Tak Berkategori
Keren, Pemkab Tubabarat Mulai Kembangkan Wisata Alam
Tulangbawang Barat : Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad menilai banyak potensi yang dimiliki Kabupaten Tulangbawang Barat jika dikembangkan akan menjadi objek wisata yang akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis wisata. Ada tiga obyek wisata yang saat ini menjadi program prioritas Pemkab Tubaba untuk dikembangkan. Salah satunya telah di bangun Rumah Adat Suku Baduy.
Tradisi, rumah adat baduy merupakan rumah panggung yang hampir seluruh bagian rumah menggunakan bahan dari bambu. Rumah adat baduy sudah terkenal dengan kesederhanaan dan juga keamanaan serta kenyamanan. Semua ini dibangun untuk bisa bertahan hidup sebagai insting dari manusia.
Proses kelestarian alam juga sangat berlaku saat membangun rumah adat mereka yang terbuat dari kayu dan bambu. Terlihat dari kontur tanah yang masih miring dan tidak digali demi menjaga alam yang sudah memberi mereka kehidupan.
Rumah-rumah di sana dibangun dengan batu kali sebagai dasar pondasi, karena itulah tiang-tiang penyangga rumah terlihat tidak sama tinggi dengan tiang lainnya.
Rumah adat yang didirikan di Kampung Uluan Nughik atau “las sengok” merupakan singkatan dari “hutan larangan”. Gagasan ide pendirian rumah adat suku baduy tersebut, muncul dari Bupati muda Kabupaten Tulangbawang Barat guna menyatukan kembali dua suku atau budaya Lampung dengan Banten, meski saat ini telah terpisah terbelah laut. Namun kedua suku tersebut dipercayai memiliki ikatan darah dan sejarah panjang.
Selanjutnya Lambu Kibang Akan Dijadikan Pilot Projects Pembangunan Eko Wisata Danau
Pemerintah daerah Kabupaten Tulangbawang Barat juga telah menetapkan wilayah Kecamatan Lambu Kibang sebagai pilot projects pembangunan eko wisata danau (embung) yang telah di usulkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019.
Peninjauan sekaligus identifikasi lokasi lapangan potensi wisata embung pada saat itu, di lakukan langsung oleh Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad bersama Wakil Bupati Fauzi Hasan, bersama pejabat terkait sebagai bahan perencanaan penyusunan RAPBD tahun 2018.
Ketiga Bupati Umar Ahmad Merlirik Panorama Jurang Segibew.
Selain dua calon objek wisata diatas Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, juga terkesima akan pesona ‘Jurang Segibew’ yang berada di Tiyuh/Desa Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.
Didampingi Wakil Bupati dan Kepala Bappeda serta kepala desa setempat, Bupati Umar Ahmad mengunjungi lokasi tersebut yang diketahui sedang viral di medsos. Umar Ahmad berharap pemerintah desa setempat dapat bekerja sama dengan Pemkab untuk mengelola aset desa menjadi obyek wisata baru di Tubaba.
Bupati menginginkan pemerintah Tiyuh/desa Panaragan segera mengonsep tata kelola tempat wisata ini, sehingga terlihat baik dan rapi. Ia berharap meski dibuat indah namun tidak mengurangi nilai ke alamian.
Sekilas tentang Jurang Seribu
Jurang segibew merupakan sebuah rawa yang luas di tumbuhi pepohonan yang rimbun. Namun lokasi ini berbeda ditempat lainnya, jurang segibew menawarkan panorama alam yang khas, terbukti saat berada di jurang segibew terdapat sebuah terowongan yang panjang di kelilingi oleh rindangnya pohon rawa dan ribuan lubang, seperti bekas kubangan kerbau yang membentuk berbagai bentuk sebuah motif lubang.
Konon menurut cerita masyarakat di tempat tersebut pernah terjadi sebuah hujan meteorid sehingga tanah rawa menjadi berlubang banyak sebab terhantam oleh batuan meteorid lalu dikenal daerah tersebut sebagai daerah Jurang Segibew.
