Connect with us

Bandar Lampung

PT Arzetti Tour & Travel Diduga Banyak Tipu Konsumen

Avatar

Published

on

Bandarlampung : PT. Arzetti Tour & Travel diduga bodong, dan gelapkan uang konsumen, hingga ratusan juta rupiah. Kepala Cabang Arzeli, Aria Putra (35), yang berkantor di Kotrakan, di Jalan Meranti No. 5 Kelurahan Tanjung Gading, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung yang mengaku cabang Medussa Multi Business Center itu dilaporkan ke Polda Lampung.

Sejak pekan lalu sudah dua korban melapor, bahkan rencana tour rombongan Krue Bank BCA ke Singapure Tanggal 17 Agustus 2018 terancam batal, karena tiket hotel dan lain lain, yang dipesan oleh Kepala Cabang PT PT. Arzetti Tour & Travel ternyata fiktif. Bahkan

Kasus itu terungkap bermula saat, Leni, bersama tujuh rekannya akan melakukan tour ke Bangkok, yang akan di berangkatkan pada tanggal 25 Juli sd 28 Juli 2018, dari Jakarta, dan sesual dengan MoU di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Korban dan rekan rekannya diminta menyetorkan biaya, perorang Rp5,4 juta perorang. Dengan total setoran Rp43,2 juta.

“Pada hari,Sabtu tanggal 14 Juli 2018 saya menelpon pihak agen yang bernama Aria Putra, SE selaku kepala Cabang PT Arzed Tour & Travel, yang keberadaan kantor di Jalan Meranti no 5 Pahoman Bandar lampung,” kata Leni, di Polda Lampung, didampingi Rina.

Kami, kata Leni mangajukan perjalanan tour ke Bangkok dengan jumlah peserta 8 orang, yang telah di sepakati bersama dengan harga Rp5.400.000.00 per orang, total Rp. 43.200.000.00. Hari itu juga di perintahkan untuk melakukan transfer ke rek 8720091233 atas nama Medussa Multi Business Center (MMBC), sebesar Rp30.001.412.00.

“Saya langsung lakukan transfer. Hari senen saya di perintahkan melakukan transfer kembali ke rek sama sejumlah Rp10.801.183.00, pada tgl 25 Juli 2018, saya melakukan kembali transfer ke rek sama sebesar Rp2.402.164.00. Dan sampai dengan tiga hari sebelum keberangkatan kami belum memandapatkan ticket perjalanan, voucher hotel, makan ddan lain lainl. Lalu kami sempat hal itu kepeda agen,” kata Leni.

Dan oleh pihak Kepala Cabang PT PT. Arzetti Tour & Travel, Aria Putra menyatakan bahwa sedang dalam pengurusan, “Kami menanyakan apakah ada perubahan jadwal karena yang dari Bandar Lampung ingin membeli ticket ke jakarta, dari pihak agen mengatakan tidak ada perubahan silahkan beli saja ticketnya,” kata Leni.

Namun hingga Tanggal 24 Juli 2018, mereka belum juga mendapatkan ticket dan pasilitas lain. Saat dihubungi, Aria Putra hanya janji janji, dan meyakinkan malam pasti keluar ticketnya, hingga hari H tanggal 25 Juli 2018 belum juga dapat tiket. “Akhirnya mundur di tanggal 26 Juli, pagi rombongan di berangkatkan dengan menggunakan lion air ke Jakarta dengan janji akan di berangkatkan tgl 26 Juli 2018 jam 12 siang dengan pesawat thailland airways. Tapi semua bohong,” katanya.

Sementara, mereka sudah berada di Jakarta, dan terlantar hingga dua hari. Aneh lagi, sesampai di Jakrat pihak agen mengatakan penerbangan di cancel dari pihak penerbangan, dan di janjikan kembali terbang besok. Belum sampai besok ditengah malam, di konfimasi kembali bahwa tidak bisa terbang kembali. “Dan akhirnya rombongan melakukan refund karena sudah lelah dibohongi, lalu oleh agen diminta membuat pengajuan refund, dan janji jam 10.00 akan keluar uang refund sebesar Rp43.200.000.00, dan hingga kini tidak ada. Ternyata kami lacak, tidak ada pemesanan tiket kami,” kata Leni.

Kasus itu belum juga rampung, rencana tour karyawan BCA ke Singapurea, yang juga menggunakan agen yang sama terancam batal. Pasalnya semua tiket pesawat, tiket hotel, yang dipesan pihak agen ternyata fiktif. “Kita cek ke singapure tempat hotel yang dipesan ternyata boking milik orang lain. Tidak ada pesanan tiket. Bahkan kami sudah langsung menghubungi MMBC yang berpusat di Bogor,” jelas Leni, yang justru mendapat ancaman.

