Connect with us

Lampung Selatan

Upacara Gelar Senja Tutup Rangkaian Pramuka Kwarcab Lampung Selatan

Avatar

Published

on

Lampung Selatan : Upacara Gelar Senja ke-2 menjadi penutup rangkaian kegiatan pramuka Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2018.

Upacara yang dipusatkan di Lapangan Sri Tanjung, Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung, Senin sore (24/9/2018), dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

Hadir pula dalam kegiatan itu, Kajari Kalianda, Sri Indarti, SH, MH, pejabat utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel, Camat, serta utusan dari Kwaran Gerakan Pramuka se-Lamsel.

Sekretarias Daerah Kabupaten Lamsel, Fredy Sukirman menjelaskan, kegiatan kepramukaan tersebut telah diawali dengan Perkemahan Satu Hari (Persari) yang dilaksanakan pada 18 September 2018, dan diikuti 336 Pramuka Siaga dari 15 Kwartir Ranting (Kwaran).

Lebih lanjut Fredy menyampaikan, pada 19 September 2018, digelar Lomba Keterampilan Kepramukaan (LKK) yang diikuti 592 Pramuka Penggalang dari 16 Kwaran. Kemudian, dilanjutkan Giat Prestasi yang diikuti 480 Pramuka Penegak dari 3 Kwaran.

“Alhamdulillah, rangkaian kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Tentunya ini semua berkat dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi kegiatan,” ujar Fredy selaku Ketua Kwarcab Lamsel.

Sementara, Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto berharap, melalui kegiatan itu, akan terus melahirkan kreatifitas dan keterampilan dibidang pramuka, sehingga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi generasi muda yang membutuhkan pembinaan.

“Dengan Giat Prestasi Pramuka, saya juga berharap dapat menjadi wahana pembinaan dalam mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman, keterampilan, dan kepemimpinan. Sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar anggota pramuka, sebagai bekal untuk menjadi pemimpin muda yang berkualifikasi,” kata Nanang saat menyampaikan amanatnya.

Selain itu, sebelum upacara Gelar Senja dilaksanakan, juga diberikan penghargaan-penghargaan kepada anggota pramuka dewasa.

Diantaranya, Dharma Bhakti diberikan bagi seseorang yang dinilai berjasa untuk Gerakan Pramuka, lalu penghargaan Pancawarsa diberikan atas jasa dan pengabdian selama 5 tahun, dan penyematan Pramuka Garuda kepada anggota yang telah memenuhi keterampilan khusus.

“Kepada kakak-kakak yang menerima penghargaan, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, atas jasa-jasa, pengabdian, dan kerjasama selama ini dalam meningkatkan aktivitas Gerakan Pramuka. Semoga penghargaan yang diberikan dapat memacu untuk dapat lebih membantu Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya,” tutur Nanang.

Reporter : Eko
Editor : Red

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lampung Selatan

Ditreskrimum Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang beraksi di Bandar Lampung.

Tersangka An. AY Als Dika Bin Alfian (26) Tahun, beralamat di Jl. Lintas Sumatera Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran saat bersama AA berhasil diamankan subdit III Jatanras Polda Lampung, saat sedang berada di Hotel Modjopahet yang berada di Branti Raya Candimas Kec. Natar Kabupaten Lampung selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan kronologis kejadian pencurian pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib, di Jl.Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung, telah terjadi tindak pidana curanmor R4, Satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 Pick up dengan No Pol. 9470 YB. An. Hj.Yesi Wulandari S.H yang di duga di curi oleh pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir didepan rumah saat korban sedang berada didalam rumah.

“Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sudah 5 (lima) kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pick up. Pada saat di lakukan penangkapan korban sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut” Ujar Umi Kamis (16/11/23)

Saat ingin ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yakni 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, 1 (satu) buah pisau, 1 (Satu) clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan 1 (Satu) alat hisap sabu, 3 (tiga) Unit Handphone.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Raih Piagam KIF, Lampung Selatan Berhasil Dalam Bidang Pengentasan Kemiskinan

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memberikan apresiasi serta berterima kasih atas kolaborasi perangkat daerah dalam hal pengentasan kemiskinan.
Perihal tersebut diungkapkan Bupati Nanang Ermanto disebabkan, kabupaten yang ia pimpin meraih piagam penghargaan kinerja Insentif Fiskal kategori “Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023.

Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin pada 9 November 2023 di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia yang diterima oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aryan Sahurian, yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Nanang Ermanto.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari gotong royong dari semua pihak. Mulai dari seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, BUMN, lembaga, perguruan tinggi dan dunia usaha dalam mewujudkan konvergensi program kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lampung Selatan ini,” kata Bupati Nanang Ermanto, Jum’at (10/11/2023).
Diketahui, Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu Kabupaten dari enam Kabupaten di Provinsi Lampung yang mendapatkan penghargaan ini, dan menempati urutan pertama dalam besaran anggaran alokasi isentif fiskal kategori upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yaitu sebesar Rp. 6.898.747.000.
Dilain sisi, untuk mendapatkan piagam diatas, sebelumnya dilakukan hasil verifikasi validasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kemudian, juga sebagai tindak lanjut Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 yang menargetkan pengurangan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdapat tiga strategi percepatan penghapusan ekstrem yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
Seperti melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial reguler, seperti PKH, Program Sembako, dan Program Indonesia Pintar, bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler, dan Bantuan Beras, bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). (Kmf/ko)
Continue Reading

Lampung Selatan

Gerak Cepat Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Way Halim

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan – Telah peristiwa terjadinya tindak pidana kekerasan, yang mengakibatkan korban an.Raihan Pahlevi Darma (16), luka- luka dan meninggal dunia di depan Toko Cat, dijalan Kimaja Kelurahan Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Minggu, (05/11/23)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan peristiwa terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap Raihan Pahlevi Darma, berawal dari rencana antara Kubu Korban dan Kubu Pelaku untuk melakukan Balapan liar yang difasilitasi oleh sdr Adam melalui akun Medsos Instagram.

“Setelah terjadi kesepakatan untuk bertanding kedua kubu (korban dan pelaku) bertemu di Lokasi Balapan liar di Jalan Sultan Agung depan Transmart Sekira pukul 00.00 WIB dan direncanakan Balapan sebanyak 2 Race dengan jarak 201 Meter dan mulai Balapan sekira pukul 01.00 WIB” Ungkapnya.

Setelah Race pertama diselesaikan kubu Pelaku dinyatakan menang. Dan disaat bersamaan tiba Tim Patroli Polsek Sukarame. Melihat Polisi tiba Kedua Kubu langsung membubarkan diri dan bersembunyi di seputaran Gor PKOR. Setelah 15 menit Kemudian kedua Kubu melalui Medsos IG sepakat bertanding lagi untuk Race kedua.

Race kedua dimulai sekira jam 02.00 WIB dan dimenangkan kembali oleh kubu pelaku dengan Joki balap bernama Kiying (M Krisna Aprilyansa). Tidak terima Tim nya mengalami kekalahan Kubu Korban menuduh Tim balap Pelaku telah memodifikasi mesin motor, dimana perjanjian sebelumnya motor yg digunakan adalah spek Standard. Salah satu dari Kubu Korban mengeluarkan senjata tajam berupa Celurit, Melihat ada yang mengeluarkan senjata tajam Kubu Pelaku berlarian meninggalkan lokasi Balapan menuju jalan Ki Maja Way Halim.

Korban dan beberapa rekan nya berinisiatif mencari Tim Lawan, dan menemukan Kubu Pelaku berkumpul di seputaran Chandra Supermarket Jl. Ki Maja. Merasa kalah jumlah Korban mengajak teman temannya untuk menyerbu kembali namun pihak Kubu Pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yg biasa digunakan untuk mendirikan Tenda Angkringan. Melihat Kubu Korban dan rombongan nya datang, Kubu Pelaku melemparkan pipa besi ketengah jalan sehingga Korban oleng dan terjatuh dari Motor, Melihat korban terjatuh Kubu Pelaku langsung menyerbu dan menganiaya Korban, Setelah korban tak sadarkan diri Para Pelaku meninggalkan TKP.

Tidak lama kemudian datang petugas polisi dan membawa korban Raihan ke rumah sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, berselang 5 jam korban dinyatakan meninggal dunia.

“Ketika petugas polisi datang, langsung membawa korban Raihan ke Rumah Sakit Imanuel, namun nyawanya tidak tertolong”, jelas Umi.

Dengan adanya peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat ini sudah diperiksa 5 (lima) orang saksi untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat.

Umi, menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan oleh tim tekab 308 presisi polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame melakukan upaya paksa penangkapan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA(16) dan RA (16).

Pasal yang dipersangkan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun. Selanjutnya Ditreskrimum Polda Lampung, akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya.

“Saya menghimbau agar orang tua lebih dapat mengawasi kegiatan putra putrinya, terutama apabila bepergian di malam hari. Hindari keluar malam yang tidak penting, manfaatkan waktu malam dengan istirahat dan berkumpul bersama keluarga”, tutup Umi.(rls/red)

Continue Reading

Trending