Connect with us

Way Kanan

Polres Waykanan Amankan Pelaku Ranmor di Taman Kota Cilegon

Avatar

Published

on

Nasional : Tim TEKAB 308 Polres Way Kanan gabungan dengan Satreskrim Polsek Negara Batin berhasil mengamankan satu Orang Pelaku inisial UY (25) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Selasa (14/08/2018)

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kanit Tekab 308 Satreskim Polres Way Kanan Ipda Hardanus Tosira mengatakan bahwa pelaku yang bekerja sebagai supir menggunakan kendaraan truck mitsubhisi nopol. BG 8365 YB milik korban Edi (38) warga Kampung Negara Batin Kecaatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Dengan Dalih akan menikah pelaku menelpon untuk pamit pulang, pada minggu (05/08/2018) sekitar pukul 17.00 wib, lalu korban menyarakan agar ditinggal dan meninggalkan kendaraan ke bengkel di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, bukannya ditingggal pelaku malah membawanya kabur tanpa seizin korban.

Selanjutya Edi sebagai pemilik kendaraan yang belum mengetahui kendaraannya di bawa lari, pada Rabu 08 Agustus 2018 pelaku menelepon korban kembali meminta dana untuk membawa tenaga tebang dan akan kembali pada pukul 17.00 wib bersama tenaga kerja, uang yang diminta senilai Rp. 500.000 per tenaga kerja yang jumlahnya ada 9 orang tenaga kerja .

Setelah edi mentransfer sejumlah uang senilai Rp. 4,7 juta ke rekening a.n Agustina sebagai istri pelaku, sampai saat ini pelaku UY tidak dapat dihubungi kembali dan akhirnya EDI melaporkannya ke Polsek Negara Batin.

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan gabungan Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat diketahui pelaku telah melarikan diri menuju pulau jawa sehingga dilakukan pengejaran pada Senin 13 agustus 2018 sekitar 23.00 wib di taman kota Cilegon, Banten pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” jelas Ipda Tosira

Selain itu, pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan truck mitsubishi cold 120 ps warna kuning no.pol: BG 8365 YB , satu unit HP merk ADVAN warna gold, satu pasang sepatu merk runner warna putih hitam, satu helai celana jeans warna biru, dan uang tunai sebesar enam ratus ribu rupiah selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

Reporter : Riyanda Chaikal
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Diduga Cabuli Anak, Seorang Ayah Diringkus Unit PPA Polres Way Kanan

Redaksi LT

Published

on

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).

Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim

Continue Reading

Way Kanan

Kabur Ke Nusa Tenggara Barat, Pelaku Curat di PT. AKG Bahuga Akhirnya Dibekuk Polres Way Kanan

Redaksi LT

Published

on

Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Blok 14C areal PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/04/2023).

Tersangka inisial BH (34) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, pelapor an. Heri mendapat keterangan via telpon bahwa di kebun sawit PT .AKG Bahuga, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan ada pencurian kelapa sawit.

Setelah itu, saat mobil merek Suzuki type pick up warna hitam hendak memuat buah sawit tersebut langsung diberhentikan oleh 2 (dua) orang anggota Direktorat Samapta Polda Lampung yang melaksanakan pengamanan di PT. AKG dengan melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun mobil merek Suzuki jenis pick up warna hitam tersebut melakukan perlawanan.

Dengan melajukan kendaraannya dengan kencang kearah anggota Direktorat Samapta Polda Lampung dan hendak menabrak anggota Direktorat Samapta Polda Lampung.

Kemudian anggota melakukan tindakan penggunaan kekuatan dengan menembak kearah mobil karena sudah mengancam keselamatan anggota yang bersangkutan dan tembakan mengenai pelaku AN alias AAN, sedangkan kawan pelaku yang berinisial BH melarikan diri kearah perkebunan sawit lalu anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke camp PT. AKG dikarnakan massa telah berdatangan ke areal kebun sawit PT. AKG, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Atas kejadian tersebut PT. AKG Bahuga mengalami kerugian sebesar Rp.8. Juta rupiah. Selanjutnya palapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 pukul 02.30 WITA, TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan gabungan dengan Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan Informasi bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Atas informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada disekitar Kelurahan Wajageseng sehingga pelaku lansung dibekuk tanpa melakukan perlawan.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim.(red)

Continue Reading

Way Kanan

Dalam Waktu 2 x 24 Jam, Posek Negara Batin Ringkus Pelaku Curat Uang Ratusan Juta

Redaksi LT

Published

on

Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Uang ratusan juta rupiah terjadi di Blok C Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (04/04/2023)

Tersangka yang berhasil diamankan inisial SD (30) pekerjaan Pedagang berdomisili di Gunung Sulah Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda mengatakan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor an. Dasar Santoso dan istrinya berangkat kesekolah SD di Negara Batin untuk melaksanakan rapat.

Sementara anak perempuan pelapor an. Ela berangkat untuk mengajar di SMP Negara Batin dan yang tinggal dirumah anak laki laki pelapor.

Kemudian sekitar pukul 11.45 WIB Ela pulang dari sekolah, sedangkan pelapor dan istrinya baru pulang satu jam setelah Ela.

Setibanya di rumah, Santoso langsung Salat Dzuhur dan istrinya membuka kamar yang posisinya terkunci, kemudian terkejut dan menjerit melihat keadaan kamar korban yang berantakan, lemari dan pentilasi jendela dalam keadaan rusak.

Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pentilasi jendela kemudian masuk kamar dan mengambil uang dibawah kolong ranjang Rp.100. juta rupiah.

Tak hanya itu, pelaku juga merusak lemari korban dan mengambil uang sekitar Rp. 11. juta rupiah, setelah berhasil pelaku keluar melalui jendela pentilasi jendela yang dirusak.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 setelah menerima laporan dari korban petugas Polsek Negera Batin melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).

Hasilnya Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat seorang laki laki yang mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP pada saat kejadian.

Berdasarkan hal tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung kemudian pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib petugas Polsek Negara Batin mendapatkan informasi TSK berada di Bambu Kuning saat menuju kelokasi pelaku sudah tidak ada ditempat.

Akhirnya petugas melakukan hunting dan diduga pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB dihari Senin (03/04/2023) saat berada di salah satu Bank Swasta di Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan.

Selanjutnya petugas mengamankan TSK dan barang bukti Uang sekitar Rp. 46. juta rupiah, Tas jenis ransel sebanyak 324 buah dan sandal sebanyak 179 pasang untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Ungkap Pariang.(*)

Continue Reading

Trending