Ada juga versi lain bahwa ribuan lubang tersebut merupakan lubang kubangan kerbau saat rawa surut, mengingat Tiyuh Panaragan saat itu banyak masyarakat memelihara kerbau. Versi lain kata segibew merupakan panggilan atau julukan orang tua kala itu yang menunggu dan sekaligus pemilik lahan tersebut. (ADV)
Reporter : Jonsi
Editor : Red
Tak Berkategori
Diduga Arogan dan Mengancam, Seorang Pengacara Laporkan Oknum Polisi ke Polda Lampung
Bandar Lampung – Diduga arogan dan mengancam, oknum Polisi dilaporkan ke Propam Polda Lampung oleh seorang pengacara muda
Karena merasa diintimidasi dan diancam M. Rian Ali Akbar S.H seorang pengacara muda yang juga Sekretaris LBH SMSI Pusat bersama tim advokatnya datang ke Polda Lampung Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur, pada Selasa (30/01/24)
M. Rian Ali Akbar S.H, didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung melaporkan Oknum Polisi terkait dugaan arogansi dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh AKP. (S) dengan menyebutkan kalimat yang tidak pantas terucap via pesan singkat Whastapp
“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo di Mana sekarang,” kata Rian membahasakan salah satu isi pesan singkat Oknum polisi yang dilaporkannya
Rian menjelaskan, tindakan tersebut berawal karena pihaknya mempunyai eks kliennya (Y) yang mempunyai urusan dengan Oknum polisi yang dilaporkannya, kemudian ia memberitahukan kepadanya bahwa bukan lagi penasehat hukumnya Y lagi.
“Karna keterbatasan pergerakan, saya bukan lagi menjadi penasehat hukum Y. Persoalan antara Y dan AKP. S tidak bisa di bantu secara maksimal.” Jelas Rian
Kemudian saat itulah, lanjut Rian, oknum tersebut marah dan melontarkan kata yang tidak pantas di ucapkan melalui pesan whatsapp.
“Laporan ini saya buat karena didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, dampak psikologis keluarga saya sampai ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” lanjut Rian
“Saya yang jelas-jelas advokat dalam arti penegak hukum juga berani di intimidasi dan di ancam, saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam.” Imbuh Rian
Rian berharap, laporan ini ditegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran bagi kita semua
“Agar kedepannya Oknum-oknum tersebut tidak merasa punya jabatan di Jajaran Polri bisa seenak nya mengintimidasi dan mengancam orang lain.”Harapnya
Akibat merasa diancaman dan diintimidasi tersebut, Rian Ali yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandarlampung membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan No : 043/LP/FDP/LPG/MRAA/I/2024 ke Propam Polda Lampung tertanggal 30 Januari 2024.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, soal laporan pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H ke Propam Polda Lampung akan dilakukan peninjauan terkait jenis perkara.
“Sudah diterima oleh Kabid Propam Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi pada Rabu (30/01/24)
Kabid Humas menegaskan, akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum polisi di Lampung Timur setelah dilakukannya peninjauan.
“Kita akan tinjau dan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, Polda Lampung akan selalu terbuka untuk menerima setiap laporan yang masuk.
“Intinya jika ada laporan, Polda Lampung pasti akan menerima laporan tersebut.” Terangnya. (*)
Tak Berkategori
Jaga Kamtibmas, Polda Gandeng HSNI
Lampung Timur, Untuk menciptakan stuasi yang aman dan kondusif, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan di wilayah hukum Polda Lampung.
Polda Lampung menggelar silahturahmi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provins Lampung dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.
Acara sendiri berlangsung di sekretariat DPC HNSI Lampung Timur Jln. Raya Kuala Muara Gading Mas Kecamatan Labuan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Ketua HNSI Kabupaten Lmtim Hi. Nur Ali mengapresiasi puhak Polda Lampung karena sudah mau turun langsung ke daerah khususnya masyarakat nelayan dan menyampaikan bahwa sampai saat ini para nelayan masih kesusahan untuk melaut atau mencari ikan, karena susah dalam mencari bahan bakar yaitu solar.
“Saya selaku ketua HNSI Kab. Lampung Timur tidak bosan bosannya menghimbau kepada para nelayan untuk tidak memakai bahan peledak (Bom ikan) dalam mencari ikan,” kata Nur Ali
Sementara Ketua Umum HNSI Provinsi Lampung menyampaikan bahwa terkait masalah alat tangkap, HNSI sudah berusaha menjadi pendamping dengan mengandeng semua pihak terkait dengan rembuk nelayan yang kita adakan di lapangan depan kantor DPC Lampung Timur karna itu juga salah satu cara efektif untuk membuat masyarakat kondusif.
Terkait masalah BBM ,HNSI minta semua pihak memikirkan masalah agar ada solusi yang solutif, karna masalah ini jika dibiarkan larut larut, akan menjadi bom waktu bersamaan dengan musim ikan, jdi harapannya semoga bisa diambil langkah cepat dan tepat dengan membolehkan nelayan membeli solar dan menyodorkan surat rekomendasi dari perikanan dan HNSI
Dalam Sambutan Polda Lampung menyampaikan kepada para nelayan bahwa alat peledak sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, dan menghimbau bahwa jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh disebagian wilayah perairan lampung bahwa terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Dalam hal tersebut, telah jelas bahwa penyalahgunaan bahan peledak dapat melanggar pasal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Ekosistem yang tidak dapat mendukung keberlanjutan hidup ikan tentunya akan berdampak negatif pula bagi komunitas nelayan yang penghasilannya bergantung pada hasil perikanan. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Dalam menjelang pemilu 2024 HNSI Kab. LAMPUNG Timur siap dalam menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur, karena kami nelayan masih saudara semua walaupun pilihan kita berbeda-beda.
