Connect with us

Mesuji

Tembak Bandar Sabu, Polres Mesuji Amankan Paket Sabu Siap Edar dan Senpi Rakitan

Avatar

Published

on

Mesuji : Jajaran Polres Mesuji Lampung menembak satu tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu lantaran berusaha melawan petugas saat sedang dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Adanya laporan masyarakat penggunaan Narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat Mesuji membuat satuan narkoba Polres Mesuji Lampung melakukan peneluusuran di wilayah Hukum Polres Mesuji guna mengamankan para pelaku pemakai serta Pengedark Narkotika Jenis shabu.10 september 2018.

Tak berselang Lama, Satuan Res Polres Mesuji berhasil mengamankan paket shabu sebanyak 4,6 gram dari tersangka AN.Sepri Bin Mat Ali 48 tahun warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji AKBP.Edi Purnomo.S.Ik Di Dampingi AKP Gigih A . Putranto SH.D.Ik Kasat Narkoba Mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / -A /195 /IX / 2018 / LPG / Res Mesuji tanggal 06 september 2018 Pada hari Kamis Tanggal 06 September 2018 pukul 15.00 wib anggota satuan Reserse narkoba Polres Mesuji telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Sepri Bin Mat, (48) yang berada di desa sungai badak kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.

Saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan justru tersangka melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senjata api rakitan yang dibawa oleh pelaku dan diarahkan kepada petugas, Kemudian anggota Sat Res narkoba melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kaki tersangka hingga tersangka menyerah.

Setelah itu Jajaran Polres Mesuji Kembali Melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisi palet Berwarna Putih seberat 4,6 gram yang diduga narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pelaku, selain polisi juga mengamankan 1 Pucuk Senpi Rakitan degan 6 butir peluru serta 1 buah Handpond.

Saat ini tersangka telah kami amankan di Makopolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan atas tidakan kriminal yang di lakukannya, tersangka di Jerat degan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 subsider pasal 114 ayat 1, dengan ancaman 5 – 20 tahun Jelas AKP. Gigih.

Reporter : Dedi
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Mesuji

Dugaan Tambang Pasir Ilegal Milik Oknum ASN Pemkab Mesuji Yang Menelan Korban Jiwa

Redaksi LT

Published

on

Mesuji Lampung : Tambang pasir yang diduga ilegal milik oknum pegawai Puskesmas ASN Dinas Kesehatan Pemkab Mesuji di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Mesuji merenggut korban jiwa.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya soal kepemilikan tambang pasir itu, Sri Gangam Musriyatin yang bekerja di Puskesmas Panggung Jaya Kecamatan Rawajitu Utara, mengakui jika tambang pasir yang telah merenggut korban jiwa meninggal dunia tersebut miliknya.

Sri Gangam juga mengakui jika tambang itu sudah tak layak untuk di tambang lantaran lokasinya hanya 3/1 ha. Namun sang suami ngotot agar lokasi tersebut tetap di lakukan penambangan pasir.

” Iya pak betul tambang pasir itu milik saya, selama ini yang ngurus suami saya,waktu kejadian karna tidak tau pak karena kejadian tersebut kami tidak ada ditempat sedangkan suami saya kebetulan sedang belanja ke unit 2,” Jelasnya

Warga setempat yang di temui media mengungkapkan jika tambang pasir tersebut sudah terlalu dalam dan pada saat kejadian pekerja tambang sedang memperbaiki mesin.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum dan dinas setempat terkait tewasnya seorang warga di tambang pasir milik Sri Gangam Musriyatin. (Agus.S/Red)

Continue Reading

Mesuji

PARAH, Pengelolaan Dana BOS SD 6 Way Serdang KACAU

Redaksi LT

Published

on

Mesuji : Penggunaan dana bos tahun anggaran 2022 SDN 6 Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung diduga tidak sesuai peruntukannya.

Tak hanya itu, masyarakat menilai penggunaan dan pengelolaan dana bos SDN 6 Way Serdang diduga tidak transparan, seperti tidak adanya papan informasi penggunaan dana bos.

Hal tersebut didapati ketika beberapa wartawan melihat sekeling sekolah, dan mengejutkan pihak SDN 6 War Serdang tidak memasang papan informasi reaalisasi penggunaan dana bos dan penerima dana bos. Artinya ini diduga sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).

Bendahara sekolah SDN 6 Way Serdang yang di wawancara media mengaku anggaran pemeliharan sekolah tidak sampai 5% dan juga dana tersebut sudah di realisasikan untuk merehab pintu kamar mandi ( MCK) dan sudah dipergunakan untuk mengecat dinding sekolah. (Agus.S/Red)

Continue Reading

Mesuji

Bupati Mesuji Lantik Kades Terpilih Margo Mulyo Pengganti Antar Waktu

Redaksi LT

Published

on

Mesuji : Bupati Mesuji Lantik Kepala Desa terpilih Paw Hariyadi dan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Margo Mulyo Sisa Masa Jabatan 2021-2027 oleh Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar di aula Tabek Oy, kantor Bupati Mesuji, Jumat 06/01/23

Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan bahwa setelah dilantik kepala desa antar waktu yang terpilih agar bisa bekerja dengan amanah serta mengikuti aturan-aturan pemerintah daerah tentang jabatan kepala desa.

“Semoga kepala desa bisa bekerja sama bersama warga desa Margomulyo Kecamatan Mesuji Timur dan bisa meneruskan pembangunan pembangunan yang ada di desa” ucap Sulpakar.

Hal itu di juga di sampaikan oleh PLT Kepala Desa Margo Mulyo Lili Kusmiyatin mengatakan Selesai sudah jabatan Saya mengemban tugas sebagai Pj. Kepala Desa, Desa Margo Mulyo dalam menghantarkan pemilihan Kepala Desa PAW.

“Untuk itu Saya mengucapkan Selamat atas dilantiknya Kepala Desa terpilih Desa Margo Mulyo… Bapak Hariyadi Yadhi Nadia. Semoga Amanah, sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT… Serta di bawah Kepemimpinan Bapak Hariyadi, Desa Margo Mulyo menjadi Desa yang lebih baik lagi kedepannya” ujar Lili. (Agus S/Red)

Continue Reading

Trending