Connect with us

Lampung Timur

Lengang, Paripurna HUT DPRD Lamtim Jadi Tak Istimewa

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamtim ke 19 terkesan lengang. Pasalnya, sejumlah kursi dimana tempat para anggota Legislatif ini duduk seperti tak memiliki tuan. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Senin (20/08/2018).

Dari 50 wakil rakyat yang ada di Lamtim ini, yang tampak hadir hanya 28 orang anggota DPRD, maka dengan demikian sebanyak 22 anggota DPRD Lamtim tidak menghadiri rapat istimewa HUT DPRD.

Tak hadirnya sejumlah anggota Legislatif dalam memperingati HUT DPRD Lamtim ini pun mendapat kritikan dari masyrakat Lamtim. Seperti yang disampaikan Rini Mulyati, bahwa dirinya sebagai masyrakat Lamtim Sangat menyayangkan sikap dari anggota DPRD Lamtim yang kurang menghargai lembaga mereka sendiri, apalagi ini merupakan momentum yang seharusnya mereka (anggota DPRD Lamtim yang tidak hadir) jadikan bahan untuk instrospeksi apa saja yang sudah mereka lakukan dalam membangun Lampung Timur.

“Bagaimana mau memikirkan masyarakat Lamtim atau mau memajukan kabupaten Lamtim, malah acara dalam lembaga mereka sendiri tidak dihargai, padahal ini momen yang bagus buat memperbaiki kinerja mereka,”ucapnya.

Namun di sisi lain, lanjutnya, ia juga mengapresiasi beberapa anggota DPRD yang hadir pada sidang paripurna HUT DPRD Lamtim yang sempat membahas beberapa persoalan mulai dari pelayanan publik, perizinan, dan sertifikasi guru yang tertunda pembayarannya.

“Ini yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Lampung Timur ketika mereka mempercayakan amanah kepada wakil rakyat , maka ini sebuah tanggung jawab besar yang harus betul-betul dilaksanakan oleh kawan-kawan anggota DPRD selaku legislator di Senayan Lampung Timur,”tegasnya.

Untuk di ketahui, Rapat Paripurna Istimewa kali ini mengangkat tema ‘Dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke 19 DPRD Kabupaten Lampung Timur 2018, Mari Kita Tingkatkan Stabilitas Sosial dan Politik dalam Menyongsong Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2019 Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Lampung Timur’.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Lampung Timur, Chusnunia, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Hendri Nurhadi dan Nawawi Iskandar, Asisten Bidang Administrasi Umum, Wan Ruslan, Pabung 0411/LT, Mayor Kav. Joko Subroto, Wakapolres Lampung Timur, Kompol Suparman.

Sebagai simbol Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 19 DPRD Kabupaten Lampung Timur kali ini dilakukan pemotongan tumpeng dan pemecahan balon oleh bupati, Wakil DPRD, serta Unsur Forkopimda beserta istri.

Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Edarkan Sabu, seorang pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Kamis (14/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Melinting.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (11/9/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Bandar Sribhawono Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 9.51Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) lembar Uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.

Continue Reading

Lampung Timur

9 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lampung Timur

Redaksi LT

Published

on

Lampung Timur – Pihak Kepolisian berhasil meringkus 9 orang pelaku tindak kejahatan, yang didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (14/8), menyampaikan bahwa 9 pelaku kejahatan tersebut, diringkus oleh aparat kepolisian, sejak tanggal 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.

9 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap jajarannya ini, antara lain terdiri dari 1 kasus Curas, 2 kasus curanmor, 3 kasus Curat, 1 kasus pencurian, dan 2 kasus pertolongan jahat.

“Alhamdulillah dari 9 LP yang telah kita ungkap ini, polisi berhasil meringkus 9 orang pelaku kejahatan,” terangnya.

Selain pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, potongan mesin kubota, serta gulungan kabel.

“Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” tambahnya.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending