Connect with us

Apa Kabar Lampung

Dinas Koprasi dan UKM Tulangbawang Segera Tertibkan Koprasi

Avatar

Published

on

Tulangbawang : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang melalui Dinas Koperasi dan UKM telah menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XXI/2016 tentang Pembubaran Koperasi terhitung dari tanggal 22 Desember 2016.

Pembubaran terhadap koperasi yang sudah tidak aktif, juga dilakukan dalam rangka pendataan dan penataan koperasi yang ada, agar dapat tertib administrasi dan memenuhi ketentuan tentang badan usaha koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tulang Bawang Supriyanti melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Sumantri menjelaskan bahwa, Koperasi di Kabupaten Tulang Bawang yang tidak memenuhi administrasi sebagai Badan Usaha Koperasi akan ditertibkan sesuai Keputusan Menteri Koperasi dan UKM.

“Sebanyak 102 koperasi dinyatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM tidak lulus verifikasi. Semua koperasi tersebut tidak menunjukan kondisi koperasi berjalan, seperti notulen hasil Rapat Akhir Tahun (RAT) dan melampirkan hasil rapat lainnya,” terangnya.

Yang namanya koperasi, imbuhnya, selain memiliki badan hukum koperasi juga memiliki administrasi yang transparan, baik terhadap anggota koperasi ataupun terhadap dinas terkait, sehingga koperasi tersebut benar – benar berjalan dalam pengertiannya sesuai dengan administrasinya.

“Sejauh ini pihak dinas yang selalu mengingatkan agar setiap koperasi dapat menunjukan eksistensinya seperti rapat bulanan, rapat akhir tahun, kemudian dinotulenkan hasil dan rapat dihadiri berapa anggota, dimana notulen inilah yang menjadi pembuktian bila koperasi tersebut benar – benar ada dan berjalan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Tulang Bawang juga tengah melakukan pengumuman, baik melalui media massa atau selebaran yang ditempelkan di tempat – tempat umum, tentang daftar nama koperasi yang dinyatakan tidak aktif lagi dan dibubarkan, berdasarkan surat Nomor :060/171/V.15/KOP-TB/II/ 2017 tentang nama nama koperasi yang tidak aktif dan dinyatakan dibubarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Dasar pembubaran Koperasi itu juga merujuk pada ketentuan Undang Undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, Surat Edaran Nomor 269gM/IX/1994 tentang petunjuk pelaksanaan pembubaran koperasi oleh pemerintah, serta Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 10/Per/M/KUKM/IX/2015 tentang kelembagan Koperasi.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung nomor 1236/III/11/Kib-2/XI/2016 tanggal 22 November 2016 tentang pembubaran koperasi, dan Surat Deputi bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Menteri Negara Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 24.I/Dep.I/II /2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang penyampaian surat keputusan koperasi yang tidak aktif dan rencana pembubaran dalam rangka pendataan dan penataan koperasi.

Sementara terhadap pembubaran koperasi ini, jika ada pihak koperasi yang dinyatakan dibubarkan merasa keberatan, masih dapat mengajukan keberatan yang disampaikan dalam enam bulan terhitung sejak keputusan pembubaran koperasi ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“Keputusan pembubaran terhitung sejak tanggal 22 Desember 2016, dalam hal ini bagi koperasi yang memiliki sangkutan baik hutang piutang dalam internal anggota koperasi ataupun pinjaman bank maka pihak koperasi tidak dibubarkan, sebelum menyelesaikan sangkutan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Sumantri.

Reporter : Arek
Editor : Red

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Kepala BPKAD Nilai BPK Tebang Pilih Dalam Pemeriksaan Keuangan

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG-kepala BPKAD Bandar Lampung Beranggapan Bahwa BPK Tidak Adil Dalam Pemeriksaan Keuangan. Sebelumnya BPK telah mengeluarkan laporan keuangan pada mei 2023 untuk tahun anggaran 2022 , yang dimana dalam laporan tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar 2,371 milyar untuk pembayaran honor Pegawai BPKAD.

Kepala BPKAD Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tebang pilih, pasalnya jika yang dipersoalkan mengenai honor, kenapa tidak di tindak mulai dari tingkat RT Senin (18/9/2023).

“BPK tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan, jika masalah honor ini memang salah kenapa untuk honor RT tidak dipersoalkan, pasalnya perbulan anggaran RT mencapai 11milyar” ungkapnya

“Kami hanya mengeluarkan 500juta perbulan untuk pembayaran honor ini” lanjutnya

Ramdhan pula mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran tahun 2022 untuk honor ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021, namun Peraturan Walikota tersebut dinilai BPK tidak sesuai dengan perpres nomor 33 tahun 2020.

