Mesuji
Panwascam Way Serdang Ingatkan ASN dan Kepala Desa Untuk Netral

Mesuji : Panwascam kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, melayangkan surat pencegahan agar terbinanya iklim penyelenggaraan Pemilihan Umum secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta Jujur dan Adil (JURDlL).
Panwascam kecamatan Way Serdang ingatkan kepada ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya jelang pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota panwascam Way Serdang Lia Amelia juga selaku koordinator divisi penindakan dan pencegahan 4/08/2018.
“Kita ingatkan ASN dan kepala Desa untuk menjaga netralitas jelang pemilihan umum tahun 2019, karena semua ada aturan nya dan bagi yang melanggarnya tentu saja ada sanksinya ,
Lia pun mengungkapkan Surat himbauan ini sudah disebar dimulai Tanggal 21 Agustus 2018 panwaslu way serdang melayangkan surat himbauan untuk kepala sekolah se-Kecamatan Way Serdang dan surat himbauan untuk Bacaleg agar tidak berkampanye sebelum ditetapkan jadwal oleh KPU.
Surat yang bernomor 36/K.LA-06.07/PM.05/VIII/2018 dan 37/K.LA-06.07/PM.05/VIII/2018 , disampaikan melalui PPL.
Himbauan terkait netralisasi Kepala sekolah bertujuan untuk mencegah kampanye yang mungkin dilakukan di lingkungan sekolah, di sosial media ASN, atau dilingkungan sekitar rumah ASN.
Sedangkan surat himbauan untuk Bacaleg betujuan untuk mencegah Bacaleg melakukan kampanye (baik secara lisan, tulisan, siaran di media dll) karena pada dasarnya KPU belum menentukan jadwal kampanye untuk masing2 Bacaleg.
Pada tanggal 30 Agustus 2018 Panwaslu Way Serdang kembali melayangkan surat netralitas untuk Kepala Desa, Perangkat Deaa dan Camat Way Serdang. Surat yang bernomor 38/K.LA-06.07/PM.05.VIII/2018 tujuannya sama dengan surat sebelumnya, yaitu agar Kades, perangkat Desa serta Camat Way Serdang tidak melakukan kampanye (Netral).
Hingga hari ini, pada tanggal 4 September 2018, hampir semua surat himbauan netralisasi Kades sudah disampaikan ke masing masing desa”,tegas lia
Liamenambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 dan 306, Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan bagi yang melanggar tentu saja ada sanksinya.
“Ketentuan sangsi tertuang dalam Pasal 494 Undang – undang 7 tahun 2017 bahwa Setiap aparatur sipil negara(ASN), kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”pungkasnya
Reporter : Dedi
Editor : Putra
Mesuji
Dugaan Tambang Pasir Ilegal Milik Oknum ASN Pemkab Mesuji Yang Menelan Korban Jiwa

Mesuji Lampung : Tambang pasir yang diduga ilegal milik oknum pegawai Puskesmas ASN Dinas Kesehatan Pemkab Mesuji di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Mesuji merenggut korban jiwa.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya soal kepemilikan tambang pasir itu, Sri Gangam Musriyatin yang bekerja di Puskesmas Panggung Jaya Kecamatan Rawajitu Utara, mengakui jika tambang pasir yang telah merenggut korban jiwa meninggal dunia tersebut miliknya.
Sri Gangam juga mengakui jika tambang itu sudah tak layak untuk di tambang lantaran lokasinya hanya 3/1 ha. Namun sang suami ngotot agar lokasi tersebut tetap di lakukan penambangan pasir.
” Iya pak betul tambang pasir itu milik saya, selama ini yang ngurus suami saya,waktu kejadian karna tidak tau pak karena kejadian tersebut kami tidak ada ditempat sedangkan suami saya kebetulan sedang belanja ke unit 2,” Jelasnya
Warga setempat yang di temui media mengungkapkan jika tambang pasir tersebut sudah terlalu dalam dan pada saat kejadian pekerja tambang sedang memperbaiki mesin.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum dan dinas setempat terkait tewasnya seorang warga di tambang pasir milik Sri Gangam Musriyatin. (Agus.S/Red)
Mesuji
PARAH, Pengelolaan Dana BOS SD 6 Way Serdang KACAU

