Connect with us

Today NEWS

Sepakat, Pemilik SPBU Di Tulangbawang Tidak Layani Pengecor BBM

Avatar

Published

on

Tulangbawang : Komisi II DPRD Kabupaten Tulangbawang menggelar hearing dengar pendapat dengan pihak pengelola SPBU yang ada di Kota Menggala, terkait keluhan warga masyarakat yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) (bersubsidi) terutama Premium, lantaran adanya pengecoran menggunakan mobil dan Jerigen yang dilakukan pada malam hari, Selasa (04/09/2018), bertempat di ruang Komisi II Gedung DPRD Tulangbawang.

Dari hasil itu, tiga SPBU yang ada di Kota Menggala setuju mendengarkan keluhan masyarakat dengan membuat surat pernyataan berisi empat poin penting, yang bilamana melanggar pernyataan maka SPBU tersebut siap diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun isi dari pernyataan itu, yakni, bahwa, tiga SPBU tersebut, yaitu 107 Terminal, 115 Bawang Latak, dan 70 Kibang, dalam lingkup wilayah Kabupaten Tulangbawang sepakat untuk, diantara lain :

1. SPBU akan mulai buka pukul Jam 06.00 pagi, ke 2. Dijual dengan standar kendaraan, ke 3. Tidak melayani Jerigen, ke 4. Mobil dibatasi Rp. 150.000.

Dengan demikian, dihadapan Komisi II Edison Thamrin dan Novi Marzani serta anggota DPRD Tulangbawang lainnya, dan pula sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat berikut awak media, ketiga pengelola SPBU 107 diwakili Sri Ayuni, 115 diwakili Agus ST, dan 70 diwakili Nursalim, menandatangani empat poin penting dari kesepatakan surat pernyataaan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang, Edison Thamrin S.I.Kom, mengatakan bahwa dirinya menegaskan kepada para pengelola untuk dapat mentaati pernyataan yang telah disepakati, yakni semua SPBU yang ada Kabupaten Tulangbawang khususnya Kota Menggala, semua dibuka mulai Pukul 06.00 pagi, bukan pada saat malam hari.

“Jadi harapannya, dengan dibuka pada pagi hari, semua masyarakat umum bisa mendapatkan BBM bersubsidi dan dijual dengan harga normal, serta kendaraan terutama motor dapat diisi sesuai isi tangki keluaran pabrik, bukan tangki yang di modifikasi, lalu tidak melayani pembelian dengan Jerigen ataupun botol, sedangkan mobil dibatasi pengisian dan hanya diperbolehkan sebesar Rp.150.000,” terang Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang.

“Selain itu, tolong kita bersama-sama turut mensosialisasikan ini, karena dari DPRD sebenarnya juga dilematis mengenai larangan membeli pakai botol, mengingat nelayan di Sungai Way Tulangbawang membeli dengan pakai botol. Tapi khawatirnya itu menjadi celah oknum, lalu pengecoran Jerigen kecil atau botol kembali marak, hal ini pula disepakati karena pihak SPBU tidak mau lagi kedepan muncul permasalahan,” tambah Edison Thamrin.

Sementara itu, Kepala BUMD Kabupaten Tulangbawang Ruslan Ali, dalam hal ini yang hadir pada hearing dengar pendapat itu, mengingat SPBU 107 Terminal Menggala merupakan milik BUMD Pemkab Tulangbawang, dirinya enggan berkomentar ketika ingin diwawancarai dan langsung menaiki kendaraannya pergi meninggalkan Gedung Wakil Rakyat.

Reporter : Arek
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

Ga Bahaya Tah…!!!?Pasar Smep dan Pasar Pasir Gintung Jadi Pasar Seribu Cerita…!!!?

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG—-Kembali nya para pendagang pasar Smep ke Pasar Pasir Gintung tak lepas dari kurang nya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah Kota Bandar Lampung Khususnya Dinas Perdagangan Kota dan Satuan Sat Pol PP Kota Bandar Lampung.

Dari pantauan media, terlihat dari banyaknya para pendagang pasar Smep berbondong bondong membawa dagangan nya keluar menuju ke Pasar Gintung khusunya sepanjang jalan pisang pada jam 15:00 Wib,bahkan ada yang berjualan sejak pagi hari di sekitaran jalan tersebut.

“Pudin 36 (inisial) pendagang tahu tempe mengatakan,”bahwa terpaksa dari pagi disni karena di lantai dasar pasar Smep sepi pembeli,”kita ini kan setoran bang,ngambil potongan gitu,bos ngasih barang sekian,ya mau ga mau itungan nya bos habis,kalo ga habis dagangan saya,ya sudah resiko kita yang nanggung,”jelas nya.Minggu (03/12/2023)


Saat di tanya awak media,apakah di sini tidak di tertibkan oleh sat pol PP atau kepala pasar Gintung?,”ya di tertibkan sih bang,ya gitulah bang,sekedar nya aja,mungkin kasian gitu sama kita yang dagang disini,tapi menurut dia kalo di sepanjang jalan pisang ini bener bener di tertibkan dengan tegas sesuai aturan jangan pilih kasih atau tebang pilih dan ada sanksi yang akan di dapat oleh pihak pendagang apabila melanggar,saya yakin para pendagang akan kembali ke pasar Smep dan semua pembeli mau ga mau akan masuk ke pasar smep.

Di satu sisi Roby 40,mengatakan bahwa sedikit mustahil kalo seluruh para pendagang kaki lima mau masuk kembali ke pasar Smep,karena,Perlu di ketahui saat ini ada 34 Tempat Penampungan Sementara(TPS) yang di duga Ilegal dan berbayar serta istimewa di depan Pasar Pasir Gintung, tepat berhadapan dengan Pasar Pasir Gintung yang sedang dalam proses pembangunan di Jl. Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Padahal, Kementerian PUPR sudah menyediakan 210 kios yang dapat menampung semua pedagang Pasar Pasir Gintung yang terkena relokasi sementara di Jl. Manggis dan ujung Jl. Pisang. Setiap kios baja ringan berukuran 1 meter X 1 meter.
Namun, tepat di depan Pasar Pasir Gintung, muncul 34 kios yang ukurannya sangat istimewa berukuran besar, 3 X 1,5 meter. Siapa yang membangunnya belum jelas dan sejauh mana keterlibatan pihak terkait terhadap munculnya kios-kios tersebut.

Narasumber Lampung Today.com yang minta tak disebutkan identitasnya dari salah satu dinas terkait mengatakan diduga yang bangun Paguyuban Pedagang. “Persoalannya, kenapa tak dilarang dinas terkait?” tanyanya.
Karena, sebelumnya, Satpol PP telah merelokasi 300-an pedagang kaki lima Jl. Pisang dan Jl. Imam Bonjol dan yang buat lapak agar tak mengganggu proses pembangunan, terutama alat berat dan kendaraan proyek pengangkut material, telah direlokasi juga ke Pasar Smep.

Informasinya lagi, para pedagang mengaku harus membayar sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per kios agar dapat menempati kios istimewa tersebut. “Saya juga heran, paguyupan kok bisa bangun kios istimewa ini ya,” ujar pedagang yang juga takut disebutkan namanya.

Dia juga mengaku heran kemana uang sewanya itu, masuk PAD atau jadi bancakan banyak pihak. “Masak sih Dinas Perdangan dan Dinas Pasar tak tahu adanya pembangunan kios-kios istimewa ini?”tutupnya.(zld)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Jalan Dakwah, ACM Kota Metro selenggarakan Sedekah Mobil Keliling Makan Gratis

Redaksi LT

Published

on

Lampung Today.com – Metro Lampung
Dalam bersedekah, seorang Muslim dapat menunaikan sedekahnya dengan berbagai cara, salah satunya sedekah makanan. Disebutkan dalam sebuah hadits, salah satu keutamaan dari sedekah makanan adalah dapat masuk surga melalui pintu khusus.

Hal ini juga yang dilakukan oleh Komunitas Ayo Cinta Masjid ( ACM ) Kota Metro, dengan melakukan Sedekah Makan Gratis yang berlangsung di Pasar Cendrawasih di depan pos security belakang exs Bioskop Nuban, Sabtu ( 02/11/2023).

Tommy Kurniawan selaku Koordinator ACM Kota Metro mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sudah berlangsung kesekian kalinya pada setiap akhir pekan yang dilaksanakan di wilayah Kota Metro.

” Kegiatan ini adalah giat rutin dan sudah berjalan selama enam bulan dari komunitas Ayo Cinta Masjid (ACM) Kota Metro, yang di laksanakan setiap hari Sabtu setelah sholat Dzuhur.

Alhamdulillah, kita mempunyai nama, yakni MOBIL KELILING MAKAN GRATIS. Adapun yang menjadi titik lokasi diseputaran Kota Metro dan pada hari ini berlokasi di depan pos security belakang exs bioskop nuban,” ungkap Tommy saat di temui Lampung Today.com. Sabtu sore.

Ditambahkannya, bahwa program mobil keliling makan gratis ini dari ACM Kota Metro, merupakan upaya untuk jalan dakwah serta menebar keberkahan kepada umat di setiap minggunya.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang telah berdonasi dalam program sedekah mobil keliling makan gratis ini. Untuk jumlah porsi makan di setiap minggunya berjumlah 350 – 400 porsi. Dana untuk kegiatan tersebut didapat dari beberapa donatur komunitas Ayo Cinta Masjid (ACM) serta kawan – kawan di instansi kantor yang ada di Kota Metro. Jikapun ada yang ingin berbagi dan menyisihkan sebagian rezekinya dapat menghubungi ACM Metro. Semoga keberkahan memberi makan sesama umat ini semakin berlipat pahala kebaikannya ,” tutupnya.(zld/mktr)

Continue Reading

Bandar Lampung

Masuk Tahap Kampanye, Propam Polresta Bandar Lampung Ingatkan Netralitas Anggota Polri Pada Pemilu 2024

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mengingatkan anggota Polresta Bandar Lampung untuk tetap menjaga netralitas selama tahun Politik, menjelang Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan, saat dirinya memimpin pelaksanaan apel pagi, di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, pada Jumat (01/12/2023) pagi.

Masuki tahapan kampanye saat ini, Panggabean mewanti wanti seluruh anggota Polresta Bandar Lampung tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

“Sebagai pengemban fungsi pengawasan, ini merupakan upaya kami, memastikan anggota Polri tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitas” pungkas Iptu Panggabean dalam narasi tertulisnya, Jumat (01/12/2023).

Saat memimpin apel ini juga, Kasi Propam membacakan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2407/X/HUK.7.1/2023 yang secara tegas melarang anggota Polri untuk terlibat politik praktis dan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, netralitas Polri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 28 ayat 1 yang mengatur bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

“Harapannya, setiap anggota paham dan menjadikan ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas selama Pemilu 2024” pesan Iptu B. Panggabean. (*)

Continue Reading

Trending