Bandar Lampung
Warga Muara Putih Natar Potong 1 Ekor Sapi dan 11 Ekor Kambing Qurban
Bandar Lampung : Warga Muara Putih, Natar, Lampung Selatan jadikan Momentum Idul Adha 1439H atau Hari raya Qurban sebagai ladang ibadah dengan cara menyembelih hewan Qurban sebanyak 11 ekor kambing dan 1 ekor sapi dari beberapa warga yang sedang menyempurnakan ibadah dengan memenuhi Sunah Muakkadah di Rt III Dusun induk Muara Putih, Rabu (22/08/2018).
Perwakilan panitia dan penyembelih Qurban di RT III Dusun Induk Muara Putih, Natar bapak Hengki mengatakan, jumlah hewan Qurban tahun ini mengalami peningkatan adapun pemberi bersumber dari individu masyarakat mampu di kalangan dusun Muara Putih Induk Natar.
“Alhamdulillah Qurban tahun ini meningkat sedikitnya ada sekitar 3 lokasi yang menjadi tempat penyembelihan hewan Qurban ya kalau ditotal banyak, tapi khusus di dusun kita RT III ada 1 ekor sapi dan 11 ekor Kambing,”Katanya saat dilokasi penyembelihan, Rabu (22/08/2018).
Dilokasi penyembelihan terlihat 11 ekor kambing dan 1 ekor sapi berbadan besar, gempal dan sehat telah berhasil ditumbangkan oleh warga untuk di potong dan selanjutnya dibagikan untuk warga penerima hewan Qurban di wilayah dusun induk muara putih.
“Bersyukur tahun ini Hi Apit (owner Sate Utami Natar) berkesempatan untuk nenyumbangkan 1 ekor sapi sedangkan lainya dari warga sekitar yang tak dapat disebutkan satu persatu, semoga ini dapat menjadi amal ibadah yang tak terkira bagi mereka,”Jelasnya.
Hengki juga tak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada panitia terlibat, baik warga sekitar maupun panitia masjid Ar-Ridho yang telah diselenggrakan secara baik dan tuntas oleh bapak Edar dan panitia terlibat lainya.
“Alhamdulillah tidak lupa kami warga mengucapkan terimakasih pada pihak terlibat yang sangat cekatan sehingga cepat beres dan terbagi rata bagi untuk yang berhak mendapatkan,”Tambahnya.
Sementara itu salah seorang warga Muara Putih Induk selaku penerima daging hewan Qurban, Abah Anton mengatakan, tahun ini merasa senang dan bangga karena selain ada peningkatan jumlah hal itu juga ternyata diikuti oleh kesadaran lebih bagi mereka yang mampu untuk menyempurnakan ibadahnya.
“Alhamdulillah kami warga muara putih merasa senang dan bangga punya warga yang lebih mampu, mereka memiliki kesadaran tinggi baik untuk sekedar berbagi maupun menjalankan ibadah semoga terus meningkat tiap tahunya, dan sebagai warga saya banyak ucapkan terimakasih,”Kata Abah Anton.
Diketahui pemotongan hewan Qurban di RT III Dusun induk Muara Putih Natar dilaksanakan usai salat idul adha di kawasan pinggir rel dengan melibatkan puluhan warga setempat yang sangat antusias dengan berjibaku memotong hingga membagikan utuk ratusan warga sekitar.
Rep/Editor : Putra
Bandar Lampung
Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Nyatakan Banding
Tanjung Karang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Joko Waskito Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, atas kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.
“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Aria Veronica dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (10/1/2025).
Terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili oleh Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar.
Putusan Pengadilan
Hakim menyatakan Joko Waskito Suryanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara tiga tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp326,4 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita.
Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Barang bukti berupa titipan uang sebesar Rp250 juta dari saksi Retno, wajib pajak terkait, dirampas untuk negara guna mengurangi kerugian keuangan negara.
Pernyataan Penasihat Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Joko, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim dan memastikan akan mengajukan banding.
“Ini sangat mengecewakan. Mohon maaf, majelis hakim belum melihat peraturan perundang-undangan secara komprehensif,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa BPHTB yang diajukan wajib pajak adalah hak yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah.
Menurutnya, diskon pajak sebesar 40 persen yang diberikan terdakwa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022, yang mengatur potongan pajak bagi tanah seluas lebih dari 1.000 meter persegi.
“Ini keliru. Wajib pajak ini tidak mengajukan penurunan pajak, tetapi mengurus BPHTB untuk waris dari orang tuanya. Diskon 40 persen sudah diatur dalam Perbup, sehingga tidak ada pelanggaran,” pungkas Bambang.
Bandar Lampung
Camat Kemiling dan Lurah Beringin Raya Perlu di Evaluasi Karena Langgar Surat Edaran Sekda dan Perwali
BANDAR LAMPUNG—Setelah kejadian dua kali di lakukan pembongkaran tiang Fiber Optik milik Fiberstar yang diduga belum memiliki izin dari Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kota Bandar Lampung dan tidak memiliki izin dengan warga.
Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu mengevaluasi secara serius kinerja para Camat,khusus nya Camat kemiling dan Lurah Beringin raya yang telah mengizinkan dilakukanya penanaman tiang yang diduga ilegal ini dan dengan jelas melanggar surat edaran Sekda Kota Bandar Lampung dan perwali no 8 tahun 2023.
Pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.
Pasal 17 UU No. 36, berbunyi
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berisi
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.
Diharapkan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, yang tidak mendukung aturan Wali Kota Bandar Lampung artinya oknum Camat dan lurah itu tidak bisa tidak bisa kerja, tidak memahami Perwali no 8 tahun 2023.
Wajib hukumnya dua orang pejabat pamong setempat oknum Camat Kemiling dan Lurah Beringin Raya ini, untuk dievaluasi dan dipertimbangkan lagi, karena masih banyak ASN yang berkualitas dan dapat bekerjasama dengan semua unsur untuk menambah Pendapatan Asli Daerah memajukan Kota Bandar Lampung.(kumbang/tim)
Bandar Lampung
Aksi Nyata dan Responsif Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Bongkar Tiang Ilegal di Kemiling
Bandar Lampung- Penemuan dan laporan warga atas dugaan pelanggaran penanaman tiang Fiber Optik liar milik Fiberstar di Jl Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling, Jum’at (10/01/2025).
Untuk wilayah kecamatan Kemiling, Andi Camat Kemiling, terkesan membenarkan pekerjaan anak buahnya dengan telah menanam tiang Fiber Optik milik fiberstar yang di kelurahan Beringin Raya sudah sesuai aturan, padahal pekerjaan Fiber Optik ini diduga telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023.
Terkadang juga diduga, masih adanya pihak Vendor dengan mencuri-curi waktu pemasangan tanpa kordinasi dengan pihak pamong setempat,dan juga pihak vendor yang kongkalikong dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan yang melanggar Perwali Kota Bandar Lampung/tidak berizin.
Penanaman Fiber Optik, yang tidak berizin dengan warga pemilik rumah yang tempat tinggalnya ditanami tiang di Jl. Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung.
Ibu Yuliana, Lurah Beringin Raya diberitahu awak media untuk konfirmasi tentang ini tidak merespon.
Beberapa hari sebelumnya Wilayah Beringin Raya telah terjadi pembongkaran dan lurah setempat mengatakan bahwa urusan tiang sudah diserahkan kepada RT dan Kaling,walaupun surat izin Rekomtek dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung masih dalam proses,Seakan Lurah Langkapura buang badan alias lepas tanggung jawab selaku pejabat pemerintah yang diamanahkan di wilayah Beringin Raya.dengan menyerahkan ke RT dan Lingkungan padahal posisi tiang sudah tertanam.
Andi Camat Kemiling, mengatakan kepada awak media dengan nada protes kepada awak media, “kalau Yuliana Lurah Beringin Raya sudah sesuai aturan bukan buang badan, “terang Andi Camat Kemiling.
Yusnadi, Kadis perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung,saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp dengan tegas begitu mengetahui laporan dari warga kecamatan Kemiling, tertanam tiang depan rumahnya yang tidak berizin langsung dilakukan pembongkaran.
Tidak perlu butuh waktu lama sebenarnya ketika Camat, lurah dan Kadis Perkim Kota Bandar Lampung memiliki komitmen, kemauan dengan sungguh-sungguh bekerja menegakkan Perwali no 8 tahun 2023 untuk pembongkaran tiang fiber optik ilegal yang ada di Kota Bandar Lampung demi menciptakan Kota Bandar Lampung yang tidak semrawut dan kumuh.
Aksi nyata dan responsif Wali Kota Bandar Lampung melalui kepala dinasnya, Tampak terlihat pembongkaran tiang Fiber optik yang tidak ada izin depan rumah warga ditancap tiang berada di Jl Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Sabtu (11/01/2025) pukul 11.30 Wib., “Tutup Yusnadi selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung.
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Oknum Camat Jati Agung Diduga Ikut Serta Menandatangani Izin Water World Lampung
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Merasa Benar Bela Anak Buahnya,Camat Kemiling ‘Dipentung’ Disperkim
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Lurah Beringin Raya Serahkan Penanaman Tiang Fiber Optik (FO) Yang Diduga Belum Berizin Kekaling Dan Rt
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas I Bandar Lampung
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Diduga Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Mainkan Sisa Anggaran Jati Agung FAIR Dan Musrenbang Bulan Februari 2024
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Lapor Pak Bupati,Hari Pertama Kerja Pasca Tahun Baru,Kantor Kecamatan Jati Agung Sepi Pegawai
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Fredi Saputra (Alm) Bukan Anak Genk Motor,Melainkan Andalan Hadroh dan Futsal di SMPN 25 Kota Bandar Lampung
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Warga Way Hui Minta Pendampingan Tokoh Masyarakat Dang Ike Terkait Sengketa Lahan