Connect with us

Lampung Selatan

Nanang Ermanto Siap Dukung Muhammadiyah

Avatar

Published

on

Lampung Selatan : Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto menerima audiensi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lamsel, di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018).

Ketua Umum Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Lamsel, Drs. H. Muchlisin Ilyas menyampaikan, kunjungannya bersama unsur Pimpinan Muhammadiyah lainnya, dalam rangka bersilaturahmi sekaligus memaparkan program kerja kedepan.

Muchlisin mengatakan, pada dasarnya, program Muhammadiyah selaras dengan pemerintah, seperti bidang kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi dan program sosial lainnya.

“Sejak lahir, Muhammadiyah bertujuan membantu pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Jadi tidak salah jika pemerintah juga membantu Muhammadiyah,” ujar Muchlisin.

Senada disampaikan Hj. Suparti, S.Pd, program-program Muhammadiyah banyak yang sama dengan pemerintah, untuk itu perlu bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, semua yang kita lakukan untuk mendukung pemerintah daerah,” ujar Suparti, selaku Ketua Aisiyah Lamsel yang merupakan organisasi perempuannya Muhammadiyah.

Menangggapi hal tersebut, Plt. Bupati, Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan keluarga besar Muhammadiyah yang telah ikut berperan serta dalam membangun Kabupaten Lamsel.

Ia mengaku, pembangunan di Kabupaten Lamsel tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan bersama tanpa kebersamaan dan dukungan dari keluarga besar Muhammadiyah.

“Saya senang dengan silaturahmi, karena saya ini terbuka. Jika ada program-program kedepan, sampaikan secara tertulis, agar kita bisa berfikir bersama-sama untuk pembangunan Lampung Selatan,” kata Nanang.

Nanang berharap, Muammadiyah dapat memberi masuk-masukan dalam membangun Kabupaten Lamsel kedepan lebih baik. Dia juga meminta Muhammadiyah mensosialisasikan program-program pemerintah daerah.

“Kita ini diberikan sumber daya alam yang luar biasa, insya Allah, akan kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mensejahterakan masyarakat,” tutur Nanang.

Reporter : Eko
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Selatan

Sengketa Tanah Lapangan Way Hui Sudah Mencetak Generasi Bola Hingga ke Inggris

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG SELATAN– Polemik tanah makam dan tanah lapangan milik warga Way hui yang dikelola sejak tahun 1968 hingga tahun 2024.

Tanah ini sudah melalui tiga Kades sebelumnya tidak bermasalah, hanya saja warga butuh status kejelasan tanah ini dapat dikuasai masyarakat untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, “terang Sakimin warga Way Hui/saksi hidup.

Polemik muncul dan warga mengetahui dikarenakan sejak Februari 2024 warga bersama Kepala Desa melakukan pembangunan lapangan dengan mempercantik tanah tersebut dengan swadaya warga dan dengan dana desa.

Sejak tahun 1996 BPN mengeluarkan peta situasi
Tanah Way Hui/Jati Mulyo berdasarkan SK BPN Lampung Selatan no 400/KPLS.72./II/96 tanggal 10 April 1996 yang memperlihatkan bahwasannya tanah lapangan sepak bola desa Way Hui berasa di garis batas HgB PT BTS 370, “terang Yani selaku Kepala Desa Way Hui.

Janggalnya lagi Yani selaku Kades Way Hui dilaporkan oleh PT BTS ke Kapolda Lampung
sebagai penyerobotan dan kami sudah lakukan audiensi (23/12/2024) bersama saksi hidup, Kades, DPD RI, bukannya ditanggapi dengan baik oleh Polda Lampung justru naik ke tingkat penyidikan, ” Jawab Yani.

Yani mengatakan ada dua puluh ribuan warga yang sangat tergantung dengan tanah ini, karena Kantor desa Way Hui saja kecil dan belum layak,” tambah Yani

Saat ini warga bersama Kades Way Hui telah mengadu dari Polda Lampung, PJs Gubernur Lampung hingga Wakil Presiden, namun belum ada perkembangan baik.

Saksi hidup yang sejak menjadi Sekdes Way Hui dari tahun 1968-1998, sedih jika melihat tanah lapang ini diambil oleh perusahaan, karena ditanah tersebut sudah banyak warga yang dimakamkan disana dan sudah banyak menelurkan bibit berbakat sepak bola hingga ke Inggris, “Ungkap Tukijo.

Kami sangat berharap dari pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Raka Buming Raka dapat mengembalikan haknya ini agar dapat menjadi milik warga, karena warga sangat butuh tanah lapang selain untuk kantor desa Way Hui, lapangan sepak bola, lapangan voly dan makam warga untuk kegiatan keagamaan di tanah tersebut, dengan nada lantang warga lain Mengaminkan ini.

Warga bersama Kades Way Hui menyambangi Kantor Mada Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung di Sukarame, Kamis (09/01/2025).

