Connect with us

Way Kanan

Pengurus LKBH-KORPRI Waykanan Dilantik

Avatar

Published

on

Way Kanan : Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul,S.Sos.,M.I.P mengukuhkan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH – KORPRI) Kabupaten Way Kanan Masa Bhakti 2018 – 2020, di Aula PKK Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Selasa (28/08/2018).

Membacakan sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekda Saipul mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya setiap Aparatur Sipil Negara tidak perlu ragu-ragu dan khawatir, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi hak bagi setiap ASN dalam mendapatkan perlindungan hukum ketika melaksanakan tugas kedinasan.

“Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam hal ini bersama KORPRI akan melaksanakan mandate Undang-Undang untuk memberikan pembinaan dan perlindungan hukum bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan membentuk LKBH KORPRI dan juga melalui kegiatan sosialisasi ini”, ujar Sekda Saipul pada acara yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen Dewan Pengurus Korpri Nasional, Ade Gunawan S.H.

Sekda Saipul juga mengapresiasi dengan terbentuknya Pengurus LKBH KORPRI Kabupaten Way Kanan. Karena kegiatan tersebut merupakan karya nyata KORPRI Kabupaten Way Kanan untuk terciptanya Aparatur Sipil Negara yang sehat dan dinamis agar mampu memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat.

“Saya berharap agar Anggota KORPRI Kabupaten Way Kanan untuk senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya. Pengurus KORPRI Kabupaten Way Kanan harus menyusun Program kerja yang benar–benar berorientasi pada kemajuan KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan mengoptimalkan kemampuan yang ada”, lanjut Sekda Saipul yang juga dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Inspektur, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Sekretaris KORPRI dan Camat se-Kabupaten Way Kanan.

Diketahui Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI Kabupaten Way Kanan yang dikukuhkan yaitu Ketua, Riva Adi Candra, S.Sos.,M.H, Sekretaris, Nasrullah Ali, S.Sos, Bagian Litigasi dan Non Litigasi, Muhidin, S.H.,M.H dan Moh. Haikal Aprizal, S.H.,M.H, Bagian Kajian dan Pembinaan Hukum, Frisman Yudiharmata, S.H.,M.KN, Sekretariat Sekretaris, Ahmad Santoso, S.E, Wakil Sekretaris, Rohimanika, S.H, Bendahara, Leni Marlina, S.E, dan Tenaga Administrasi, Eko Hartoyo, S.E.

Reporter : Riyanda Chaikal
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

Pemerintah Kampung Bima Sakti Negeri Besar Dorong Pengembangan UMKM Melalui Kegiatan Pembinaan Bersama Mahasiswa KKN

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungWay Kanan : Pemerintah Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan melakukan kegiatan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bersama mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila).

Menurut M. Hadi Qomarul, UMKM desa juga bisa menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan ekonomi pada kelas kecil sampai menengah.

“Tak hanya itu, UMKM di desa mampu mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan baru. Maka dari itu, pembinaan terhadap usaha mikro ini sangat dibutuhkan, salah satunya untuk menambah keterampilan masyarakat dalam memasarkan produk dan meningkatkan kreativitas dalam mengolah produk,” jelasnya, Senin, 22 Januari 2024.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pemerintah Kampung Bima Sakti selalu mendukung adanya UMKM Kampung dengan melakukan program pengembangan UMKM.

“Program ini bertujuan agar para pelaku UMKM bisa mengembangkan keterampilan dalam berwirausaha, serta mampu menjalankan usaha kecil serta menengah,” ungkapnya.

Continue Reading

Bandar Lampung

Mahasiswa KKN Unila Sosialisasikan Biosaka Dukung Pertanian Berkelanjutan

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungWay Kanan : Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) Angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, bersinergi dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembuatan Biosaka, penggunaan komposter, dan tanaman toga. Kegiatan berlangsung di balai Kkampung setempat, Senin, 22 Januari 2024.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kampung Sriwijaya, Rudi Wahono, mewakili Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, Pemateri dari BPP Kecamatan Umpu Semenguk, Sri Lestari dan Rizki Adi, mahasiswa KKN Unila, serta 25 orang warga setempat.

Dalam penyampaiannya, Sri Lestari menjelaskan, Biosaka merupakan produk nonpaten dan nonpupuk. Produk Biosaka berperan sebagai elisitor, memberikan sinyal bagi tanaman untuk tumbuh dan berproduksi lebih baik.

“Bio singkatan dari biologi dan saka artinya dari. Jadi, Biosaka artinya dari alam kembali ke alam. Biosaka dapat diaplikasikan pada semua tanaman, bermanfaat untuk melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit serta dapat menekan penggunaan pupuk,” ujar Sri Lestari.

Kepala Kampung Sriwijaya, Antoni Nasir, yang diwakili Sekretaris Kampung, Rudi Wahono, menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani.

“Semoga kegiatan yang diselenggarakan adik-adik mahasiswa KKN Unila ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kampung Sriwijaya,” Rudi Wahono.

Sementara itu, Mahasiswa KKN Unila angkatan I periode 2024 di Kampung Sriwijaya, yang diwakili Koordinator Desa (Kordes) Azi Mediantara, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu agenda program kerja Mahasiswa KKN Unila di Kampung Sriwijaya.

”Semoga sosialisasi ini akan menambah sedikit pengetahuan masyarakat tentang Biosaka, Pembuatan Komposter, dan Tanaman Toga, serta dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia di tengah kesulitan petani untuk mendapatkan pupuk,” ujar mahasiswa KKN Unila Kampung Sriwijaya.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Diduga Cabuli Anak, Seorang Ayah Diringkus Unit PPA Polres Way Kanan

Redaksi LT

Published

on

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).

Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim

Continue Reading

Trending