Mesuji : Penggunaan dana bos tahun anggaran 2022 SDN 6 Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung diduga tidak sesuai peruntukannya.
Tak hanya itu, masyarakat menilai penggunaan dan pengelolaan dana bos SDN 6 Way Serdang diduga tidak transparan, seperti tidak adanya papan informasi penggunaan dana bos.
Hal tersebut didapati ketika beberapa wartawan melihat sekeling sekolah, dan mengejutkan pihak SDN 6 War Serdang tidak memasang papan informasi reaalisasi penggunaan dana bos dan penerima dana bos. Artinya ini diduga sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).
Bendahara sekolah SDN 6 Way Serdang yang di wawancara media mengaku anggaran pemeliharan sekolah tidak sampai 5% dan juga dana tersebut sudah di realisasikan untuk merehab pintu kamar mandi ( MCK) dan sudah dipergunakan untuk mengecat dinding sekolah. (Agus.S/Red)
Mesuji
Bupati Mesuji Lantik Kades Terpilih Margo Mulyo Pengganti Antar Waktu

Mesuji : Bupati Mesuji Lantik Kepala Desa terpilih Paw Hariyadi dan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Margo Mulyo Sisa Masa Jabatan 2021-2027 oleh Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar di aula Tabek Oy, kantor Bupati Mesuji, Jumat 06/01/23
Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan bahwa setelah dilantik kepala desa antar waktu yang terpilih agar bisa bekerja dengan amanah serta mengikuti aturan-aturan pemerintah daerah tentang jabatan kepala desa.
“Semoga kepala desa bisa bekerja sama bersama warga desa Margomulyo Kecamatan Mesuji Timur dan bisa meneruskan pembangunan pembangunan yang ada di desa” ucap Sulpakar.
Hal itu di juga di sampaikan oleh PLT Kepala Desa Margo Mulyo Lili Kusmiyatin mengatakan Selesai sudah jabatan Saya mengemban tugas sebagai Pj. Kepala Desa, Desa Margo Mulyo dalam menghantarkan pemilihan Kepala Desa PAW.
“Untuk itu Saya mengucapkan Selamat atas dilantiknya Kepala Desa terpilih Desa Margo Mulyo… Bapak Hariyadi Yadhi Nadia. Semoga Amanah, sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT… Serta di bawah Kepemimpinan Bapak Hariyadi, Desa Margo Mulyo menjadi Desa yang lebih baik lagi kedepannya” ujar Lili. (Agus S/Red)
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Gasssspoll…Satreskrim Lampung Selatan Sikat Pengecor BBM Jenis Solar Di SPBU Kaliasin
-
Lampung Selatan2 minggu ago
GAK BAHAYA TAH!!!? Beredar Kabar Di Duga Pelaku Pengecoran Solar di Tanjung Bintang Dibebaskan
-
Today Criminal2 minggu ago
Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Lakukan Patroli di Kampung Tangguh Bebas Narkoba Kelurahan Sukaraja
-
Bandar Lampung15 jam ago
Di duga Kepala Sekolah Sidak Kepala sekolah!Tugas Dewan Pengawas Disdik Di Kota Bandar Lampung di Pertanyakan???
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Hibah Uang 3 Miliar Lebih Dipertanyakan, Ini Reaksi Kadis Ketahanan Pangan Lampung Utara
-
Lampung Selatan4 minggu ago
Polda Lampung, Ungkap Pemalsuan BBM 8.9 Ton
-
Lampung Utara2 minggu ago
Tinjau Kampung Bebas Narkoba, Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Ragu Untuk Lapo
-
Today Criminal3 minggu ago
Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas