Connect with us

Lampung Selatan

Upacara Gelar Senja Tutup Rangkaian Pramuka Kwarcab Lampung Selatan

Avatar

Published

on

Lampung Selatan : Upacara Gelar Senja ke-2 menjadi penutup rangkaian kegiatan pramuka Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2018.

Upacara yang dipusatkan di Lapangan Sri Tanjung, Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung, Senin sore (24/9/2018), dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

Hadir pula dalam kegiatan itu, Kajari Kalianda, Sri Indarti, SH, MH, pejabat utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel, Camat, serta utusan dari Kwaran Gerakan Pramuka se-Lamsel.

Sekretarias Daerah Kabupaten Lamsel, Fredy Sukirman menjelaskan, kegiatan kepramukaan tersebut telah diawali dengan Perkemahan Satu Hari (Persari) yang dilaksanakan pada 18 September 2018, dan diikuti 336 Pramuka Siaga dari 15 Kwartir Ranting (Kwaran).

Lebih lanjut Fredy menyampaikan, pada 19 September 2018, digelar Lomba Keterampilan Kepramukaan (LKK) yang diikuti 592 Pramuka Penggalang dari 16 Kwaran. Kemudian, dilanjutkan Giat Prestasi yang diikuti 480 Pramuka Penegak dari 3 Kwaran.

“Alhamdulillah, rangkaian kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Tentunya ini semua berkat dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi kegiatan,” ujar Fredy selaku Ketua Kwarcab Lamsel.

Sementara, Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto berharap, melalui kegiatan itu, akan terus melahirkan kreatifitas dan keterampilan dibidang pramuka, sehingga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi generasi muda yang membutuhkan pembinaan.

“Dengan Giat Prestasi Pramuka, saya juga berharap dapat menjadi wahana pembinaan dalam mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman, keterampilan, dan kepemimpinan. Sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar anggota pramuka, sebagai bekal untuk menjadi pemimpin muda yang berkualifikasi,” kata Nanang saat menyampaikan amanatnya.

Selain itu, sebelum upacara Gelar Senja dilaksanakan, juga diberikan penghargaan-penghargaan kepada anggota pramuka dewasa.

Diantaranya, Dharma Bhakti diberikan bagi seseorang yang dinilai berjasa untuk Gerakan Pramuka, lalu penghargaan Pancawarsa diberikan atas jasa dan pengabdian selama 5 tahun, dan penyematan Pramuka Garuda kepada anggota yang telah memenuhi keterampilan khusus.

“Kepada kakak-kakak yang menerima penghargaan, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, atas jasa-jasa, pengabdian, dan kerjasama selama ini dalam meningkatkan aktivitas Gerakan Pramuka. Semoga penghargaan yang diberikan dapat memacu untuk dapat lebih membantu Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya,” tutur Nanang.

Reporter : Eko
Editor : Red

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo

Avatar

Published

on

LAMPUNG SELATAN, LTD : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meresmikan hasil bedah rumah program Swasembada Rumahku milik warga Desa Sidowaluyo, Sidomulyo.

Peresmian itu ditandai dengan pengguntingan pita dan penyerahan kunci rumah secara simbolis dari Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kepada Paino (44), pemilik rumah.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, Swasembada Rumahku merupakan program prioritas Pemkab Lampung Selatan dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrem.

“Alhamdulillah ya pak, ini rumahnya sudah selesai dibangun. Sekarang bisa ditempati dengan nyaman bersama keluarga. Semoga rumahnya membawa berkah, membawa kebahagiaan,” kata Nanang.

Sementara, Paino, warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo ini, mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih atas kepedulian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Alhamdulillah pak, kami saat ini sudah memiliki rumah yang layak untuk dihuni. Impian saya tercapai pak, terima kasih atas bantuannya dan terima kasih banyak,” kata Paino.

(Kmf/Ko)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Dapat Hadiah Umrah, Siswi SMAN 1 Sragi: Alhamdulillah Umrahnya Buat Ibu

Avatar

Published

on

LAMPUNG SELATAN, LTD : Siska Viola (17), siswi SMA Negeri 1 Sragi, beruntung mendapatkan undian hadiah umrah dari Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto.

Tiket umrah itu berhasil ia dapatkan ketika mengikuti Jalan Sehat Wisata Gembira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, di Lapangan Kanada, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Selasa (10/9/2024).

“Alhamdulillah, senang sekali dapat hadiah umrah dari Pak Nanang,” ucap Siska penuh syukur.

Siska menuturkan, jika hadiah umrah yang dia dapatkan akan diberikan kepada ibunya yang tengah berkerja di Bengkulu. “Umrahnya mau aku kasih ke ibu,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanag Ermanto mengucapkan selamat atas hadiah umrah yang berhasil didapatkan oleh siswi SMA Negeri 1 Sragi itu.

“Mudah-mudahan berkah dan bermanfaat, ya. Selamat buat Ananda Siska,” kata Nanang.

Diketahui, hadiah umrah tersebut merupakan salah satu hadiah utama dari puluhan hadiah lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, seperti televisi, kulkas, 5 sepeda, kompor gas, dan masih banyak lagi lainnya.

 

(Rls)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan tengah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki mengatakan, mengenai tindak lanjut laporan – laporan masih dalam proses. Dirinya pun menjawab secara normatif, mengenai laporan dugaan pelanggaran baik dari tim hukum pasangan calon bupati (Paslonbup) Nanang Ermanto – Antoni Imam dan Paslonbup Egi-Syaiful.
“Terkait laporan dari masing masing tim hukum dari kedua belah pihak dalam proses dan rapat Gakumdu,” kata Wazzaki usai acara Media Gathering di cafe D’sas, Senin (09/09/2024).
Disinggung mengenai potensi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat publik dalam hal kepentingan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak di Lampung Selatan. Dengan gamblang Wazzaki menegaskan, dari awal dimulainya pilkada sampai saat ini belum ditemukan persoalan tersebut.
“Kalau kita lihat dari Pilkada tahun 2020 kemaren, belum ada kita temukan potensi tersebut. Tetapi, secara alamiah kita tetap harus waspada,” bebernya.
Dilain sisi, Koordiinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoirul Anam ditanya mengenai netralitas pendamping desa (PD) terlibat dalam politik praktis. Pihaknya akan menyerahkan ke instansi tempat dimana PD bernaung.
“Netralitas pendamping desa, penanganannya di Bawaslu dan kita merekomendasikannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” beber Khoirul Anam.
“Terkait laporan netralitas PD ke Bawaslu, yang mana bentuk pelanggaran hukum. Kita kumpulkan dahulu bukti-bukti fakta lapangan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi mengenai, pendamping desa terlibat politik praktis pihak Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Kabupaten setempat yang mana dibawah langsung Kementerian Desa (Mendes).
Menurut ketentuan dan berdasarkan kepmendes termaktup pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Kemudian, dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang, melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,
Menggunakan dan mengedarkan Narkoba; Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan; Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,
Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif; Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,
Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,
Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,
Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,
Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,
Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,
Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,
Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,
Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan
Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan
Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,
Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan,
Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa. (Ko)
Continue Reading

Trending