Bandar Lampung
Warga Jati Baru I Tolak Rencana Pemasangan Tiang Listrik Milik Bos Bakso Sony
Bandar Lampung : Rencanya pemasangan beberapa tiang listrik PLN oleh Bos Bakso Son Haji Sony Bandar Lampung di Jati Baru I Kelurahan Durian Payung Tanjung Karang Pusat menuai kontroversi dari masyarakat.
Salah satu warga Durian Payung yang di wawancara mengaku keberatan dan tidak mengijinkan pemasangan tiang listrik PLN milik Bos Bakso Son Haji Sony.
Alasannya, pemasangan tiang PLN oleh H. Sony (Pemilik Bakso Son Haji Sony) mengganggu keindahan lingkungan dan sudah terlalu banyak tiang tertanam liar tanpa izin di Jari Baru I.
“Cari aja tempat laen di sini udah banyak tiang kalondinpasang tiang lagi tambah ruet. Coba aja liat banyak bener tiang tiang nggaknkaruan tanpanizin yang bikin lingkungan terkesan kumum.”. Ujar salah saru warga.
Razian Ketua RT 11 yang di wawancara mengaku sampai saat ini baik pihak ketiga PLN dan pengawas proyek tidak pernah berdiskusi dan meminta izin resmi kepada warga.
“Inget bos sampe sekarang mereka nggak pernah izin dan kalau samapai ada yang bilang sudah izin itu bohong”. Tegas Razian
Ketua RT 09 Iman Gustiawan SE, yang di wawancara wartawan secara tegas menolak rencana pemasangan tiang listrik oleh H.Sony selaku pemilik usaha Bakso Son Haji Sony.
Putra asli Durian Payaung ini menyebut kampjngya sudah terlalu banyak kabel melintang di tengah jalan dan tiang-tiang yang sangat mengganggu.
“Pokoknya nggak bakal saya kasih izin”. Tegas Ketua RT 9 Jati Baru I
Terpisah Joni salah satu pengawas proyek pembangunan rumah H.Sony menyebut pemasangan tiang listrik sejati ya tidak perlu izin warga, alasannya yang memasang tiang listrik adalah PLN melalui rekanan yang di tunjuk PLN.
Setelah beberapa detik Joni pun menegaskan bahwa pemasangan tiang listrik harus mendapat izin dari warga bukan dari RT.
Selanjutnya pemasangan tiang listrik dilakukan untuk penerangan rumah baru bos Bakso Son Haji Soni.
Dari pemasangan tiang itu nantinya warga mendapatkan efek diamana warga bisa memanfaatkan tiang yang terpasang untuk pemasangan arus listrik baru dan ia memastikan H.Sony tidak akan keberatan jika tiang miliknya di gunakan untuk warga.
“. Masang tiang listrik mah nggak perlu izin kan yang pasang rekanan PLN kecuali masangya di garasi rumah orang dan halaman orang baru itu salah”. Ujar Joni. ( Arek Adhitiya / Red ).
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Ngak Mampu Bayar SPP, Siswa SMP YADIKA NATAR di Keluarkan Dari Ruang Kelas
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Di Duga,Gudang BBM Milik Oknum Brimob AL Hangus Terbakar Di Campang Jaya
-
Bandar Lampung1 minggu ago
Safari Ramadan di Masjid Khoirunas, Bunda Eva Sampaikan Tagline “Kebersamaan Adalah Keberkahan”
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
PKN Sudah, Siapa Tersangka Pupuk Bersubsidi Di Lampura Hingga Kini Masih Misteri
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Polresta Bandar Lampung Segera Lakukan Rekonstruksi Dalami Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Warung Lesehan Mak Nani
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Walikota Bandar Lampung Beri Bantuan Tahap Kedua Korban Banjir di Beberapa Kecamatan
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Di Duga Keterlibatan Oknum Brimob Polda Lampung Penimbunan BBM, Dansat Segera Kumpulkan Perwira
-
Bandar Lampung1 minggu ago
Tak Terlihat Beberapa Hari,Pria Bujang Pendiam di Temukan Bunuh Diri di Rumah Kontrakanya