“Anggaran itu digunakan berdasarkan aturan yang ada, jika peraturan walikota yang menjadi dasar penetapan anggaran tersebut tidak sesuai dengan perpres nomor 33 tahun 2020 maka akan kami ajukan untuk mengubah aturan yang ada” tandasnya

“Lagi pula untuk pengembalian kelebihan honor tersebut sudah kami kembalikan walaupun dicicil sesuai dengan kemampuan” imbuhnya

Ketika ditanyai mengenai rencana penjualan aset yang akan dilakukan pemkot apakah untuk menutupi kelebihan honor yang harus dikembalikan, Ramdhan menolak anggapan tersebut, Ia mengatakan bahwa penjualan aset dilakukan berdasarkan aturan, tidak mungkin penjualan yang masuk ke kas negara dapat dipergunakan untuk pembayaran tersebut.

“Tidak ada tujuan begitu, penjualan aset juga baru sebatas rencana, jika dijual pun hasil dari penjualan langsung masuk ke kas negara” pungkasnya(zld/Jul)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Bersama Forkopimda, Nanang Ermanto Panen dan Tanam Bawang

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampung today : Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan menanam bawang sekaligus panen semangka di Kebun Edukasi, Kalianda, pada Selasa (12/9/2023).
Nanang Ermanto mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mendorong pertanian berkelanjutan dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait proses pertanian, dan Kebun Edukasi Lampung Selatan telah menjadi wadah yang ideal untuk mencapai tujuan tersebut.
Langkah ini, harap Nanang, akan memberikan dorongan kepada petani lokal untuk mengembangkan budidaya bawang merah sebagai salah satu komoditas andalan daerah ini.
“Kami sama-sama dengan jajaran Forkopimda, Dinas Pertanian dan seluruh jajaran pejabat pemerintah daerah menanam bawang pada hari ini dan kita sudah melihat aktivitas pertanian, ini dari tanaman asli bukan tempelan,” kata Nanang di sela-sela penanaman bawang.
Selain itu, lanjut Nanang, kegiatan penanaman bawang merah dan memanen semangka di Kebun Edukasi Lampung Selatan ini, diharapkan bisa menjadi langkah inovatif untuk meningkatkan pertanian lokal dan pendidikan pertanian masyarakat setempat.
Nanang menyebut, pertanian di Kebun Edukasi ini merupakan salah satu upaya untuk menekankan pentingnya ketahanan pangan dan mengembangkan sektor pertanian kepada masyarakat, sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan pekarangan rumah.
“Tujuannya untuk manfaatkan pekarangan rumah. Bagaimana memafaat kondisi, kita bisa panen, inovasi dari petani itu sendiri. Kita banyak cara untuk menanam gak harus lokasi basah, kita harus kreatif, bagaimana kita menyikapi kondisi keadaan yang ada,” ujarnya.
Setelah selesai menanam bawang, Bupati Lampung Selatan beserta jajaran juga langsung memetik terong lalap, cabai dan buah semangka yang di ada di lokasi kebun edukasi. (Kmf/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Apel Mingguan Pemkab Lamsel di Isi Pesan Kemenpora RI

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampung today : Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman memimpin apel mingguan yang disatukan dengan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-40 tahun 2023.
Apel yang digelar di Lapangan Korpri, Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin 11 September 2023, diikuti para pejabat utama, Kepala Perangkat Daerah, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun THLS di lingkungan Pemkab setempat.
Dalam peringatan Haornas ke-40, Badruzzaman menyampaikan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Badruzzaman mengatakan, peringatan Haornas ke-40 Tahun 2023 mengangkat tema yakni “Gelanggang Semangat Pemenang”.
Tema tersebut dimaksudkan pemenang sejati diawali dengan semangat mencetak bangsa yang bugar dan produktif, juga semangat mencetak para pemenang kompetisi pada ajang internasional demi keharuman bangsa dan negara.
“Untuk mencapai semua itu, ada tahapan panjang harus dilalui, diawali pembudayaan olahraga, pembinaan sejak usia dini secara berjenjang dan sistematis serta didukung dengan penerapan sport science. Hal ini tentunya perlu dilakukan secara serius, teroganisir, profesionalisme, dengan pengerahan segenap sumberdaya yang kita miliki,” ucap Badruzzaman.
Lebih lanjut, Badruzzaman menyampaikan, gelanggang semangat pemenang merupakan rangkaian dari berbagai macam bentuk apresiasi terhadap para olahragawan dan segenap lapisan masyarakat Indonesia dalam menyatukan semangat hidup aktif, semangat juang, untuk mengharumkan nama bangsa dalam pentas olahraga dunia.
“Kepada pahlawan dan insan olahraga berprestasi sebagai penerima penghargaan pada Haornas tahun ini kami ucapkan selamat dan terima kasih atas jasa-jasanya. Semoga tetap sukses dengan perjuangannya di dalam peningkatan prestasi dan minat masyarakat untuk berolahraga,” kata Badruzzaman mengakhiri sambutannya. (Kmf/eko)
Continue Reading

Trending