R. Budiyanto selaku Sekretaris Mada Laskar Merah Putih Indonesia Lampung, setelah pertemuan ini kita akan sinergi bersama warga untuk meminta keadilan atas kesewenangan PT BTS dan akan berkoordinasi dengan pemerintah sehingga apa yang menjadi harapan warga selama ini dapat kembali menjadi haknya rakyat desa Way Hui,”tegas R. budiyanto.

Kami akan mengungkapkan pendapat dimuka umum, jika kami tidak mendapatkan keadilan, tidak direspon cepat dan baik oleh gubernur dan presiden, “tambah R. Budiyanto.

Tanah ini sejak 1968 hingga Februari 2024 dikuasi oleh masyarakat desa Way Hui, untuk kepentingan masyarakat seperti bermain bola, kegiatan keagamaan dan pemakaman warga.

Tanah ini sudah banyak melahirkan generasi-generasi muda terbaik bermain sepak bola bahkan hingga Inggris taraf International.

Tanah ini peruntukannya untuk masyarakat banyak fasum, fasos warga, oleh karena itu negara harus hadir ditengah masyarakat untuk kebermanfaatan, keberlangsungan masyarakat Way Hui,” Urai R. budiyanto.

Berdasarkan keputusan menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no 15 tahun 2016

Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat Indonesia oleh karenanya harus dipergunakan, dimanfaatkan dan dijaga agar dapat meningkat kemakmuran bagi rakyat dan tidak menimbulkan bencana atau kerugian luar biasa secara materiil dan sosiologis terhadap negara.(tim)

Continue Reading

Lampung Selatan

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Turun Tangan,Terkait Polemik Water World Lampung

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG SELATAN -Polemik terkait izin operasional Water World Lampung semakin memanas. 

Pernyataan berbeda antara pihak
pengelola, pemerintah desa, dan oknum camat terkait proses perizinan menjadi sorotan publik. 

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, A. Benny Raharjo, pun angkat bicara dan meminta agar masalah ini segera diklarifikasi secara objektif.

General Manager Water World Lampung, Rio Darmawan, meyakini bahwa wahana air tersebut telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan, termasuk UKL-UPL dan PBG. Ia juga mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari warga setempat, termasuk tanda tangan camat.

Namun, Kepala Desa Way Hui, M. Yani, tegas membantah pernyataan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa dirinya beserta perangkat desa dan warga tidak pernah memberikan izin atau menandatangani dokumen terkait pembangunan Water World Lampung.

oppo_0

“Ini yang membingungkan, kenapa warga mengizinkan hingga camat, akan tetapi pihak kepala desa tidak tahu,” ujar Rio.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, A. Benny Raharjo, meminta agar semua pihak terkait duduk bersama untuk melakukan klarifikasi. 

“Hal ini harus benar-benar diklarifikasi secara objektif, karena terkait izin pihak Water World Lampung menyatakan mereka sudah memiliki izin dengan masyarakat, sementara Kepala Desa Way Hui tidak merasa mengetahui dan tidak merasa tanda tangan dan memberikan izin,” tegas Benny.

Benny juga menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Lampung Selatan terkait proses perizinan yang tidak melibatkan pemerintah desa. 

“Seyogyanya proses perizinan itu harus berproses dari bawah terus ke atas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bahwa tindakan oknum Camat Jati Agung yang diduga tidak berkoordinasi dengan Kepala Desa Way Hui dalam proses perizinan dapat dianggap melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2023.

“Kita akan lakukan hearing untuk semua pihak, agar semua merasa nyaman, aman dan tertib berusaha,” tutup Benny.(zld)

Continue Reading

ISTIMEWA

Oknum Camat Jati Agung dan Kabid Perizinan Diduga Telah Melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan,—Pasca beroperasinya Water World Lampung 16 Agustus 2024, menimbulkan polemik dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Polemik ini muncul akibat, dugaan Oknum Camat Jati Agung (FA) telah ikut serta menandatangani izin lingkungan tanpa melibatkan unsur masyarakat, Kadus dan Kades Way Hui di wilayah sekitar Water World beroperasi.

Saat awak media menanyakan dengan camat yang menjabat sebelumnya (EI) tidak pernah menandatangani izin tersebut, “Jawab EI.

Oknum Camat Jati Agung ini seharusnya dapat merangkul, berkoordinasi dengan Kades dan warganya bukan serta merta tanpa mengajak pamong dan masyarakat di sekitarnya, sehingga tidak menimbulkan polemik dan menjaga Kamtibmas dengan baik.

Warga yang mengeluhkan banjir hingga izin lingkungan dari Kadus, warga dan Kades Way Hui belum ada (dilansir media sinar Lampung 16 Desember 2024).

General Manager Water World Lampung, Rio Darmawan, membantah jika Water World Lampung, tidak memiliki izin.

