Connect with us

Lampung Timur

Lagi, Elemen Soroti Lemahnya Kinerja Kejari Lamtim

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Timur kembali merasakan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, kali ini kekecewaan itu datang dari LSM Informasi Sosial (Infosos) Indonesia perwakilan Lamtim dan LSM Lembaga Pengawasan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI).

Kedua LSM tersebut kecewa lantaran kasus yang di adukan kepihak Kejari Lamtim tidak ada kepastian hingga berbulan-bulan lamanya.

Ketua Infosos Indonesia wilayah Lamtim Raja Bandar mengatakan, pihaknya telah berulang kali mempertanyakan terkait laporan yang telah di adukan ke pihak Kejari, namun sayangnya dari pihak Kejari sendiri di duga belum ada tindak lanjut. Soalnya, lanjut Raja, jawaban dari pihak Kejari Lamtim selalu tak ada kepastian.

“Sudah berulangkali kami pertanyakan laporan yang telah masuk ke Kejari, namun tidak pernah ada kepastian, pihak kejari selalu memberikan jawaban yang bertele-tele,”ucapnya.

Lanjutnya, belum lama ini dirinya pernah melakukan komunikasi dengan Kajari Lamtim Syahrir Harahab melalui sambungan telefon pribadi. Dalam percakapan itu, kata Raja, Kajari malah memberikan solusi agar persoalan dilakukan mediasi antara pelapor dengan salah satu dinas (terlapor).

“Ada rekaman obrolan antara saya dengan Kajari, saat berkomunikasi melalui HP (Hand Phone), namun Kajari mengulur waktu terus dan mengatakan akan melakukan mediasi antara saya (pelapor) dengan dinas,”tegasnya.

Dilanjutnya, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Lampung Timur, LSM Infosos bersama dengan LSM LP3-RI siap membawa laporan ke KPK dan Kejakgung, dalam waktu dekat.
Niat ini dikarenakan rasa ketidak percayaan kedua lembaga swadaya masyarakat ini terhadap kinerja Kejari Lampung Timur yang diduga mengulur waktu dalam menindak lanjuti laporan yang telah berbulan-bulan tanpa ada kejelasan.

Kecurigaan ini bukan tidak beralasan, yang menjadi pertanyaan adalah ketika lembaga LSM mempertanyakan laporan-laporan yang telah di berikan kepada pihak Kejari beberapa waktu lalu melalui Kasi Intel, pihak intel selalu mengatakan tanya langsung ke BOS (Kajari), karena pengakuan dari Intel, bahwa laporan tersebut telah naik dan tidak turun lagi ataupun ada perintah untuk menindaklanjutinya.

“Yang membuat dua lembaga swadaya masyarakat ini siap membawanya ke Kejaksaan Agung dan KPK, karna di khawatirkan beberapa laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur akan di peti eskan, dan ada pula dugaan Jika pihak kejaksaan ada main mata dengan pihak rekanan atau dinas, atas pekerjaan yang di temukan dua lembaga swadaya masyarakat ini dan diduga menyimpang dari aturan,”tegasnya, Senin (27/08/2018).

Senada juga di sampaikan pihak LSM LP3-RI, Sekretaris LP3RI Johan Abidin mengatakan bahwa pihaknya akan pertanyakan laporan-laporan yang sudah masuk di Kejari Lampung Timur secara tertulis dan secara terbuka, bahkan bila perlu akan di lakukan aksi unjuk rasa.

“Kami akan tetap pertanyakan laporan yang telah masuk, bila tidak ada kejalasan juga mungkin akan di sertai aksi unjuk rasa,”tandasnya.

Reporter : Mandra Aditama
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Timur

Hadiri HUT Ke-18 SPORC, Kasrem 043/Gatam Mengharapkan SPORC Bekerja Secara Profesional, Peka Dan Responsif Dalam Menghadapi Semua Ancaman Kejahatan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri upacara peringatan HUT satuan polisi kehutanan reaksi cepat atau SPORC yang ke-18 tahun 2024, bertempat di Lapangan Plang Hijau Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Desa Labuhan Ratu IX Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Kamis (18/1/2024)

Di kesempatan tersebut Kasrem 043/Gatam, mengucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-18, semoga satuan polisi kehutanan reaksi cepat semakin Profesional, Peka dan Responsif dalam menghadapi semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada di Provinsi lampung, selain itu di momen kali ini juga diharapkan jadi pendorong semangat anggota SPORC dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“ Peningkatan kemampuan dan kualitas juga tak ketinggalan, guna mendukung pelaksanaan tugas kearah yang lebih baik, untuk itu pihak balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Provinsi Lampung hendaknya terus berinovasi agar dapat terwujudnya kinerja yang lebih baik, “

“ Teruslah berupaya menyelamatkan lingkungan hidup dan hutan karena peranan SPORC sangatlah penting. Untuk itu tingkatkan kualitas SPORC dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan, dan sekali lagi saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-18, semoga kedepan SPORC semakin sukses, “pungkasnya.

Upacara peringatan HUT SPORC yang ke-18 juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs. Alue Dohong, M.Sc., Ph.D., Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Edi Murbowo, S.I.K., M.Si., Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Dandim 0429/Lamtim, Kapolres Lampung Timur, Kajari Lampung Timur, Kadis BPBD Kab. Lampung Timur, Plt. Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas dan tamu undangan lainnya.

Continue Reading

Lampung Timur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

“Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” terangnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, diwilayah Kecamatan Pekalongan.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Lampung Timur

Pura-pura Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Karena Mencuri Handphone

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa (3/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib pelaku diduga berjumlah 2 orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (2/10/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas dijalan desa Rejo Basuki kecamatan Seputih Raman kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading

Trending