Connect with us

Tulang Bawang

Sambut Kunjungan Kapolda Lampung, Winarti Beberkan Potensi dan Keamanan Tulangbawang

Avatar

Published

on

Tulangbawang : Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH bersama Kapolres Tulangbawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo SIK, beserta Sekda Tulangbawang Ir. Anthoni MM dan Jajaran Pejabat Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Megow Pak Tulangbawang menyambut kunjungan perdana Kapolda Lampung Irjend. Drs. Purwadi Arianto, M.Si di Mapolres Tulangbawang, Jum’at (21/9/2018).

Dalam kunjungannya, Kapolda didampingi Istri dan Pejabat Utama Polda Lampung diantaranya Kombes Soebarmen yang saat ini menjabat Dirnarkoba, serta Pejabat Utama Polda Lampung dan Jajaran lainnya.

Adapun acara dikemas dalam bentuk tatap muka antara Kapolda Lampung dengan seluruh unsur yang ada dalam lingkup wilayah hukum Polres Tulangbawang, yang meliputi Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.

Bunda Winarti, sapaan akrab Bupati Tulangbawang, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kapolda Lampung Irjend. Drs. Purwadi Arianto, M.Si di Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur.

Selain itu, Bupati Gotong Royong ini, pula sekaligus mengenalkan para Anggota Forkopimda Tulangbawang, Pejabat Tulangbawang serta para Pejabat Tulangbawang Barat juga tokoh masyarakat adat.

“Selamat datang Pak Kapolda Irjend. Drs. Purwadi Arianto, M.Si, dan saya jelaskan juga bahwa koordinasi antara kami anggota Forkopimda sudah terjalin dengan baik, kadang dalam hal obrolan kecil tetapi sudah menjadi koordinasi antara saya dengan Kapolres,” ungkap Bunda.

Lebih lanjut, Bupati BMW (Bergerak Melayani Warga) ini juga menyampaikan situasi dan kondisi masyarakat di Kabupaten Tulangbawang yang beragam dalam menjelang Pemilu.

“Menghadapai Pemilu yang akan datang, kami mohon pak Kapolda bisa membimbing kami, karena kami terdiri banyak suku dan kami menjunjung keberagaman dalam bentuk gotong royong, dan sesuai juga arahan dari Pak Presiden Jokowi, bahwa kita harus menjaga keberagaman dan bergotong royong mensejahterakan masyarakat, maka kami mohon selalu bimbing dan berikan arahan bapak kepada kami, agar bisa bekerja nyaman aman dengan iklim investasi yang kondusif sehingga tujuan kesejahteraan masyarakat cepat tercapai,” harap Bunda Winarti.

Sementara, Kapolda Lampung Irjend. Drs. Purwadi Arianto, M.Si dalam kunjungannya itu, menyampaikan bahwa agenda pada kali ini berupa silaturahmi agar Kepolisan dapat bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat.

“Tujuan saya kesini bersilaturahmi, mohon dukungan agar bisa bekerja maksimal. Polisi dalam tugas ada 2 yang harus dilakukan dan menjadi harapan masyarakat, pertama, kalau masyarakat datang ingin dilayani dengan baik, kedua, kalau ada masalah jangan dipersulit. Jadi Kepolisian harus mampu untuk itu agar kepolisian dipercaya masyarakat dan rasa aman jaminan keamanan akan mewujudkan masyarakat yang produktif,” tukas Kapolda Lampung Irjend. Drs. Purwadi Arianto, M.Si.

Acara dilanjutkan tanya jawab yang dilakukan Kapolda untuk mendengar langsung hal-hal dari masyarakat yang terwakili oleh tokoh yang hadir.

Reporter : Arek
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Today Criminal

Asyik Konsumsi Narkotika di Rumah, Warga Menggala Selatan Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi LT

Published

on

TULANG BAWANG—-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial SA (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (03/12/2023).

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, serta turut disita BB berupa narkotika,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

Continue Reading

Today Criminal

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Sungai Menang di Rawa Jitu Selatan

Redaksi LT

Published

on

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Hasil dari penggerebekan ditangkap seorang pria berinisial GI (35), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Rabu (06/09/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Penggerebekan tersebut berlangsung di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/09/2023).

Selain menangkap seorang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua buah korek api gas.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)

Continue Reading

Tulang Bawang

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Redaksi LT

Published

on

Menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (07/04/2023).

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Continue Reading

Trending