorium Pengujian Tekhnik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka.

Lalu, ME selaku Kepala Inspektorat Lampung Utara, juga ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka, jum’at (3/5/2024) sore. Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan dan BPKP Provinsi Lampung, keduanya disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 202.709.549,60.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, M Farid Rumdana memimpin langsung pernyataan persnya, menegaskan pihaknya telah menaikkan status dari kedua saksi dalam kasus dugaan korupsi Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi TA 2021/2022 di Inspektorat Lampung Utara.

.

“ Tim penyidik telah menetapkan kedua saksi, ME (Kepala Inspektorat) dan RHP, Kepala LPTS UBL sebagai tersangka,” Ucapnya..

Berdasarkan pantauan, saat akan menaiki mobil tahanan, ME dikawal sejumlah penyidik Kejaksaan dan anggota Kepolisian.

Continue Reading

Trending