Connect with us

Lampung Timur

Kejari Lamtim Diduga “Peti Es Kan” Laporan Elemen Soal Puskesmas Way Jepara

Avatar

Published

on

Lampung Timur : LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur kembali pertanyakan laporannya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim terkait proses lelang rehab Puskesmas Way Jepara tahun anggaran 2017 silam yang di duga ada main mata antara panitia kelompok kerja (Pokja) dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Ketua Genta Lamtim Fauzi Ahmad mengatakan, Berkas laporan soal dugaan kecurangan proses lelang rehab Puskesmas ini sudah lama di laporkan ke pihak Kejari Lamtim, namun sayangnya, hingga kembali memasuki masa lelang tahun anggaran 2018 ini belum juga ada kejelasan.

Lanjut Fauzi, Dulu saat menyerahkan berkas laporan, pihak Kejari Lamtim melalui Kasi Intel Basuki Raharja pernah berjanji akan secepatnya memanggil yang bersangkutan (Pokja) untuk di mintai keterangan.

“Permasalahan ini sudah lama kami laporkan ke pihak Kejari, akan tetapi hingga saat ini belum juga ada kejelasan, entah kenapa pihak kejari seakan enggan untuk menangani permasalahan tersebut, padahal indikasi kongkalikong antara Pokja dengan pemenang tender sudah sangat jelas. Sementara kasi Intel waktu itu pernah berujar bakal memanggil yang bersangkutan,”jelas Fauzi.

Dikatakan Fauzi, kejanggalan proses lelang ini di lihat dari tidak adanya kode perusahaan lelang BG008, ini menandakan dalam waktu yang sama atau lewat pada saat lelang.

“Bahwa PT tersebut baru menambahkan klasifikasi BG 008 bulan Juli 2017
Sedangkan dalam dokumen mensyaratkan SBU BG 008 (wajib)
Bahwa Pokja telah salah menetapkan persyaratan SBU 008 dan atau memenangkan peserta lelang yg tidak memenuhi syarat2 kualifikasi dalam dokumen lelang. Patut diduga perusahaan tersebut diduga kuat belum melakukan registrasi ulang pada tahun 2016 dan 2017 kepada lembaga terkait,”terangnya, Jumat (24/08/2018).

Ia menambahkan, Hal ini bertentangan dengan Undang – Undang no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstuksi Pasal 8 yang menyatakan Perencana konstruksi pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi serta Memiliki sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.

Sedangkan pada pasal 17 ayat (5) menegaskan, Pemilihan peyedia jasa hanya boleh diikuti oleh peyedia jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9.

“Atas hal tersebut terindikasi terdapat kejanggalan dan atau cacat prosedural yang nyata dalam penetapan pemenang atas pekerjaan tersebut. Atas hal tersebut akhirnya pekerjaaan fisik pembangunan puskesmas way Jepara tersebut diputus kontrak oleh pemerintah setempat sehingga pembangunan tersebut mangkrak dan sangat merugikan masyarakat Lamtim pada umumnya,”tandas Fauzi

Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Edarkan Sabu, seorang pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Kamis (14/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Melinting.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (11/9/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Bandar Sribhawono Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 9.51Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) lembar Uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.

Continue Reading

Lampung Timur

9 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lampung Timur

Redaksi LT

Published

on

Lampung Timur – Pihak Kepolisian berhasil meringkus 9 orang pelaku tindak kejahatan, yang didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (14/8), menyampaikan bahwa 9 pelaku kejahatan tersebut, diringkus oleh aparat kepolisian, sejak tanggal 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.

9 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap jajarannya ini, antara lain terdiri dari 1 kasus Curas, 2 kasus curanmor, 3 kasus Curat, 1 kasus pencurian, dan 2 kasus pertolongan jahat.

“Alhamdulillah dari 9 LP yang telah kita ungkap ini, polisi berhasil meringkus 9 orang pelaku kejahatan,” terangnya.

Selain pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, potongan mesin kubota, serta gulungan kabel.

“Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” tambahnya.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending