Connect with us

Way Kanan

Polres Waykanan Amankan Pelaku Ranmor di Taman Kota Cilegon

Avatar

Published

on

Nasional : Tim TEKAB 308 Polres Way Kanan gabungan dengan Satreskrim Polsek Negara Batin berhasil mengamankan satu Orang Pelaku inisial UY (25) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Selasa (14/08/2018)

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kanit Tekab 308 Satreskim Polres Way Kanan Ipda Hardanus Tosira mengatakan bahwa pelaku yang bekerja sebagai supir menggunakan kendaraan truck mitsubhisi nopol. BG 8365 YB milik korban Edi (38) warga Kampung Negara Batin Kecaatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Dengan Dalih akan menikah pelaku menelpon untuk pamit pulang, pada minggu (05/08/2018) sekitar pukul 17.00 wib, lalu korban menyarakan agar ditinggal dan meninggalkan kendaraan ke bengkel di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, bukannya ditingggal pelaku malah membawanya kabur tanpa seizin korban.

Selanjutya Edi sebagai pemilik kendaraan yang belum mengetahui kendaraannya di bawa lari, pada Rabu 08 Agustus 2018 pelaku menelepon korban kembali meminta dana untuk membawa tenaga tebang dan akan kembali pada pukul 17.00 wib bersama tenaga kerja, uang yang diminta senilai Rp. 500.000 per tenaga kerja yang jumlahnya ada 9 orang tenaga kerja .

Setelah edi mentransfer sejumlah uang senilai Rp. 4,7 juta ke rekening a.n Agustina sebagai istri pelaku, sampai saat ini pelaku UY tidak dapat dihubungi kembali dan akhirnya EDI melaporkannya ke Polsek Negara Batin.

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan gabungan Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat diketahui pelaku telah melarikan diri menuju pulau jawa sehingga dilakukan pengejaran pada Senin 13 agustus 2018 sekitar 23.00 wib di taman kota Cilegon, Banten pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” jelas Ipda Tosira

Selain itu, pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan truck mitsubishi cold 120 ps warna kuning no.pol: BG 8365 YB , satu unit HP merk ADVAN warna gold, satu pasang sepatu merk runner warna putih hitam, satu helai celana jeans warna biru, dan uang tunai sebesar enam ratus ribu rupiah selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

Reporter : Riyanda Chaikal
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

Pemerintah Kampung Bima Sakti Negeri Besar Dorong Pengembangan UMKM Melalui Kegiatan Pembinaan Bersama Mahasiswa KKN

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungWay Kanan : Pemerintah Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan melakukan kegiatan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bersama mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila).

Menurut M. Hadi Qomarul, UMKM desa juga bisa menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan ekonomi pada kelas kecil sampai menengah.

“Tak hanya itu, UMKM di desa mampu mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan baru. Maka dari itu, pembinaan terhadap usaha mikro ini sangat dibutuhkan, salah satunya untuk menambah keterampilan masyarakat dalam memasarkan produk dan meningkatkan kreativitas dalam mengolah produk,” jelasnya, Senin, 22 Januari 2024.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pemerintah Kampung Bima Sakti selalu mendukung adanya UMKM Kampung dengan melakukan program pengembangan UMKM.

“Program ini bertujuan agar para pelaku UMKM bisa mengembangkan keterampilan dalam berwirausaha, serta mampu menjalankan usaha kecil serta menengah,” ungkapnya.

Continue Reading

Bandar Lampung

Mahasiswa KKN Unila Sosialisasikan Biosaka Dukung Pertanian Berkelanjutan

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungWay Kanan : Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) Angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, bersinergi dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembuatan Biosaka, penggunaan komposter, dan tanaman toga. Kegiatan berlangsung di balai Kkampung setempat, Senin, 22 Januari 2024.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kampung Sriwijaya, Rudi Wahono, mewakili Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, Pemateri dari BPP Kecamatan Umpu Semenguk, Sri Lestari dan Rizki Adi, mahasiswa KKN Unila, serta 25 orang warga setempat.

Dalam penyampaiannya, Sri Lestari menjelaskan, Biosaka merupakan produk nonpaten dan nonpupuk. Produk Biosaka berperan sebagai elisitor, memberikan sinyal bagi tanaman untuk tumbuh dan berproduksi lebih baik.

“Bio singkatan dari biologi dan saka artinya dari. Jadi, Biosaka artinya dari alam kembali ke alam. Biosaka dapat diaplikasikan pada semua tanaman, bermanfaat untuk melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit serta dapat menekan penggunaan pupuk,” ujar Sri Lestari.

Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, yang diwakili Sekretaris Kampung, Rudi Wahono, menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani.

“Semoga kegiatan yang diselenggarakan adik-adik mahasiswa KKN Unila ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kampung Sriwijaya,” Rudi Wahono.

Sementara itu, Mahasiswa KKN Unila angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, yang diwakili Koordinator Desa (Kordes) Azi Mediantara, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu agenda program kerja Mahasiswa KKN Unila di Kampung Sriwijaya.

”Semoga sosialisasi ini akan menambah sedikit pengetahuan masyarakat tentang Biosaka, Pembuatan Komposter, dan Tanaman Toga, serta dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia di tengah kesulitan petani untuk mendapatkan pupuk,” ujar mahasiswa KKN Unila Kampung Sriwijaya.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Diduga Cabuli Anak, Seorang Ayah Diringkus Unit PPA Polres Way Kanan

Redaksi LT

Published

on

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).

Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim

Continue Reading

Trending