Pihak MMBC menyatakan bahwa PT PT. Arzetti Tour & Travel, adalah perusahaan blacklist. Dan akun akunnya yang ada di MMBC sudah di blokir. “Informasinya rekening sudah dipindah atas nama orang dekat pigak agen. Kami minta Kepala Cabang PT Arzetti Tour & Travel bertanggung jawab,” kata Leni, yang kerap mendapat terror dan ancaman dari Kepala Cabang PT PT. Arzetti Tour & Travel.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang PT PT. Arzetti Tour & Travel Aria Putra, membantah tuduhan itu. Dia mengaku hanya kesalahan teknis, dan siap mengembalikan semua uang yang telah masuk. “Saya ini keluarga dan dekat dengan Ketua PWI Lampung, apa perlu saya telpon ketua PWI. Kita Keluarga, nanti tidak enak. Saya kenal anda kok, biarkan kami kerja professional,” kata Aria Putra.

Aria Putra berdalih bahwa aada kesalahan di teknis jadi bukan menelantarkan. “Bahasa menelantarkan itu tidak pas. Ini sedang dalam proses pengembalian,” Dalihnya, yang juga berkali kali menyebut nama nama tokoh di Lampung.

Rep/Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Anggota Polri T.A. 2024

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengikuti kegiatan penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah oleh panitia, peserta dan orang tua (wali) calon anggota Polri Tahun 2024, bertempat di Aula Patria Tama, Mapolres setempat, pada Jumat (19/04/2024) siang.

Kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Kapolda Lampung dengan menggunakan sarana zoom meeting dan diikuti oleh Polres jajaran Polda Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam tahapan seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2024.

“Ini merupakan langkah awal, diharapkan proses seleksi penerimaan anggota Polri ini dapat berjalan dengan yang kita harapkan, tentunya harus bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari KKN” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Jumat (19/04/2024) siang.

Pakta integritas ini sendiri merupakan perjanjian yang dibuat bersama untuk berkomitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan perundang-undangan dan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Ini menjadi kontrol pengendalian dalam proses penerimaan calon anggota Polri, Sehingga akan dihasilkan calon anggota Polri yang terbaik, baik dari aspek jasmani dan rohani, maupun dari aspek mental dan intelektual,” ujarnya.

Bersamaan, panitia penerimaan Polresta Bandar Lampung, juga mensosialisasikan dan mengedukasikan tentang prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.(*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Beraksi di 7 TKP, DPO Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus EM (25) yang merupakan DPO spesialis curanmor asal Lampung Timur.

Pelaku EM (25) tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur, pada Selasa (09/04/2024) malam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku EM (25) masuk sebagai DPO sejak tahun 2023, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.

“Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (18/4/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari,” Ungkap Kompol Dennis.

“7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Tangkap Pelaku Curanmor, Polsek Sukarame Sita 2 Senpi Rakitan dan Seperangkat Kunci Leter T

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Sukarame berhasil menangkap Hari Indra (27), pria asal Dusun I, Kelurahan Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diamankan oleh petugas bersama warga sesaat setelah menjalankan aksinya, mencuri sepeda motor milik Rendi Kurniansyah (22), yang terparkir di depan ruko penjualan plavon pvc, di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, pada Selasa (16/04/2024) sore.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor asal Tanjung Ratu, Hari Indra (27).

“Saat anggota Tim Tekab 308 Polsek Sukarame sedang hunting, yang sebelumnya mendapat informasi ada dua pelaku curanmor memasuki wilayah Sukarame, kita mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian sepeda motor di jalan Ryacudu wilayah korpri Raya, kemudian petugas langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap dan mengamankan salah satu pelaku dibantu dengan warga sekitar” ungkap Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dalam narasi tertulisnya, Kamis (18/04/2024) siang.

Saat diamankan, petugas mendapati 2 pucuk senjata api rakitan, 6 butir peluru jenis cis, 1 buah gagang kunci letter T serta 5 buah mata kunci letter T.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Hari Indra (27) tidak seorang diri, ia melakukan bersama rekannya HB (DPO).

“Hari Indra (27) bertugas sebagai esekutor sedangkan HB (DPO) bertugas memantau di sekitar lokasi target” jelas Kompol Warsito.

Warsito menambahkan pelaku Hari Indra (27) merupakan resedivis dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lelaki yang salah satu kakinya telah diamputasi ini mengaku sudah menjalankan aksi di 3 lokasi, yaitu 2 di wilayah Sukarame dan 1 di wilayah Tanjung Karang Timur.

“Sementara ini pengakuannya masih 3 tkp, tapi masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui jika ada tkp lainnya” tandas Warsito.

Selain pelaku, dalam kasus ini petugas menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, 6 butir peluru jenis cis, 2 buah kunci L, 1 buah gagang kunci letter T, 5 buah mata kunci Letter T, 1 buah tas slempang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol BE 2675 AFS milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Continue Reading

Trending