Menurutnya wahana air tersebut sudah memiliki izin usaha secara keseluruhan.

“Itu sudah ada izinnya semua, baik setiap gedung bangunannya. Dokumen UKL-UPL, wahana air itu sudah memiliki PBG,” papar Rio saat diwawancarai saat melihatkan soft copy nya melalui handphone, Kamis (02/01/2025).

“Saya pastikan warga setempat sudah merestui di tambah adanya tandatangan camat setempat,” bebernya.

Pekerja Water World Lampung kita utamakan dari warga Way Hui, meskipun ada yang dari luar.”ujar Rio selaku general manager.

Disisi lain,pihak Water World Lampung, tidak mempekerjakan warga Way Hui menurut keterangan RT hingga kadus, terang Yani selaku Kades Way Hui

Yang jadi pertanyaan, sambung Rio, kenapa warga mengizinkan hingga camat, akan tetapi pihak kepala desa tidak tau, ini yang membingungkan.

” jadi bicara kepastian saya tegaskan bahwa Water World Lampung sudah mengantongi izin,” tambah Rio.

Terpisah Kepala Desa Way Hui, M. Yani memastikan tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung.

Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang Water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Sungai Budi Group, yang mengklaim telah mengantongi dokumen persetujuan lingkungan.

“Saya selaku kepala Desa Way Hui tidak pernah menandatangani dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongi izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Senin (06/01/2025).

Polemik ini muncul diakibatkan salah satu oknum Camat Jati Agung (FA) yang telah menandatangani izin tersebut, dibenarkan Yani apa yang dikatakan Rio telah ditandatangani Oknum Camat Jati Agung (FA), “tegas Yani.

“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Hui tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” pungkas Bang Yani sapaan akrabnya.

Perbup bertujuan memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan termasuk penandatanganan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual.

Pasal 4 Bupati memberikan pendelegasian seluruh kewenangan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala DPMPPTSP.

Pasal 8 Non perizinan sebagimana dimaksud ayat 3 huruf C meliputi bidang pemanfaatan ruang, bidang lingkungan hidup, bidang perdagangan, bidang sarana dan jaringan telekomunikasi, bidang pendidikan, serta bidang penelitian.

Pasal (9) Perizinan dan non perizinan untuk kegiatan yang diwajibkan membayar pajak dan atau penerimaan negara bukan pajak (PNB)P) dan atau retribusi daerah, pelaku usaha wajib melakukan penyelesaian pembayaran pajak dan atau penerimaan negara bukan pajak/retribusi daerah.

Pasal 5 ayat 2 Perizinan berusaha dan perizinan non berusaha serta non perizinan yang tidak diproses melalui sistem OSS dalam penerbitannya dilakukan melalui sistem aplikasi layanan perizinan online Krakatau yang merupakan sistem pendukung OSS.

Pasal 6 Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPPTSP berkoordinasi dengan organisasi daerah teknis terkait.

Pasal 7 Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala DPMPPTSP berkewajiban untuk : a. Menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat. b. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan organisasi perangkat daerah/instansi/lembaga yang terkait pada saat sebelum dan setelah diterbitkan/disetujui dokumen perizinan dan non perizinan. c. menyusun SOP masing-masing perizinan dan non perizinan yang dilakukan melalui Sistem Aplikasi layanan perizinan online Krakatau serta memproses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(d) melaporkan pelaksanaan perizinan dan non perizinan secara berkala dan atau secara insidentil kepada bupati dengan tembusan kepada organisasi perangkat daerah terkait.

Oknum Camat Jati Agung (FA) dan Kabid Perizinan Lampung Selatan diduga telah melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan No 1 tahun 2022 tanggal 22 Januari 2022.

Pasal 6 karena oknum camat Jati Agung (FA) diduga tidak berkoordinasi dengan Kades way Hui (organisasi daerah teknis terkait).

Peraturan Bupati Lampung Selatan No 3 tahun 2023 tentang Penertiban Bangunan Gedung.
Pasal 4 ayat 2 Penertiban dapat dilakukan dengan memberikan 1 kali teguran tertulis yang langsung disertai dengan penindakan dalam keberadaan bangunan gedung dimaksud kriteria. Sbb : a. menyebabkan kemacetan lalu lintas b. Membahayakan keselamatan nyawa manusia c. Nyata-nyata mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(dilansir sinarlampung 23 Desember 2024, diduga membahayakan keselamatan nyawa manusia dan mengganggu ketentraman masyarakat umum akibat polemik oknum Camat Jari Agung (FA) dan Kabid Perizinan Lampung Selatan tidak berkoordinasi dengan Kades, Kadus dan masyarakat Way Hui).

Sementara saat awak media mencoba menghubungi oknum Camat Jati Agung (FA) dalam sambungan telepon via WhatsApp tidak kunjung diangkat. (Team taring).

Continue Reading

Trending